14 April 2022

Ini Rincian Tata Cara Daftar Haji ke Tanah Suci dan Biayanya, Catat!

Jangan lupa siapkan berkas-berkasnya ya Moms

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang amat diinginkan oleh umat muslim. Sebab, tidak semua orang bisa mewujudkannya karena membutuhkan kekuatan fisik dan juga materi. Mengingat banyaknya orang yang ingin melaksanakannya, terlebih dahulu harus mengetahui cara daftar haji.

Di Indonesia, bukan hanya soal biayanya namun ada juga daftar antrian haji yang harus ditempuh. Seseorang perlu menunggu antrian untuk calon jamaah yang ingin berangkat haji. Ini berbeda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja kecuali di waktu-waktu khusus.

Sebagai bentuk ikhtiar, membuka rekening tabungan haji jadi salah satu hal yang banyak dipilih orang untuk mewujudkan impian beribadah ke Mekkah. Biasanya, seseorang dapat membuka tabungan haji di bank atau langsung di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Rincian Biaya Haji 2022 dan Aturan Keberangkatannya, Catat!

Cara Daftar Haji

Cara Daftar Haji -1.jpg
Foto: Cara Daftar Haji -1.jpg

Foto: Thearabweekly.com

Haji reguler adalah salah satu program haji yang diselenggarakan pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berada dalam pengawasan Kemenag. Baik haji reguler maupun plus, hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuka tabungan haji terlebih dahulu.

Kemenag sendiri mengusulkan nilai biaya haji yang akan dibebankan kepada para jamaah rata-rata sebesar Rp 32 juta. Berikut ini cara daftar haji yang bisa dilakukan guna memastikan keberangkatan ke tanah suci yang diimpikan.

Di tahun ini, pemerintah telah menetapkan biaya haji 2022. Hal ini seiring dengan dibuka kembalinya kuota untuk jamaah haji.

Kementerian Agama RI menyepakati Penyelanggaraaan Biaya Haji 2022 (BPIH) sebesar Rp39,8 juta per calon jemaah.

Dikutip dari lama Instagram Informasi Haji, biaya tersebut terdiri dari beberapa komponen, yakni:

  • Biaya penerbangan sebesar Rp29.500.000
  • Sebagian akomodasi jamaah di Madinah sebesar Rp769.334
  • Biaya hidup sebesar Rp5.770.005
  • Visa sebesar Rp1.154.001
  • Sebagian akomodasi jamaah di Makkah Rp2.692.669

Lantas, bagaimana cara daftar haji? Berikut tata cara lengkapnya.

1. Persyaratan Pendaftaran Calon Jemaah Haji (CHJ)

Ada beberapa persayaratan yang arus dimiliki oleh orang yang ingin melaksanakan haji sebagai cara daftar haji yang utama, yakni:

  • Beragama Islam,
  • Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar,
  • Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah,
  • Memiliki Kartu Keluarga,
  • Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah,
  • Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH.
  • Melampirkan pas photo khusus haji terbaru ukuran 3X4 cm dengan ketentuan foto berwarna dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata dan tampak wajah minimal 80 persen.

2. Daftar Tabungan Haji di Bank

Cara daftar haji yang selanjutnya adalah dengan melakukannya lewat bank. Dana minimal di tabungan adalah 25 juta. Ini menjadi salah satu persyaratan haji reguler untuk setoran awal BPIH ke rekening Kemenag. Ini bisa membuat seseorang mendapatkan kepastian berangkat atau nomor porsi.

Biasanya, bank syariah yang menyediakan program tabungan haji. Ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki sebagai cara daftar haji untuk mendapatkan nomor porti atau masuk daftar antrian keberangkatan haji.

Menurut Portal Informasi Indonesia, cara daftar haji di bank yakni:

  • Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100 persen sebanyak 2 lembar,
  • Fotokopi KTP ukuran 100 persen sebanyak 5 lembar,
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar,
  • Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar,
  • Fotokopi surat kesehatan ukuran 100 persen yang mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar,
  • Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80 persen wajah dengan latar belakang putih,
  • Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas, sebanyak 2 buah.

Jika persyaratan ini suda dipenuhi, pihak bank akan melakukan verifikasi. Nantinya, bank akan mengecek semua berkas tersebut. Setelah lolos, bank akan membuatkan:

  • Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar,
  • Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar,
  • Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar,
  • Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar.

Jika dari pihak bank mengatakan bahwa proses tersebut sudah selesai, maka orang yang telah terdaftar di bank tersebut bisa membawa seluruh persyaratan ke kantor Kemenag sesuai alamat di KTP dan tidak perlu datang ke kantor pusat Kemenag.

Baca Juga: Mengenal Zakat dan Hikmahnya dalam Islam, Wajib Tahu!

3. Daftar Haji di Kemenag

Selain bisa dilakukan di bank, ada juga cara daftar haji lainnya dengan langsung mendaftar ke Kemenag. Langkah-langkahnya yakni:

  • Mendatangi kantor Kemenag yang ada di kabupaten dan kota masing-masing,
  • Mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),
  • Setelah formulir pendaftaran diisi lengkap, serahkan formulir beserta berkas-berkas yang dibutuhkan ke petugas,
  • Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau ada kesalahan, calon jemaah akan diminta untuk melengkapi, misalnya dengan memfotokopi ulang,
  • Setelah sudah lengkap, calon jamaah akan diminta untuk foto dan kemudian merekam sidik jari untuk akan dimasukkan ke SPPH,
  • Calon jamaah akan diminta memeriksa dokumen SPPH untuk memastikan apakah ada kesalahan atau tidak,
  • Bila sudah benar, calon jamaah akan diminta menandatangi dokumen SPPH dan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Pastikan lembar bukti tersebut ditandatangani dan distempel oleh petugas kantor Kemenag,
  • Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank,
  • Jika sudah selesai semua, petugas Kemenag akan menyampaikan perkiraan keberangakatan calon jamaah haji dan memintanya untuk langsung mengeceknya juga di website Kemenag dengan memasukkan nomor porsi yang tertera. Jika terjadi kesalaan, bisa menghubungi nomor telepon Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.

Baca Juga: Ini Panggilan Suami Istri dalam Islam yang Diperbolehkan dan Tidak, Catat!

Ketentuan Pendaftaran Haji

Cara Daftar Haji -2.jpg
Foto: Cara Daftar Haji -2.jpg

Foto: Hajjumrahplanner.com

Selain mengetahui cara daftar haji, ada ketentuan baru mengenai pendaftaran calon jemaah haji lainnya yang harus diketahui. Salah satunya adalah jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran kembali setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Namun hal itu juga tidak bisa langsung dilakukan. Setelah mendaftar, orang tersebut tidak bisa langsung berangkat pada tahun tersebut, tetapi harus masuk daftar tunggu dulu. Dengan asumsi daftar tunggu mencapai 12 tahun, maka orang tersebut baru bisa berangkat haji 22 tahun lagi.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi muhrim. Misalnya suaminya naik haji tahun ini dan tahun berikutnya istrinya mendaftar menjadi calon jamaah haji, maka suami juga boleh ikut mendaftar dan tidak perlu menunggu 10 tahun lagi.

Selain itu sudah tidak ada lagi persyaratan terkait dengan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Dengan demikian, calon jemaah haji tiddak perlu lagi melampirkan surat tersebut ketika mendaftar haji.

Selanjutnya, untuk biaya pelunasan haji akan diterbitkan melalui Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, setelah hasil pembahasan biaya haji antara Pemerintah dengan DPR sudah disahkan oleh DPR.

Biaya itu akan diumumkan keseluruh media cetak, elektronik, TV, media online dan radio, juga surat edaran dari Pusat ke seluruh Kantor Kemenag di Provinsi, Kabupaten/Kota. Nama-nama jamaah haji yang berhak melunasi akan diumumkan di www.haji.kemenag.go.id, juga dari Kankemenag Provinsi, Kab./kota dengan dasar data dari informasi Ditjen PHU pusat.

Baca Juga: Ramai Istri Ustaz Solmed Dihujat Karena Joget Tiktok, Seperti Apa Hukumnya dalam Islam?

Setelah diumumkan, calon jamaah yang namanya masuk dalam pengumuman arus segera mendatangi bank dan berkoordinasi dengan Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan pelunasan yang besarannya seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut.

Banyak bank terutama berlabel syariah yang menawarkan program tabungan haji dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu tiap bulan sehingga mencapai 25 juta, yang ini akan digunakan sebagai setoran awal naik haji.

Setelah mencapai angka itu, uang tersebut akan dipindahkan dari rekening nasabah ke rekening Menteri Agama untuk mendapatkan nomor urut naik haji. Jika sudah mendapatkan nomor urut atau nomor porsi, calon jamaah sudah memiliki kepastian keberangkatan sehingga tinggal melakukan pelunasan.

Selama menabung hingga mencapai 25 juta, maka status uang tersebut adalah tabungan yang dari perspektif hukum terdapat hubungan perdata antara bank dan nasabah. Calon jamaah haji akan mendapat manfaat atau bagi hasil sesuai jenis banknya.

Jika dana sudah pindah ke rekening Menteri Agama di Bank Indonesia, calon haji tersebut tidak lagi mendapatkan manfaat seperti saat hubungan perdata antara bank dan nasabah. Pada tahap ini, bank hanya menyediakan jasa penyetoran dan sudah tidak terikat lagi dengan jamaah haji.

Dikutip Tempo, biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 9,1 juta sehingga ongkosnya menjadi Rp 44 juta. Biaya ini cukup besar dibanding tahun 2020 yang hanya sekitar Rp 35 juta.

Dengan mengetahui cara daftar haji ini, diharapkan para calon jamaa akan mengikuti alur pendaftaran hingga dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar.

  • https://core.ac.uk/download/pdf/195168752.pdf
  • https://bisnis.tempo.co/read/1452030/biaya-haji-2021-naik-asita-usulkan-pemerintah-berikan-subsidi#:~:text=Dia%20mengatakan%2C%20subsidi%20tersebut%20diperlukan,hanya%20Rp35%20juta%20lebih%20itu
  • https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/prosedur-buka-tabungan-dan-pendaftaran-haji-kemenag
  • https://www.myjourney.id/cara-daftar-haji/
  • https://www.biaya.net/2015/10/prosedur-pendaftaran-haji.html
  • https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358
  • https://www.instagram.com/p/CcS6CvTvnZK/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.