10 Juli 2024

Syarat Mengubah Status KTP dan Tata Cara Pengajuannya

Penting untuk melengkapi persyaratan administrasi kependudukan
Syarat Mengubah Status KTP dan Tata Cara Pengajuannya

Foto: Timur.jakarta.go.id

Inilah beberapa syarat mengubah status KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang perlu dipersiapkan. Jangan sampai keliru, ya!

KTP bukan sekadar kartu identitas, tetapi juga mencerminkan status hukum seseorang di mata negara.

Misalnya mengenai status perkawinan. Informasi ini penting dicantumkan dalam KTP sebagai bagian dari identitas seseorang.

Oleh karena itu, bagi yang sudah menikah atau usai bercerai, perlu mengubah status KTP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Lantas, bagaimana cara mengubah status KTP? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Cara Pindah KTP untuk Mengubah Alamat, Ini Persyaratannya

Syarat Mengubah Status KTP

Syarat Mengubah Status KTP
Foto: Syarat Mengubah Status KTP (Freepik.com/freepik)

Berikut ini syarat mengubah status KTP yang perlu dipersiapkan.

1. Dokumen Persyaratan

Untuk mengubah status KTP dari belum kawin menjadi kawin atau sebaliknya, kita perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) lama, KTP lama, serta bukti peristiwa penting seperti akta perkawinan atau akta cerai.

Bagi pasangan yang beragama Islam, buku nikah menjadi dokumen yang diperlukan, sementara untuk pasangan non-Muslim, diperlukan akta perkawinan yang diperoleh dari kantor Catatan Sipil.

2. Formulir Pengajuan

Syarat mengubah status KTP lainnya yang harus dipernuhi yakni mengisi formulir F1-01 yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Formulir ini berisi informasi pribadi dan perubahan yang ingin dilakukan pada KTP, sehingga penting untuk diisi dengan benar dan lengkap.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Prosedur Mengubah Status KTP

Prosedur Mengubah Status KTP
Foto: Prosedur Mengubah Status KTP (Freepik.com/jcomp)

Usai melengkapi syarat mengubah status KTP, berikut ini prosedur mengubah status KTP.

  1. Kunjungi kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili.
  2. Serahkan semua dokumen persyaratan beserta formulir yang telah diisi kepada petugas.
  3. Dokumen yang diserahkan akan diverifikasi oleh petugas Disdukcapil untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan informasi yang diberikan.
  4. Proses administrasi perubahan status KTP akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Setelah proses verifikasi selesai, akan diberikan resi pengambilan KTP baru.
  6. Tunggulah maksimal 14 hari kerja untuk KTP baru Anda diproses.
  7. Pastikan membawa resi pengambilan KTP, KK lama, dan KTP lama saat datang untuk mengambil KTP baru.

Baca Juga: 7 Cara Cek KTP Online, Mudah dan Tak Perlu ke Dukcapil!

Pentingnya Melakukan Pengubahan Status KTP

Pentingnya Melakukan Pencatatan Resmi
Foto: Pentingnya Melakukan Pencatatan Resmi

Pencatatan resmi seperti dalam hal mengubah status KTP setelah peristiwa penting seperti pernikahan atau perceraian sangatlah diperlukan.

Pencatatan ini bukan hanya formalitas belaka, tapi memiliki beberapa kepentingan yang sangat vital bagi individu dan negara.

1. Legalitas dan Pengakuan Hukum

Pencatatan resmi, seperti mengubah status KTP setelah menikah, memberikan pengakuan hukum terhadap peristiwa tersebut di mata negara.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa status pernikahan atau perceraian seseorang diakui secara resmi dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: 5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan, Catat Moms!

2. Pelayanan Publik dan Keamanan

Dengan mencatat perubahan status KTP, pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Misalnya akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya yang memerlukan identifikasi resmi.

Ini juga membantu dalam memastikan keamanan identitas penduduk dalam administrasi kependudukan.

3. Manfaat Sosial dan Ekonomi

Pencatatan resmi memungkinkan individu untuk mengakses berbagai manfaat sosial dan ekonomi yang disediakan oleh pemerintah, seperti program bantuan sosial, jaminan sosial, pembiayaan kredit, dan lain sebagainya.

Hal ini juga dapat memudahkan proses administrasi terkait dokumen pribadi yang membutuhkan verifikasi status perkawinan atau perceraian.

Baca Juga: 3 Cara Mengecek Status Pernikahan Online, Mudah Lho!

4. Perlindungan Hak dan Kepentingan Pribadi

Melalui pencatatan resmi, individu juga dilindungi dalam hak-haknya secara hukum.

Misalnya, dalam kasus perceraian, perubahan status KTP membantu memastikan bahwa hak-hak terkait harta bersama atau hak asuh anak dapat diatur secara sah dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ini juga menghindarkan dari masalah hukum atau administrasi yang kompleks di masa depan.

5. Kepentingan Administratif dan Statistik

Pencatatan resmi juga penting untuk keperluan administratif dan statistik pemerintah.

Data yang tercatat membantu dalam merencanakan kebijakan publik, menghitung jumlah penduduk yang memenuhi syarat untuk berbagai program pemerintah, serta memonitor tren demografis yang dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan jangka panjang.

Baca Juga: Cara Download KK Online dan Mencetaknya Sendiri di Rumah!

Itulah beberapa syarat mengubah status KTP yang perlu dipersiapkan lengkap dengan prosedur pengajuannya.

Semoga informasinya bermanfaat, ya!

  • https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/7945389/pemerintah-kab-cilacap/permohonan-ktp-elektronik-hilangganti-status-perkawinanalamat
  • https://disdukcapil.endekab.go.id/dukcapil/2020-11-08-02-40-07/tentang-adminduk/313-ini-dia-cara-memperbaiki-e-ktp-salah-data-beserta-syarat-dan-alurnya

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.