Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Perak, Perhiasan
Moms, tahukah kalau ada zakat emas?
Seperti yang telah Moms ketahui, agama Islam mewajibkan umatnya untuk menunaikan zakat untuk harta benda yang dimiliki karena ada hak orang lain di dalamnya, termasuk emas.
Karena itu, penting untuk tahu ketentuan tentang zakat emas.
Dikutip dari Rumah Zakat, kewajiban zakat emas ini juga berlaku terhadap perak, uang, barang-barang, atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran, telah mencapai haul dan nishabnya.
Nisab dan Haul Zakat Emas
Jika telah mencapai nisab 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), ada kewajiban zakat emas sebesar 2,5%.
Syarat Emas, Perak, dan Perhiasan yang Wajib Dizakati
Setelah mengetahui tentang nisab dan haul zakat emas, Moms harus ketahui syarat emas dan perak yang wajib dizakati sebagai berikut:
- Milik sendiri, yaitu kepemilikan emas tesebut secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Sampai haulnya, yaitu emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun.
- Sampai nisabnya, yaitu emas tesebut sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati.
Anjuran Zakat Emas
Perkara zakat sudah jelas tertera dalam Rukun Islam dan Alquran. Secara khusus, zakat emas juga memiliki dalil yang menjadi sumber dianjurkannya zakat emas.
Allah SWT berfirman yang artinya,
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (QS. At Taubah: 34-35).
Selain itu, kewajiban membayar zakat emas dan perak juga diriwayatkan dalam salah satu hadist berikut ini:
“Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya," (HR. Muslim).
Jadi, sudah jelas bahwasanya kewajiban zakat emas ini datangnya dari perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Baca Juga: 10 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Moms Wajib Tahu!
Ketentuan Zakat Emas
Sama seperti zakat lainnya, zakat emas juga memiliki ketentuannya sendiri.
Dikutip dari laman NU Online, kewajiban zakat emas jatuh ketika emas dan perak mencapai batas minimum wajib zakat (nishab) dan haul (satu tahun hijriah).
Baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.
Kewajiban zakat emas ini disebabkan karena Islam memandang emas dan perak termasuk dari harta yang memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak.
Moms bisa membaca ayat-ayat lain tentang zakat di Al-Qur'an pada artikel berikut: 10 Ayat tentang Zakat dalam Al-Qur'an Beserta Artinya.
Maka dari itu diwajibkan zakat atas keduanya bila telah mencapai nishab dan haul (satu tahun).
Namun, jika emas dan perak dipergunakan sebagai perhiasan yang halal seperti kalung, anting, dan gelang yang dipakai oleh para wanita, tidak ada kewajiban zakat atasnya kecuali menurut mazhab Hanafi.
(Ibn al’Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama, 2001, jilid 3, halaman: 227)
Sementara perhiasan emas dan perak yang dipergunakan secara haram, seperti perhiasan emas yang dipakai oleh orang laki-laki atau perhiasan yang dikenakan melampaui batas kewajaran, wajib dizakati.
Menurut sebagian ulama, batas kewajaran dalam menggunakan perhiasaan emas atau perak adalah apabila berat perhiasan yang dikenakan tidak melebihi 720 gram (200 mitsqal).
(Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibn al-Qasim, Semarang, Toha Putra, cetakan ketiga, 2003, jilid 1, halaman: 273)
Baca Juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Menurut Ajaran Islam
Cara Menghitung Zakat Emas
Adapun cara menghitung zakat emas, yaitu:
- Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali:
Zakat emas = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 % - Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai:
Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Baca Juga: Mengenal Zakat dan Hikmahnya dalam Islam, Wajib Tahu!
Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Perak
Berikut syarat ketentuan zakat perak, yaitu:
- Telah mencapai haul dan mencapai nishab = 595 gr
- Besar zakat 2,5%
Cara Menghitung:
- Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali:
Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5% - Jika perak yang dimiliki ada yang dipakai:
Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga perak x 2,5%
Kewajiban zakat emas dan perak ditemukan dasarnya pada hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham.
Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya,” (HR. Abu Dawud).
Dalam hadits ini ditegaskan bahwa zakat emas dan perak wajib dibayarkan ketika sudah mencapai nishab dan telah melewati masa haul.
Dari hadits ini pula dapat dipahami bahwa zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari aset emas dan perak yang dimiliki.
Sebab, 5 dirham adalah 2,5% dari 200 dirham, begitu pula setengah dinar adalah 2,5% dari 20 dinar.
Baca Juga: Serba-serbi Tentang Zakat Penghasilan
Contoh Menghitung Zakat Emas
Ketika Moms memiliki simpanan emas sebanyak 100 gram dan masa kepemilikannya sudah 1 tahun, wajib menunaikan zakat emas karena sudah memasuki nisab zakat.
Jadi, perhitungan zakat emas yang wajib dibayarkan, yaitu:
100 gram emas x Rp500.000 x 2,5% = Rp 1.000.000 (Rp500.000 = asumsi harga emas saat ini)
Contoh Menghitung Zakat Perhiasan
Menurut Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA, sebagaimana dikutip dari laman almanhaj, untuk membayar zakat perhiasan emas dan perak ada dua cara.
1. Cara Pertama
Dengan membeli perhiasan emas atau perak sebesar atau seberat zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada orang yang berhak menerimanya.
Cara ini berlaku jika pemilik perhiasan tersebut tidak mempersiapkannya untuk perniagaan, tetapi hanya untuk dipakai saja.
2. Cara Kedua
Dengan membayar zakat perhiasan emas atau perak dengan uang yang berlaku di negerinya sesuai dengan jumlah harga zakat (perhiasan emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.
Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat.
Jika ternyata telah mencapai nishab dan haul, maka keluarkan zakatnya sebesar 2,5% (1/40) dari berat perhiasan emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.
Cara ini berlaku jika pemilik perhiasan telah mempersiapkannya untuk perniagaan.
Sebagai contoh, jika harga perhiasan emas murni Rp.550.000/gram, dan perhiasan perak murni Rp8.000/gram.
Maka cara mengetahui nishab dan kadar zakatnya dalam bentuk emas atau uang (nilainya) adalah sebagai berikut:
- Nishab emas = 85 gram x Rp550.000/gram = Rp46.750.000
- Nishab perak = 595 gram x Rp8.000/gram = Rp4.760.000
Contoh 1:
Perhiasan yang dimiliki adalah 100 gram emas murni (24 karat) dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishab.
- Zakat yang dikeluarkan (kalau dengan emas) = 2,5 % x 100 gram emas = 2,5 gram emas
- Zakat yang dikeluarkan (kalau dengan uang) = 2,5 gram emas x Rp550.000/gram = Rp1.375.000
Contoh 2:
Perhiasan yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun.
Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishab. Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 2,5% x 700 gram perak = 17,5 gram perak
Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram perak x Rp8.000/gram perak = Rp140.000
Baca Juga: Perhitungan Nisab Zakat Menurut Kementerian Agama, Simak Ya!
Itulah informasi seputar zakat emas yang perlu Moms pahami.
Ingat, jika emas yang Moms miliki sudah mencapai nishab dan haul, segera tunaikan zakatnya ya!
- https://islam.nu.or.id/post/read/86250/nishab-zakat-emas-dan-perak
- https://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-emas-dan-perak/
- https://almanhaj.or.id/3684-panduan-praktis-menghitung-dan-mengeluarkan-zakat-perhiasan.html
- https://baznas.go.id/zakatemas
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.