05 Januari 2022

Hukum Adopsi Boneka Arwah atau Spirit Doll dalam Islam

Mengadopsi boneka arwah sedang tren di kalangan selebriti nih
Hukum Adopsi Boneka Arwah atau Spirit Doll dalam Islam

Foto: amazon.com

Mengadopsi boneka arwah kini sedang tren di kalangan para selebriti.

Fenomena yang juga dikenal dengan spirit doll ini pun akhirnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Namun sebenarnya, bagaimana sih hukum mengadopsi boneka arwah dalam Islam? Yuk, simak di sini!

Baca Juga:

Hukum Adopsi Boneka Arwah dalam Islam Menurut Buya Yahya

Boneka Arwah
Foto: Boneka Arwah

Foto: the-line-up.com

Dalam laman Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya pun memberikan jawaban mengenai fenomena ini.

Pertama, Buya Yahya pun menjelaskan mengenai hukum memiliki boneka dalam Islam.

"Kalau Anda punya di rumah untuk anda yang dewasa, kalau anda beli untuk yang dewasa enggak boleh, adapun jika untuk anak-anak kecil di situ ada khilafiah untuk anak kecil, ini masalah hukum boneka," jelas Buya.

Berbeda dengan boneka biasa, spirit doll atau boneka arwah ini disebutkan memiliki arwah di dalamnya.

Disebutkan, boneka tersebut dimasuki ruh anak kecil yang sudah meninggal.

Mengenai hal itu, Buya Yahya pun mengatakan kita tak boleh meyakini hal semacam itu.

Dalam Islam sendiri diajarkan, setiap manusia yang sudah meninggalkan dunia, maka ruhnya sudah ada di alam kubur.

"Dari segi keimanan enggak boleh kita meyakini yang demikian itu. Sedang ruh anak kecil, akan diberikan kenikmatan di alam barzakh dan tidak mendapatkan siksaan dan ruhnya tidak akan masuk ke dalam boneka," terangnya.

Sebagai saran, Buya Yahya pun mengatakan sebaiknya mengadopsi anak manusia bukan boneka karena tidak membawa manfaat.

Hal itu dikarenakan masih banyak anak yang tidak mampu, seperti anak yatim yang hidupnya kurang beruntung.

Baca Juga: 6 Macam Syafaat Rasulullah SAW yang Bisa Menjauhkan Diri dari Api Neraka

Hukum Adopsi Boneka Arwah dalam Islam Menurut NU

Boneka Arwah
Foto: Boneka Arwah

Foto: npr.org

Di sisi lain, Ketua Umum Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Anggia Ermarini, menilai wajar jika seseorang memiliki boneka namun hanya digunakan sebagai sarana bermain.

Kendati demikian, tidak diperkenankan bila sampai ada yang menganggap boneka arwah dan merawatnya seperti bayi hidup.

Dilansir dari CNN Indonesia, hal itu bisa disebut sebagai tindakan musyrik.

Apalagi dianggap mampu untuk mengabulkan hajat kita, itu musyrik namanya dan dilarang oleh agama," kata Anggia.

Anggia sendiri menyadari jika kebutuhan masyarakat modern banyak yang tidak biasa. Kendati demikian, ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan dalam agama.

Ia pun mengatakan, umat Islam sendiri memiliki cara tersendiri untuk curhat. Manusia pun bisa meminta rezeki pada Allah SWT dengan melakukan ibadah.

"Makhluk enggak hidup kalau diperlakukan seperti bayi enggak boleh, apalagi dianggap mengabulkan atau sebagai tempat curhat. Kalau kita berdoa dalam Islam kan ada sarana melalui salat misalnya kepada Allah. Itu sarana untuk curhat juga," kata Anggia.

Senada dengan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menuliskan pendapatnya di Twitternya @cholilnafis.

Cholil mengingatkan kalau boneka arwah dibuat lebih dari mainan maka bisa menjadi perilaku syirik.

"Boneka itu mainan atau hobi itu boleh aja. Tapi kalo dijadikan demit arwah atau diisi arwah makhluk halus dan jin itu haram, jika disembah, ya, syirik," tulis Cholil.

Dalam Alquran Allah SWT berfirman:

إِنَّ ٱللهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." (QS An-Nisa’: 48)

Nah, itu dia Moms hukum mengadopsi boneka arwah dalam Islam.

  • https://www.instagram.com/p/CYLXn5LoivZ/
  • https://twitter.com/cholilnafis/status/1477876992133398530
  • https://www.youtube.com/watch?v=cGGKQz8U2LU

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.