Ali Ahmad, Mantan Politikus PAN dan DPRD yang Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
Ali Ahmad (AA), pria 65 tahun yang merupakan bekas kader Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi tersangka karena mencabuli anak kandungnya sendiri.
Dirinya pernah menjabat di kepengurusan DPW PAN NTB, melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya, WM yang berusia 17 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SMA.
Simak beberapa faktanya berikut ini.
Baca Juga: Isu Pernikahan Rachel Vennya dan Okin Tengah Retak, Unggah IG Story "Divorce is OK"
1. Awalnya WM Meminta Uang Kepada Ayahnya
Foto: Orami Photo Stock
Pelecehan berawal saat WM meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada ayahnya. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar les persiapan masuk perguruan tinggi.
Ali Ahmad pun datang menemui WM untuk menyerahkan uang pada Senin, 18 Januari 2021 sore sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi.
AA kemudian memeluk WM, tetapi gadis 17 tahun tersebut tak curiga karena menganggap pelukan tersebut adalah pelukan ayah ke anak.
Lalu, AA mengatakan ia akan memberikan uang les, asalkan WM mau menuruti keinginannya.
AA kemudian menyuruh anak sulungnya tersebut mandi. Setelah mandi WM ke kamar untuk mengambil pakaian.
Betapa terkejutnya ia saat melihat ayahnya sudah berada di atas tempat tidur kamarnya. WM yang hanya mengenakan handuk diminta untuk mendekat dan tidur di samping AA.
Lalu, WM dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri saat keadaan rumah sepi.
Baca Juga: Jalani Sidang Cerai Pertama, Rohimah Akui Tak Lagi Mau Dipoligami Kiwil
2. Memanfaatkan Situasi
Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyebutkan kalau Ali Ahmad memanfaatkan keadaan rumah yang sepi, ditambah istri yang tengah dirawat di rumah sakit karena tengah positif COVID-19.
Bejatnya, AA baru menyerahkan uang Rp 1 juta yang diminta WM, usai ayahnya melecehkan anak kandungnya sendiri.
3. WM Menjadi Syok dan Trauma
Foto: Orami Photo Stock
Karena kejadian ini, WM sangat syok dan trauma atas apa yang dilakukan ayahnya, ia juga melaporkan ayahnya ke kantor polisi. Laporan itu diikuti dengan bukti visum dari rumah sakit.
"Jadi dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengutip Kumparan.
Hingga pada Rabu, 20 Januari 2021 malam, AA menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada anak kandungnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa handuk, daster, atau baju tidur serta celana dalam korban.
WM juga sudah melakukan visum dan ditemukan luka di tubuhnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Amanda Manopo 'Keceplosan' Pernah Menikah di Usia 18 Tahun, Billy Syahputra Beri Tanggapan
4. Ancaman 15 Tahun Penjara
Mengutip Tirto.id, polisi menjerat Ali Ahmad dengan pasal pencabulan.
Ali dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penyidik memperberat ancaman pidana 1/3 dari pidana pokok karena korban adalah anak kandung.
5. Sempat Membantah Perilakunya
Foto: Orami Photo Stock
Menjadi tersangka, Ali Ahmad bahkan sempat membantah perilaku bejatnya.
"Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri," kata Ali.
Dalam pertemuan, selain meminta uang, anaknya juga minta menghendaki sebuah telepon genggam.
"Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya," ujar dia.
Polisi tidak percaya dengan penyangkalan pelaku. Setelah memeriksa korban, hasil visum membuktikan terjadi kekerasan seksual.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.