Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudu? Ini Penjelasannya
Banyak yang mengkhawatirkan mengenai apakah makan dan minum membatalkan wudu?
Tidak jarang pula banyak masyarakat yang menganggap bahwa makan dan minum membuat wudu batal dan harus bersuci kembali.
Sayangnya, hal tersebut keliru dan penjelasan lebih lengkapnya dapat diketahui dengan membaca pembahasan di bawah ini.
Yuk, kenali penjelasan apakah makan dan minum membatalkan wudu!
Baca juga: Niat Tayamum untuk Mensucikan Diri dari Hadas Besar dan Kecil
Hal-Hal yang Membatalkan Wudu
Hal-hal yang membatalkan wudu, termasuk:
- Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur
Segala sesuatu yang keluar dari lubang qubul (kemaluan) dan dubur, kecuali sperma, akan membatalkan wudhu. Ini termasuk air kencing, kotoran, dan angin. - Hilang Akal
Keadaan hilang akal, baik karena tidur, pingsan, mabuk, atau gila, juga membatalkan wudhu. Tidur yang tidak membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi duduk yang tidak memungkinkan keluarnya kentut. - Bersentuhan Kulit
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Ini berlaku jika tidak ada penghalang seperti kain. - Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan atau lubang dubur dengan bagian dalam telapak tangan atau jari juga membatalkan wudhu. Hal ini berlaku baik untuk kemaluan sendiri maupun orang lain, baik hidup maupun mati. - Mengeluarkan Wadi dan Madzi
Cairan yang keluar setelah buang air kecil (wadi) dan cairan lengket yang keluar saat terangsang (madzi) juga termasuk hal-hal yang membatalkan wudhu. - Tidur Nyenyak
Tidur dalam posisi berbaring yang membuat seseorang tidak merasakan hal-hal yang membatalkan wudhu juga dianggap sebagai pembatal. - Muntah
Muntah bisa membatalkan wudhu jika jumlahnya cukup banyak, meskipun ada perbedaan pendapat di antara mazhab mengenai hal ini
Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudu?
Dilansir dari Muslim.or.id, ada dua penjelasan yang akan menjawab apakah makan dan minum membatalkan wudu atau tidak.
Pertama, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa makan atau minum itu adalah pembatal wudu.
Berikut adalah kaidah fiqhiyyah yang disebutkan para ulama:
الأصل بقاء ماكان على ماكان
Artinya: “Pada asalnya, hukum yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku.”
Maknanya, belum ada dalil yang mengatakan makan dan minum membatalkan wudu.
Oleh sebab itu, jika seseorang sudah berwudu, dihukumi suci lalu mengonsumsi sesuatu, maka ia tidak batal wudu.
Berbeda halnya bila sebelumnya terdapat dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum penyebab batalnya wudu.
Hingga kini, diketahui tidak ada dalil sahih yang menunjukkan bahwa makan dan minum membatalkan wudu.
Baca Juga: 10 Alat Kebersihan yang Wajib Ada di Rumah, Punya yang Mana?
Kedua, terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak berwudu kembali setelah makan atau minum.
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً
Artinya:
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam makan sepotong daging kambing. Kemudian beliau salat tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali.”
Menurut HR. Ahmad nomor 2541 yang dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah nomor 3028.
Terdapat pula hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu yang berkata:
أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَصَلَّى
Artinya:
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam minum susu, lalu beliau tidak berkumur-kumur juga tidak berwudu lagi, lalu beliau salat.” menurut HR. Abu Daud no. 197, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud.
Lantas, apakah makan dan minum membatalkan wudu?
Dari beberapa hadis di atas, menunjukkan bahwa makan dan minum bukanlah hal pembatal wudu.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Maskara Waterproof yang Tak Hilang Usai Wudhu
Makan Daging Unta Membatalkan Wudu
Apakah makan dan minum membatalkan wudu? Melihat penjelasan sebelumnya, tentu hal ini dikatakan tidak.
Masih dilansir dari Muslim.or.id, makan dan minum memang tidak membatalkan wudu karena tidak ada hadis atau dalilnya.
Akan tetapi, seseorang bisa batal wudunya apabila ia makan daging unta. Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu mengatakan:
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ
Artinya:
“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: apakah saya wajib wudu jika makan daging kambing? Nabi menjawab, jika mau berwudu silakan mensucikan diri, jika tidak mau juga tidak mengapa.
Orang tadi bertanya lagi, apakah wajib wudu jika makan daging unta? Nabi mengatakan ‘ya’ dan berwudulah jika makan makan daging unta.”
Hadis tersebut berasal dari HR. Muslim nomor 360.
Dilansir dari laman Almanhaj, alasan mengapa makan daging unta membatalkan wudu pernah disinggung oleh beberapa kelompok.
Kelompok tersebut berdalil dengan:
الوُضُوءُ مِمَّا يَخْرُجُ لاَ مِمَّا يَدْخُلُ
Artinya: “Berwudu dari apa yang keluar, bukan dari apa yang masuk.”
Hal yang dimaksud dengan sabda beliau mengenai ‘Berwudulah kamu semua darinya’ adalah membersihkan kedua tangan dan mulut dari daging unta.
Hal ini karena kuatnya bau busuk dan lemak yang ada padanya. Daging unta tidak sama dengan daging kambing.
Kendati begitu, hadis di atas diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dinyatakan lemah atau tidak shahih.
Baca Juga: Tata Cara Mandi Junub setelah Berhubungan, Moms dan Dads Wajib Tahu!
Bagaimana dengan Makanan yang Dibakar dengan Api?
Masih bertanya-tanya, apakah makan dan minum membatalkan wudu, terlebih dengan hidangan yang diolah dengan cara dibakar?
Di sisi lain, terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
تَوَضَّؤوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
Artinya:
“Berwudulah jika mengonsumsi makanan yang dibakar dengan api.” dikutip dari HR. Muslim nomor 352.
Namun ulama ijma’ hadis ini mansukh dengan hadis Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu:
أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ؟ فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفَّنَا وسَوَاعِدَنَا وأَقْدَامَنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ
Artinya:
“Ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam tentang kewajiban wudu setelah makan makanan yang dibakar api. Nabi menjawab: tidak wajib.
Jabir mengatakan, dahulu kami ketika di zaman Nabi tidak mendapati makanan seperti itu kecuali sedikit saja.
Dan jika kami makan makanan tersebut, lalu tidak ada kain lap kecuali hanya tangan, lengan dan kaki kami, kami pun salat tanpa berwudu lagi.”
Dalil tersebut dinukil dari HR. Bukhari nomor 5457. Kesimpulannya, tidak wajib berwudu jika mengonsumsi makanan yang tersentuh api.
Baca Juga: Macam-macam Hadist Kebersihan yang Bisa Moms Ajarkan pada Si Kecil
Anjuran Berkumur-Kumur Setelah Makan atau Minum
Sekarang Moms sudah paham tentang apakah makan dan minum membatalkan wudu atau tidak.
Walaupun makan dan minum bukan pembatal wudu, namun dianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minum yang memiliki rasa.
Sehingga tidak menimbulkan gangguan ketika salat.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 29/52.
Menurutnya, berkumur-kumur dianjurkan guna membersihkan sisa-sisa makanan.
Jika ada sisa makanan di mulut di sela-sela gigi, hal itu tidak membahayakan batalnya salat.
Baca Juga: 5+ Doa Meminta Kesembuhan, Insya Allah Diijabah Allah SWT!
Itu dia penjelasan mengenai apakah makan dan minum membatalkan wudu atau tidak.
Semoga bermanfaat penjelasan apakah makan dan minum membatalkan wudu ini ya, Moms!
- https://muslim.or.id/58557-makan-dan-minum-bukanlah-pembatal-wudhu.html
- https://almanhaj.or.id/1472-makan-daging-onta-membatalkan-wudhu.html
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.