01 Maret 2024

10 Ayat tentang Zakat dalam Al-Qur'an Beserta Artinya

Zakat adalah salah satu dari rukun Islam
10 Ayat tentang Zakat dalam Al-Qur'an Beserta Artinya

Foto: Orami Photo Stocks

Untuk Moms dan Dads yang beragama Islam, pasti sudah mengenal betul tentang zakat. Namun, apakah kalian sudah tahu ayat tentang zakat yang ada di dalam Al-Qur'an?

Zakat adalah salah satu ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam. Jadi, Moms harus menunaikan ibadah zakat karena ini adalah sebuah kewajiban bukan sekadar anjuran.

Kewajiban ini pun berlaku bagi seluruh muslim, tanpa memandang usia atau jenis kelamin.

Nah, berdasarkan etimologinya, zakat berasal dari kata (bahasa Arab) yakni “zakka - yuzakki - tazkiyatan - zakaatan” yang artinya bermacam-macam. Seperti misalnya yaitu thaharah, namaa’, barakah, atau amal soleh.

Sementara menurut terminologi syariat (istilah), zakat adalah bagian dari sejumlah harta tertentu di mana harta tersebut telah mencapai syarat nisab atau batasan yang wajib dizakatkan.

Oleh karena itu, ia diwajibkan untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.

Yuk, Moms ketahui berbagai ayat tentang zakat berikut ini!

Baca Juga: 8 Golongan Mustahik Zakat atau Orang yang Berhak Menerima Zakat Beserta Pengertiannya

Ayat Tentang Zakat Beserta Artinya

ayat tentang zakat
Foto: ayat tentang zakat (sameerarshadkhatlani.com)

Nah, berikut ini adalah beberapa ayat tentang zakat beserta artinya yang perlu Moms ketahui untuk kemudian bisa diimami dan diamalkan di kehidupan sehari-hari:

1. QS. Al Baqarah: 43

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya: Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”

2. QS. Al Baqarah: 276

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Artinya: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”

3. QS. At Taubah: 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersih kan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

4. QS. Ar Ruum: 39

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

Baca Juga: Doa Menerima Zakat Fitrah sesuai Anjuran Rasulullah

5. QS. At Taubah: 35

يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ

Artinya: “(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakan lah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”

6. QS. Al Bayyinah: 5

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

Artinya: Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).”

7. QS. Adz Dzariyat: 19

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

Artinya: Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”

Itulah beberapa ayat tentang zakat yang wajib Moms imami dan amalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan, Bagaimana Hukumnya?

8. QS. Al-A'la: 14 dan 15

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ

Artinya: "(14) Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan membayar zakat fitrah), (15) dan dia ingat nama Tuhannya (dengan mengumandangkan takbir), lalu dia melaksanakan sholat (Idul Fitri)."

9. QS. An-Nur: 56

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: "Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat."

10. QS. Maryam: 55


وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُۥ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱلزَّكَوٰةِ وَكَانَ عِندَ رَبِّهِۦ مَرْضِيًّا

Artinya: "Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya."

Jenis Zakat dalam Ajaran Agama Islam

ayat tentang zakat
Foto: ayat tentang zakat (Orami Photo Stocks)

Setelah mengetahui ayat tentang zakat, Moms dan Dads juga perlu tahu berbagai jenis zakat yang ada dalam ajaran agama Islam.

Lantas, apa saja jenis dan bagaimana cara membayarnya? Ini ulasannya!

1. Zakat Fitrah

Zakat yang paling umum adalah zakat fitrah. Ini adalah kewajiban yang harus dibayarkan setiap setahun sekali pada awal bulan Ramadan hingga batas akhir sebelum dimulainya salat Idulfitri.

Namun, meski ia menjadi sebuah kewajiban tahunan, zakat ini sebenarnya hanya diperuntukkan bagi orang yang sudah mampu.

Umumnya jumlah yang harus dibayarkan sebagai zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang.

Sementara untuk nilai rupiahnya bisa berubah-ubah sesuai aturan yang berlaku.


2. Zakat Mal

Ini dikenal juga sebagai zakat harta, jadi zakat mal merupakan zakat atas uang, emas, maupun aset berharga yang dimiliki dan disewakan seseorang.

Namun, harta yang dimiliki sumbernya halal, memenuhi batas minimum, dan telah dimiliki selama satu tahun.

Jadi, misalkan seorang muslim memiliki kekayaan atau harta minimal Rp100 juta dan mengendap selama setahun, maka ia wajib membayar zakat.

Nah, besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% yang dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan.

3. Zakat Penghasilan

Zakat Emas
Foto: Zakat Emas (Orami Photo Stocks)

Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim yang telah memiliki penghasilan. Nah, penghasilan ini bisa dari bekerja secara mandiri maupun di bawah perusahaan atau naungan orang lain.

Nah, zakat ini dibayarkan setiap bulan sebanyak 2,5% dari total pendapatan tanpa harus menunggu satu tahun.

Namun, mengenai kewajibannya, ini harus mengacu pada nisab.

Melansir laman BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.

Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;

Nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748,- (Enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%.

Jadi, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya.

Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

Agar lebih paham, berikut ini cara menghitung zakat penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-.

Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun.

Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Baca Juga: Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Perak, serta Perhiasan, Umat Islam Wajib Tahu!

Itulah berbagai ayat tentang zakat dalam Al-Qur'an dan jenis-jenis zakat yang dikenal dalam ajaran agama Islam.

Semoga informasi ini membantu ya, Moms!

  • https://www.sunlife.co.id/id/investment/how-to/mengenal-jenis-zakat-dan-cara-membayarnya/
  • https://kabsemarang.baznas.org/laman-29-dasar-hukum-dan-syarat-wajib-zakat.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.