Hukum Membuat Istri Menangis saat Hamil, Hindari ya Dads!
Dalam Islam, wanita adalah sosok yang sangat istimewa, terlebih wanita hamil. Maka dari itu, Dads perlu mengetahui hukum membuat istri menangis saat hamil.
Kedudukan wanita hamil sangatlah istimewa dalam Islam, karena mereka mendapatkan banyak pahala akibat perjuangan dan pengorbanannya.
Bayangkan saja, seorang wanita harus mengandung selama sembilan bulan hingga waktunya melahirkan tiba.
Bahkan dalam Alquran, Allah berfirman dalam surat Al-Ahqaf yang menjelaskan setiap umatnya perlu berbuat baik kepada ibu, akibat perjuangannya saat mengandung dan menyusui.
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)
Maka dari itu, kira-kira bagaimana hukum membuat istri menangis saat hamil? Simak informasi lengkapnya di sini, yuk Dads.
Baca Juga: Cari Tahu Soal Hukum Kebiri, dari Cara Kerja hingga Pandangan Menurut Hukum dan Islam
Hukum Membuat Istri Menangis saat Hamil
Perjuangan seorang wanita saat hamil membuat Allah memerintahkan umat-Nya untuk memperlakukan wanita hamil dengan baik.
Dengan begitu, salah satu hal yang bisa Dads lakukan ketika Moms sedang hamil adalah memanjakan dan menjaga kondisi kesehatan istri, baik secara fisik maupun mental.
Lantas, bagaimana jika Dads merasa kesal dengan istri saat dirinya tengah hamil?
Perlu ditekankan lagi bahwa wanita hamil adalah sosok yang mulia.
Bagaimanapun, sebagai seorang suami, Dads dilarang untuk menyakiti hati istrinya.
Apalagi memperlakukannya dengan kasar bahkan sampai menangis, maka hukum membuat istri menangis saat hamil adalah haram.
Baca Juga: 9 Amalan Ibu Hamil Menurut Islam, Yuk Lakukan Moms!
Hal ini juga ditekankan dalam Alquran pada surat An-Nisa ayat 19, Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Artinya: "Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19)
Dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwa suami berkewajiban untuk berbuat baik pada istrinya dalam segala keadaan, terlebih saat istri tengah mengandung.
Suami ditekankan untuk menjadi sosok yang lebih sabar menghadapi Moms dengan banyaknya perubahan yang terjadi atau permintaan-permintaannya selama hamil.
Karena akibat perubahan hormon hingga psikologis, wanita hamil biasanya menjadi jauh lebih sensitif.
Bahkan dalam Alquran, Allah juga memerintahkan seorang pria yang akan menjadi suami harus mempersiapkan segala kebutuhan istri.
Mulai dari tempat tinggal, kebutuhan harian, serta nafkah hingga melahirkan.
Baca Juga: 11+ Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Menikah dengan Lebih dari Empat Perempuan!
Perintah tersebut tercantum dalam firman Allah sebagai berikut:
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.
Dan jika mereka (istri-istri yang yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka;
Dan musyawarahkanlah di antara kalian (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kalian menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. Ath-Thalaq: 6)
Dalam sebuah hadis juga dijelaskan bahwa orang yang imannya paling sempurna adalah mereka yang paling baik terhadap istri.
Hal ini dijelaskan dalam Hadis Riwayat Ahmad, jika diartikan berbunyi:
“Rasulullah bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, sebaik-baik kalian yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. Ahmad 2/250, Abu Dawud : 4682, Tirmidzi : 1162)
Maka, jika dilihat dari beberapa ayat dan hadis yang sudah dijelaskan di atas, haram hukumnya untuk membuat istri menangis tanpa sebab saat hamil.
Dads disarankan untuk lebih memperhatikan kebutuhan dan menghormati istri selama masa kehamilan hingga melahirkan.
Namun, bukan berarti Dads tidak perlu hormat ketika Moms sudah melahirkan, ya!
Baca Juga: Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Wajib Diketahui!
Cara Membuat Istri Bahagia saat Hamil
Setelah mengetahui hukum membuat istri menangis saat hamil, Dads perlu melakukan beberapa cara agar istri tidak merasa sedih selama kehamilan.
Perasaan sedih atau sensitif saat hamil menjadi hal yang wajar dan umum terjadi, jadi Dads disarankan untuk lebih bersabar.
Selain itu, lakukan beberapa hal di bawah ini untuk membuat istri bahagia selama hamil:
- Dorong dan yakinkan Moms soal kehamilan dan kelahiran nantinya
- Tanyakan apa yang Moms butuhkan
- Tunjukkan kasih sayang setiap hari, seperti berikan pelukan atau ciuman
- Bantu dia mengubah gaya hidupnya menjadi lebih sehat selama kehamilan
- Cobalah makan makanan sehat, yang dapat membantunya makan dengan baik
- Pastikan Moms mendapatkan istirahat yang cukup
- Jalan-jalan bersama
Baca Juga: Adopsi Anak Tanpa Pengadilan Menurut Hukum, Bolehkah?
Nah, kini Dads sudah paham betul mengenai hukum membuat istri menangis. Semoga bisa terhindar dari hal tersebut dan justru menambah keintiman berdua, ya Dads!
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.