Bolehkah Baru Menikah Langsung Talak? Ini Penjelasannya
Tidak dipungkiri, ada beberapa pasangan yang baru menikah langsung talak. Dalam fikih sunah Sayyid Sabiq, talak adalah melepaskan tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami Istri.
Lantas, apakah talak sama dengan perceraian? Dan bolehkah baru menikah langsung talak? Simak ulasan berikut ini ya, Moms dan Dads.
Sekilas Tentang Talak
Dalam agama Islam, suami yang hendak bercerai dengan istrinya dapat mengucapkan kata talak.
Menurut Kitab Fath Al-Wahhab , Abu Zakaria Al-Ansari menyatakan bahwa talak adalah melepas tali akad nikah dengan kalimat talak dan yang semacamnya.
Melepas tali akad berarti memutuskan ikatan pernikahan yang dulu diikat oleh akad ijab kabul.
Dengan demikian, status suami istri di antara keduanya menjadi hilang. Selain itu, hak dan kewajiban di antara keduanya sebagai suami istri juga turut tiada.
Lebih lanjut, talak adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang membuat pasutri tidak dapat meneruskan hidup berumah tangga dalam Islam, menurut buku Hukum Perkawinan Nasional.
Baca Juga: Contoh Surat Talak Cerai yang Benar serta Sah di Mata Hukum
Dikutip dari Hukum Online, cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami.
Kompilasi hukum Islam juga mengatakan talak adalah ikrar atau janji suami di hadapan sidang Pengadilan Agama dan menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Dinukil dari laman Pengadilan Agama Blitar, baru menikah langsung talak juga dapat dilakukan oleh istri.
Hal itu dapat terjadi apabila istri merasa tersiksa di rumah tangga karena suaminya. Dengan demikian, istri boleh mengajukan perceraian atau khulu yang lebih umum disebut sebagai gugat cerai.
Menurut Wahbah az-Zuhaili, ahli fikih di Universitas Damaskus (Suriah), definisi khusus khulu dari ulama Mahzab adalah membuat hilang berbagai hak istri.
Baca Juga: 10 Manfaat Silaturahmi, Bisa Kurangi Stres Hingga Jadi Ladang Rezeki serta Pahala
Apakah Boleh Baru Menikah Langsung Talak?
Untuk dapat menalak istri secara resmi, suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai alasan agar diadakan sidang untuk keperluan tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 129 KHI. Lantas, bagaimana jika baru menikah langsung talak dan hal itu diucapkan di luar Pengadilan Agama?
Masih dikutip dari Hukum Online, dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan menerangkan, talak yang diucapkan di luar pengadilan hanya sah menurut hukum agama.
Talak yang hanya terucap tersebut tidak sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh sebab itu, suami baru menikah langsung talak bisa diterima oleh agama.
Namun, belum tentu atau belum pasti putus ikatan perkawinan antara suami istri secara hukum.
Baca Juga: 6+ Fakta Risty Tagor Cerai untuk Ketiga Kalinya!
Syarat Bercerai Resmi Menurut Pengadilan Agama
Informasi dari laman Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjelaskan bahwa dalam kajian fikih kitab kuning Syarh Minhaj at-Thalibin, talak adalah hak mutlak suami.
Talak menjadi sah apabila dijatuhkan secara sadar oleh suami yang berakal dan baligh.
Ketika sudah terucap oleh suami kepada istri, maka seketika itu jatuhlah talaknya dan suami pasangan menjadi bercerai.
Perceraian menurut kitab kuning ini tidak mengharuskan ada bukti tertulisnya, lantas pasutri bisa langsung berpisah.
Oleh karena itu, menurut pengikut Syiah Imamiyah, talak harus diucapkan di depan 2 orang saksi. Bila tidak ada 2 saksi, talaknya tidak sah.
Sementara menurut pengikut Jumhur ulama, talak adalah hak suami. Itu sebabnya, talak bisa dilakukan kapan saja dan hukumnya sah, baik ada saksi maupun tidak.
Setelah memahami apa itu talak, Moms dan Dads juga harus tahu apa syarat bercerai sesuai hukum Indonesia dan setelah mengucap talak.
Baca Juga: Pahala Ibu Menyusui Menurut Islam, Diampuni Dosa yang Telah Lalu, hingga Dimuliakan Allah SWT
Perceraian hanya dapat dilakukan apabila memenuhi alasan-alasan cerai sesuai Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 116 KHI.
Perceraian dapat terjadi karena alasan berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
- Di antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar taklik talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Perceraian dan talak hanya bisa dilakukan apabila memenuhi alasan-alasan cerai di atas.
Baca Juga: Cara Mengajukan Gugatan Cerai secara Offline dan Online
Ditekankan sekali lagi, baru menikah langsung talak bisa saja dilakukan oleh suami. Bila ingin benar berpisah secara hukum, proses perceraian harus dilakukan di pengadilan.
Pengadilan akan mengusahakan perdamaian suami istri terlebih dan bukan langsung memutuskan status cerai antara suami istri.
Perceraian dalam Islam merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan dan paling dibenci.
Agama Islam berharap agar semua pernikahan bisa langgeng dan maka itu telah ditetapkan berbagai aturan sebelum memutuskan menikah.
Di antaranya, dibimbing untuk memilih pasangan yang baik, diatur akadnya, aturan mengenai hak dan kewajiban pasutri, dan diajarkan cara menyelesaikan masalah.
Namun, Islam juga tidak menghindari bahwa ada pasangan yang mengalami kesulitan dalam rumah tangga. Kebersamaan yang dipaksakan mungkin akan menimbulkan penderitaan.
Maka itu, diatur sebagaimana adil mengenai persoalan baru menikah langsung talak dari pihak suami maupun istri.
Itu dia penjelasannya Moms dan Dads, semoga bermanfaat.
- https://www.hukumonline.com/berita/a/bolehkah-setelah-akad-nikah-langsung-cerai-begini-penjelasan-hukumnya-lt625da389b2935/
- http://e-campus.iainbukittinggi.ac.id/ecampus/AmbilLampiran?ref=93894&jurusan=&jenis=Item&usingId=false&download=false&clazz=ais.database.model.file.LampiranLain
- https://www.pa-blitar.go.id/informasi-pengadilan/164-penyelesaian-perceraian-dengan-khulu-dan-akibat-hukumnya.html
- http://pa-kualakurun.go.id/berita/arsip-artikel/1465-cerai-karena-gugatan-dan-cerai-karena-talak
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-talak-satu--dua--dan-tiga-lt55d543b865916/
- https://pa-jakartaselatan.go.id/artikel/236-ketika-suami-mengucapkan-talak-diluar-sidang-pengadilan
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.