31 Mei 2022

KPR Sudah Lunas? Begini Cara Mengurus Roya yang Wajib Diketahui

Surat ini perlu diurus segera setelah KPR lunas

Pernahkah mendengar istilah roya? Tahukah mengenai cara mengurus roya?

Roya adalah istilah yang digunakan dalam dunia properti.

Jadi, saat nanti sudah melunasi cicilan rumah dari bank, maka harus tahu cara mengurus roya.

Kini banyak bank yang berlomba-lomba menawarkan bunga kompetitif demi menarik calon pembeli rumah agar mau menggunakan jasa kredit dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan.

Dengan sistem KPR ini, maka kita bisa mengajukan cicilan dan melunasinya sesuai dengan batas waktu tertentu.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Bunga Efektif yang Sering Dipakai dalam Pengajuan KPR

Apa Itu Surat Roya?

Cara Mengurus Roya
Foto: Cara Mengurus Roya

Foto: Orami Photo Stock

Dokumen roya ini penting sebagai bukti bebasnya aset tanah dari kaitan utang bank.

Semakin banyak orang yang mencari tahu cara mengurus roya.

Sebab, belakangan ini kebanyakan orang memilih untuk membeli rumah dengan skema pembayaran angsuran.

Secara umum, surat roya adalah sebuah dokumen penting yang menyatakan aset tanah dan bangunan yang dimiliki telah bebas dari utang.

Selain itu, berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan.

Maksud dari Hak Tanggungan ini adalah jaminan pelunasan hutang, sehingga selama kredit yang diajukan belum lunas maka sertifikat tanah atau rumah masih menjadi jaminan bank.

Baca Juga: 8 Tips Membeli Rumah dengan Sistem KPR, Jangan Asal Ambil Kredit!

Nah, Penghapusan Hak Tanggungan juga telah diatur pemerintah berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU Hak Tanggungan, yaitu:

  • Penghapusan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
  • Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
  • Pembersih Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  • Gugurnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Namun, ingat bahwa pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jadi, Moms perlu mengurusnya di kantor BPN setempat.

Baca Juga: 8 Tips Membeli Rumah dengan Sistem KPR, Jangan Asal Ambil Kredit!

Cara Mengurus Roya di BPN dan Syaratnya

Cara Mengurus Roya
Foto: Cara Mengurus Roya

Foto: Orami Photo Stock

Untuk mengurus surat roya, maka perlu mengurusnya di BPN.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, antara lain:

  1. Surat permohonan atau Lampiran 13 (tersedia di kantor BPN).
  2. Dokumen setifikat tanah asli.
  3. Dokumen sertifikat hak tanggungan asli.
  4. Fotokopi KTP.
  5. Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan saat pelunasan cicilan.
  6. Surat perubahan nama, jika terdapat pergantian nama institusi kreditur.

Jika sudah lengkap, maka bisa memasukkan semua dokumen ke dalam map berwarna oranye.

Nah, map ini berisi satu lembar sampul warkah/roya dan 1 lembar surat Lampiran 13.

Isi sampul akan sesuai dengan data Moms dan Dads di KTP dan data yang tertera di sertifikat.

Kemudian, isi lembar surat Lampiran 13 sesuai dengan data yang dibutuhkan.

Jangan lupa juga untuk melingkari pilihan No.10 yang bertuliskan “Roya atas Hak Tanggungan”.

Jika semua dokumen lengkap, maka begini cara mengurus roya di BPN:

  1. Ambil dahulu tiket antrian pengurusan roya di pintu masuk. Lalu, serahkan dokumen yang telah diisi sebelumnya ke loket pelayanan pendaftaran.
  2. Setelah itu, Moms atau Dads perlu menunggu petugas untuk memanggil nama Moms atau Dads. Setelah itu, petugas akan meminta mengisi formulir sampul warkah/balik nama (berwarna hijau).
  3. Petugas pun kemudian memberi satu dokumen perubahan nama institusi kreditur untuk difotokopi, lalu masukan fotokopi tersebut ke dalam map.

Jika semua dokumen sudah diisi, segera serahkan berkas ke loket pengurusan roya.

Selanjutnya, kita akan menerima surat perintah setor dan pembayaran.

Biaya mengurus roya ini tidaklah menguras kantong.

Biaya menghapus roya sertifikat rumah ini hanya sekitar Rp50 ribu saja.

Jika sudah dilunasi, kasir akan memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran.

Moms bisa serahkan semua bukti kuitansi ke loket pengurusan.

Selanjutnya, kita akan menerima surat perintah setor, bukti setor, dan tanda terima penyerahan dokumen berwarna putih.

Baca Juga: 21 Tips Membeli Rumah Pertama Kali dari Financial Planner, KPR atau Cash?

Cara Mengurus Surat Roya Online

Cara Mengurus Roya
Foto: Cara Mengurus Roya

Foto: Orami Photo Stock

Cara mengurus roya di BPN memang terlihat agak merepotkan.

Nah, untuk Moms atau Dads yang memiliki aktivitas padat dan sulit mengurus surat roya secara langsung ke kantor BPN, Moms bisa mengurusnya secara online lewat laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Namun, pengurusan surat roya melalui laman ATR/BPN hanya bisa diakses oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris saja.

Jika hendak mengurus surat roya online, berikut cara-cara yang perlu diketahui:

  1. Akses laman the.atrbpn.go.id melalui gadget.
  2. Melakukan login dan masukkan nama pengguna beserta kata sandi.
  3. Klik menu ‘Pelayanan’ dan klik pilihan ‘Roya’.
  4. Pilih kantor wilayah, kantor pertahanan dan klik ‘Buat Berkas Baru’’.
  5. Masukkan nomor hak tanggungan, tahun dan kode hak tanggungan pada kolom yang tersedia.
  6. Klik ‘Cari Hak Tanggungan’ dan lanjutkan dengan klik ‘Unggah’.
  7. Jika berhasil, maka akan melihat preview sertifikat hak tanggungan. Jika sudah benar dan sesuai, silahkan klik ‘Unggah’.
  8. Setelah proses di atas selesai, muncul jenis dan nomor hak yang akan diroya.
  9. Klik ‘Tambah Sertifikat Roya’ lalu unggah, perhatikan informasi sertifikat, detail pemegang hak, dan detail catatan terakhir. Kemudian klik ‘Simpan’.
  10. Selanjutnya, masuk ke menu upload dokumen untuk mengunggah surat keterangan roya dari kreditur, formulir permohonan, serta nomor surat keterangan roya. Lalu, klik ‘Unggah’.
  11. Terakhir, kita akan melihat tampilan konfirmasi berkas dan surat pembayaran. Lakukan pembayaran atas tagihan tersebut, lalu pengajuan surat roya akan diproses BPN.

Baca Juga: Ternyata Mudah, Ini Tips agar Pinjaman Disetujui Bank

Itulah informasi mengenai cara mengurus roya. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Moms!

  • https://www.indonesiapropertiexpo.com/news/cara-mengurus-surat-roya-di-bpn
  • https://prospeku.com/artikel/cara-mengurus-surat-roya-setelah-kpr-lunas---2781

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.