Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah, Catat!
Buku nikah sering dianggap sebagai salah satu hal yang penting saat perceraian. Oleh karena itu, banyak yang bingung mencari cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah.
Ada banyak alasan mengapa buku nikah hilang, serta mengapa akhirnya pasangan memutuskan bercerai.
Agar tidak ada masalah ke depannya, segera mengurus hal tersebut adalah kuncinya.
Yuk, cari tahu cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah yang bisa diikuti!
Baca Juga: Pernikahan Bermasalah, Perlukah Ikut Konseling Pernikahan?
Alasan Umum Perceraian
Dilansir Hukum Online, aturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam perundang-undangan. Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP 9/1975) dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Di dalamnya disebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.
Alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975, yaitu:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah pun bisa dilakukan dari masing-masing pihak, ya.
Baca Juga: Pernikahan Syighar, Pernikahan yang Menjadikan Perempuan sebagai Pengganti Mahar
Proses Perceraian
Sebelum mengetahui tentang cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah, pasangan yang ingin bercerai harus terlebih dahulu memahami prosedur cerai.
Adapun ini yang diatur oleh Pasal 40 UU Perkawinan, yakni gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan.
Tata cara mengajukan gugatan pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan dalam Pasal 20 PP 9/1975, yaitu:
- Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
- Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
- Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Melihat prosedur tersebut, tidak ditemukan pentingnya buku nikah dalam proses perceraian.
Tidak ada yang mensyaratkan bahwa perceraian membutuhkan persetujuan istri.
Ketiadaan buku nikah bukan alasan untuk tidak mengajukan cerai, karena alasan cerai seperti yang telah dijelaskan di atas.
Buku nikah hanya merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan cerai.
Syarat administrasi lainnya yakni:
- Asli kutipan akta nikah/duplikat akta nikah,
- Fotocopy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar,
- Fotocopy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp 6.000- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar,
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN),
- Untuk suami/istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas,
- Membayar panjar biaya perkara,
- Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar,
- Fotocopy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Fotocopy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar,
- Fotocopy KTP calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar,
- Fotocopy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar,
- Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawan),
- Fotocopy akta kelahiran calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar,
- Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : .... , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No : .... , Motor dengan STNK No : .... Dll),
- Mengisi blanko - blanko yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Kota Madiun (Keterangan penghasilan, surat pernyataan, pernyataan berlaku adil- bagi yang poligami),
- Membayar biaya panjar perkara.
Baca Juga: Contoh Surat Talak Cerai yang Benar dan Sah di Mata Hukum
Cara Menggugat Cerai Pasangan
Suami atau istri sebenarnya bisa melakukan pengajuan gugatan cerai. Nah, orang yang mengajukan gugatan disebut penggugat.
Sementara, orang yang digugat disebut tergugat. Gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Bagi yang beragama Islam bisa ke Pengadilan Agama, sementara Pengadilan Negeri ditujukan untuk mereka yang beragama selain Islam.
Selain itu, khusus bagi yang beragama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri.
Syarat dan tahapan mengajukan gugatan perceraian yang lebih lengkap, tersedia di website masing-masing pengadilan sesuai dengan tempat tinggal, ya Moms.
Jika istri ingin menggugat suami, maka diajukan di pengadilan wilayah tempat tinggal tergugat, dalam artian tempat tinggal suami.
Sementara jika keinginan cerai datang dari pihak suami, maka suami bisa mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
Setelah semua proses pengajuan selesai, seperti pendaftaran gugatan dan lain-lain, penggungat dan pemohon perlu menunggu panggilan sidang.
Surat pemanggilan akan langsung disampaikan ke alamat penggugat dan tergugat, seperti yang tersebut dalam surat gugatan atau permohonan.
Jika alamat tidak ditemukan, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah tempat penggugat atau tergugat tinggal.
Pengajuan gugatan/permohonan talak di hadapan pengadilan ini penting untuk dilakukan.
Sebab, perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Nah, sejauh ini Moms sudah bisa membedakan cara menggugat cerai suami dan istri, bukan?
Mari kenali lebih dalam tentang cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah di bawah ini!
Baca Juga: 88 Kata-Kata Anak Broken Home, Penuh dengan Inspirasi!
Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah
Karena buku nikah hanya sebagai persyaratan administrasi, maka cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah dapat dilakukan sebagaimana cara lainnya.
Meski begitu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar tidak mengalami kesulitan saat melakukannya.
Cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah diantaranya, yakni:
- Membuat Dokumen Pengganti
Langkah pertama cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah yakni membuat dokumen pengganti.
Dokumen pengganti yang dimaksud berupa duplikat Akta Nikah.
Ini dilakuan untuk menghindari masalah hukum jika istri atau suami menikah lagi tanpa surat cerai.
- Menyiapkan Dokumen Pembuatan
Bagi non-muslim, permohonan penerbitan kembali kutipan akta perkawinan yang hilang dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
Kantor Catatan Sipil ini di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, ya.
Cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah pastikan dengan membawa dokumen pendukung seperti disebutkan di atas.
Untuk yang beragama Islam bisa dilakukan ke KUA Kecamatan di mana perkawinan dilaksanakan dengan membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
- Proses Pembuatan
Langkah selanjutnya cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah yakni proses pembuatan.
Ini biasanya akan menghabiskan waktu sekitar 1 minggu.
- Gugatan
Bila sudah memiliki duplikat akta nikah, bisa langsung melakukan permohonan gugatan cerai ke pengadilan yang berwenang dengan melengkapi dokumen lain.
Baca Juga: 30 Kata Mutiara Perpisahan Cerai, Sedih dan Menusuk Hati
Demikian cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah yang dapat dilakukan.
Dengan mengetahui cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah, Moms atau Dads akan mendapatkan akta perceraian yang sah di mata agama dan negara.
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/jika-tidak-ada-buku-nikah-saat-mengajukan-gugatan-cerai-lt5d0c41eb3bc40
- https://blog.justika.com/perceraian/surat-cerai/
- https://aa-lawoffice.com/cerai-tanpa-akta-perkawinan-buku-nikah/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.