Cara Cek TPS untuk Tahu Lokasi Pencoblosan saat Pemilu
Moms, Pemilu 2024 tinggal hitungan hari. Moms tentunya harus menggunakan hak suara secara bijak, salah satunya dengan cek TPS.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk menyalurkan hak pilihnya.
Nah, lantas bagaimana cara cek TPS? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini, Moms.
Baca Juga: Begini Cara Pindah TPS di Pemilu 2024, Diperpanjang!
Cara Cek TPS
Agar tidak bingung di mana lokasi pencoblosan saat Pemilu nanti, berikut ini cara cek TPS yang bisa dilakukan.
- Buka situs infopemilu.kpu.go.id.
- Klik bagian "Cek DPT Online" atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.
- Akan muncul laman Bertuliskan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
- Pada kolom yang tersedia, masukkan NIK bagi pemilih di Indonesia atau nomor Paspor bagi pemilih luar negeri.
- Lalu klik "Pencarian".
- Jangan menempel-salin (copy-paste) NIK, tapi harus diketik satu per satu angkanya.
- Setelah itu akan muncul Nomor TPS atau DPT di pojok kanan atas. Disertai Nama Pemilih, NIK, Kabupaten, Kecamatan, dan Keluarahan Pemilih.
- Di bagian bawahnya akan ada keterangan "Alamat Potensial TPS". Inilah yang akan jadi lokasi TPS pemilih saat Pemilu berlangsung.
- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Baca Juga: KPPS Pemilu 2024: Cara Daftar, Gaji, hingga Tanggung Jawab
Apa yang Harus Dibawa ke TPS?
Berikut ini yang harus dibawa ke TPS:
- Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara
- KTP
Bagaimana Jika Kita Tidak Terdaftar di TPS?
Melansir laman Komisi Pemilihan Umum, jika kita tidak terdaftar di TPS, tetaplah datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan DISDUKCAPIL setempat.
Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Jika Moms sudah cek TPS dan terdaftar, maka akan terdapat informasi lokasi TPS mana Moms dan Dads terdaftar.
Pemilih dapat mendatangi lokasi TPS tersebut pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 untuk melakukan pencoblosan.
Berikut petunjuk mencoblosnya:
Sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Alur Pencoblosan saat Pemilu
Berikut ini alur pencoblosan saat Pemilu
- Pemilih menuju lokasi TPS.
- Petugas KPPS mencatat kehadiran pemilih.
- Pemilih menunggu giliran mencoblos di tempat duduk yang disediakan.
- Pemilih menuju bilik suara dan melakukan pencoblosan.
- Pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke kota suara.
- Pemilih mencelupkan jari di meja tinta sebagai tanda sudah mencoblos.
- Proses pencoblosan selesai.
Proses Penghitungan Suara Pemilu
Setelah para pemilih menggunakan hak suaranya, berikut ini proses penghitungan suaranya.
1. Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, petugas TPS melakukan penghitungan suara secara transparan dan mengumumkan hasilnya di TPS.
2. Rekapitulasi Suara
Hasil penghitungan suara di TPS kemudian direkapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk selanjutnya dikirim ke KPU.
Baca Juga: Cara Instal Sirekap Pemilu 2024, Ada Pengertian dan Fungsi
Moms dan Dads yang terdaftar, memiliki hak suaranya di TPS pada hari pemungutan suara secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Itulah informasi seputar cara cek TPS. Semoga membantu, Moms!
- https://indonesiabaik.id/infografis/cara-cek-apakah-kita-sudah-terdaftar-sebagai-pemilih-tetap-di-pemilu-2024
- https://www.kpu.go.id/koleksigambar/bagaimana_cara_memilih_di_TPS_acc.pdf
- https://cekdptonline.kpu.go.id/
- https://infopemilu.kpu.go.id/
- https://desatepus.gunungkidulkab.go.id/first/artikel/3364-Proses-Pemungutan-dan-Penghitungan--Suara-di-TPS
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.