5 Daftar Obat Sirop yang Dilarang BPOM, Mengandung Etilen Glikol Melebihi Batas Aman!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis 5 daftar obat sirop yang dilarang.
BPOM telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirop yang diduga mengandung kandungan berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Hasil pengujian ini dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirop sampai dengan 19 Oktober 2022.
Hasilnya, terdapat 5 jenis obat sirop yang memiliki kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas.
Simak selengkapnya mengenai daftar obat sirop yang dilarang BPOM di sini, ya Moms.
Baca Juga: Obat yang Mengandung Etilen Glikol (EG) dan Bahayanya untuk Kesehatan!
Daftar Obat Sirop yang Dilarang BPOM
Seperti yang sudah disinggung di atas, BPOM menemukan adanya 5 jenis obat sirop yang kandungan etilen glikol-nya melebihi batas aman.
Berikut 5 daftar obat sirop yang dilarang BPOM:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Seharusnya, melalui Farmakope dan standar baku nasional, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk kandungan EG dan DEG adalah 0,5 mg/kg berat badan.
Baca Juga: Mengenal Etilen Glikol, yang Jadi Pemicu Gagal Ginjal Akut pada Anak di Gambia
Fakta Lain soal Daftar Obat Sirop yang Dilarang
Setelah mengetahui daftar obat sirop yang dilarang BPOM, yuk simak fakta lainnya mengenai penjelasan BPOM di sini, ya Moms!
1. Belum Dipastikan Kaitannya dengan Gagal Ginjal Akut
BPOM menegaskan, hasil uji cemaran EG dan DEG pada obat yang diuji tersebut, belum bisa mendukung kesimpulan memiliki kaitan dengan gagal ginjal akut.
Sebab, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko mengenai penyebab gagal ginjal akut.
Seperti, infeksi virus, bakteri Leptospira, dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C), atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Menyerang 192 Anak Indonesia, Waspada Penggunaan Paracetamol
2. BPOM Sudah Melakukan Tindak Lanjut pada 5 Obat Tersebut
BPOM sudah bertindak kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirop dari peredaran di seluruh Indonesia.
Mulai dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan.
Bahkan, obat sirop tersebut diminta dimusnahkan untuk seluruh bets produk, Moms.
3. Imbauan BPOM
Nah, Moms perlu memperhatikan imbauan dari BPOM. Salah satunya dengan membeli dan memperoleh obat hanya dari sarana resmi.
Seperti, apotek, toko obat, puskesmas, dan rumah sakit terdekat.
Membeli obat secara online hanya dapat dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
BPOM juga secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
Menerapkan Cek KLIK yaitu cek kemasan dalam kondisi baik, cek label izin edar, dan kadaluarsa sebelum membeli atau menggunakan obat ya, Moms.
Itu dia informasi seputar daftar obat sirop yang dilarang BPOM. Semoga informasinya bermanfaat, ya Moms!
- https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/158/INFORMASI-KEEMPAT-HASIL-PENGAWASAN-BPOM-TERHADAP-SIRUP-OBAT-YANG-DIDUGA-MENGANDUNG-CEMARAN-ETILEN-GLIKOL--EG--DAN-DIETILEN-GLIKOL--DEG-.html
- https://www.instagram.com/p/Cj4ckxABCuK/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.