18 Juni 2024

Duduk Tawarruk dan Iftirasy yang Disyariatkan dalam Salat

Duduk iftirasy dilakukan pada tasyahud awwal dan duduk antara dua sujud, sementara duduk tawarruk di tasyahud akhir

Dalam salat, terdapat duduk tawarruk dan iftirasy.

Keduanya adalah cara duduk yang disyariatkan, tapi memiliki perbedaan waktu dalam pelaksanaannya.

Dalam gerakan salat, ada rukun dan syarat yang mengikat dan harus dilakukan kecuali memiliki dalil tertentu sesuai syar’i yang melonggarkan pelaksanaannya.

Sebab, Jurnal Istek mencatat, esensi ibadah salat bukan hanya pelaksanaannya, tetapi dilihat dari mulai prosesnya seperti dari mulai berwudu sampai bagaimana pengaruh dari pelaksanaannya.

Baca Juga: Tata Cara Salat Wajib 5 Waktu: Niat, Bacaan, dan Doanya

Apa Itu Duduk Tawarruk dan Iftirasy dalam Salat?

Duduk Tawarruk dan Iftirasy
Foto: Duduk Tawarruk dan Iftirasy (Vecteezy)

Terdapat dua posisi duduk dalam salat, yakni duduk tawarruk dan iftirasy.

Posisi duduk iftirasy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri, kemudian menduduki kaki kiri.

Sementara duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah atau lantai.

Sebagaimana sering dilakukan, duduk iftirasy adalah duduk seperti pada tasyahud awwal dan duduk antara dua sujud.

Duduk tawarruk adalah saat pantat menempel ke lantai.

Dalilnya berdasarkan hadis dari Abu Humaid As-Sa’idiy:

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ، أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا مَعَ نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرْنَا صَلاَةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ أَبُو حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ: أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ القِبْلَةَ، فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ اليُسْرَى، وَنَصَبَ اليُمْنَى، وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ اليُسْرَى، وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ»

Artinya: “Dari Muhammad bin ‘Amru bin ‘Atha’, bahwasanya dia duduk bersama beberapa orang sahabat Nabi SAW. Mereka bercerita tentang salatnya beliau.

Maka Abu Hamid As Sa’idi berkata, ‘Aku adalah orang yang paling hafal dengan salatnya Rasulullah SAW.

Aku melihat beliau, jika bertakbir beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya;

jika rukuk maka beliau menempatkan kedua (telapak) tangannya pada kedua lututnya, kemudian beliau meluruskan punggungnya.

Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri lurus hingga seluruh tulang punggungnya kembali pada tempatnya.

Dan jika sujud maka beliau meletakkan tangannya dengan tidak menempelkan lengannya ke tanah atau badannya, dan beliau menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat.

Apabila duduk pada rakaat kedua, beliau duduk di atas kakinya yang kiri dan menegakkan kakinya yang kanan.

Dan jika duduk pada rakaat terakhir, maka beliau memasukkan kaki kirinya (di bawah kaki kanannya) dan menegakkan kaki kanannya dan beliau duduk pada pantatnya.” (HR Bukhori)

Baca Juga: Tata Cara Sujud Sahwi, Lengkap dengan Bacaan dan Waktunya

Pendapat Ulama Tentang Duduk Tawarruk dan Iftirasy

Duduk Tawarruk dan Iftirasy
Foto: Duduk Tawarruk dan Iftirasy (Orami Photo Stock)

Dalam masalah duduk tawarruk dan iftirasy terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama.

Berikut pendapat ulama mengenai duduk tawarruk dan iftirasy.

1. Pendapat Imam Malik

Menurut Imam Malik dan pengikutnya, posisi duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk tawarruk. Hal ini sama antara pria dan wanita.

Imam Malik mengatakan, ini berdasarkan hadits yang shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar RA saat berkata:

إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِىَ الْيُسْرَى

Artinya: “Sesungguhnya sunnah ketika salat (saat duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu.”

Dalil ini menyebutkan bahwa posisi duduk untuk tawarruk, baik saat berada di pertengahan salat maupun di akhir salat.

2. Pendapat Imam Abu Hanifah

Menurut Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, posisi untuk duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk iftirosy.

Imam Abu Hanifah berdalil tentang duduknya iftirosy baik pada tasyahud awwal dan akhir dengan hadits dari ‘Aisyah RA saat berkata:

وَكَانَ يَقُولُ فِى كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى

Artinya: “Rasulullah SAW mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”

Ini menyebutkan bahwa duduk iftirasy dilakukan di saat duduk ketika salat, baik di waktu tasyahud maupun duduk yang lainnya, dan baik di rakaat terakhir atau di pertengahan.

3. Pendapat Imam Asy-Syafi’i

Beliau membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir.

Untuk duduk tasyahud awal, beliau berpendapat seperti Imam Abu Hanifah yaitu duduk iftirasy.

Untuk duduk tasyahud akhir, beliau berpendapat seperti Imam Malik, yaitu duduk tawarruk.

Jadi menurut pendapat ini, duduk tasyahud akhir baik yang salatnya sekali atau dua kali tasyahud adalah duduk tawarruk.

Duduk tawarruk terdapat pada setiap rakaat terakhir yang diakhiri salam, karena di dalamnya terdapat doa, bisa jadi lebih lama duduknya.

Cara duduk seperti ini yang dilakukan oleh kaum muslimin di Indonesia.

Baca Juga: Bacaan Doa Iktidal Lengkap dengan Tata Caranya saat Salat

4. Pendapat Imam Ahmad dan Ishaq

Keduanya menyatakan, jika tasyahudnya dua kali, duduknya adalah tawarruk di raka’at terakhir.

Namun jika tasyahudnya sekali, maka duduknya di rakaat terakhir adalah duduk iftirasy.

Pendapat dari Imam Asy Syafi’I ini memiliki persamaan dengan Imam Ahmad.

Jadi, menggabungkan seluruh riwayat yang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk tawaruk dan iftirosy.

Sedangkan perbedaanya adalah dalam menyikapi duduk akhir antara, salat yang memiliki satu tasyahud dengan salat yang memiliki dua tasyahud.

Bacaan Doa Duduk Tawarruk dan Iftirasy

Dalam salat, duduk tawarruk dan duduk iftirasy diwajibkan untuk membaca doa.

Duduk tawarruk dalam salat yang berjumlah 4 rakaat dilakukan dua kali, yakni dua rakaat awal dan dua rakaat akhir.

Bacaan doa tawarruk awal berasal dari dialog nabi Muhammad SAW dengan Allah ketika Rasulullah mengalami peristiwa Isra’ Mi’raj.

Bacaan ini berisi tentang rasa iman kepada Allah dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW.

Berikut bunyi bacaan duduk tawarruk di awal.

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلَامُ عَلَيْك أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ, أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ, اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ،

Attahiyyaatul mubaarakaatush shalawaatuth thoyyibaatulillaah. Assalaamu'alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh, Assalaamu'alaina wa'alaa ibaadillaahishaalihiin.

Asyhaduallaa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna Muhammad Rasuulullaah. Allahumma shalli 'alaa sayyidinaa muhammad. 

Artinya: "Segala kehormatan, dan keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan itu punya Allah. Keselamatan atas Nabi Muhammad, juga rahmat dan berkahnya.

Keselamatan dicurahkan kepada kami dan atas seluruh hamba Allah yang sholeh. Aku bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah.

Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad."

Pada duduk tawarruk akhir bacaannya sama dengan sebelumnya, namun dilengkapi.

‎وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِ نَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِ نَا إِبْرَاهِيمَ، وَ بَارِكْ عَلٰى مُحَمَّدٍ  وَعَلَى آلِ  سَيِّدِ نَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِ نَا إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلٰى آلِ  سَيِّدِ نَا إِبْرَاهِيمَ،  فِى الْعَا لَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Wa alaa aali sayyidina muhammad. Kamaa shallaita 'alaa sayyidinaa Ibraahim wa'alaa aali sayyidinaa ibraahim wabaarik 'alaa sayyidinaa muhammad wa 'alaa aali sayyidina muhammad.

Kamaa baarakta 'alaa sayyidinaa ibraahiim wa 'alaa aali sayyidina Ibraahiim fil'aalamiina innaka hamiidum majiid.

Artinya: "Ya Allah. Limpahilah rahmat atas keluarga Nabi Muhammad. Sebagaimana pernah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya.

Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad beserta para keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Diseluruh alam semesta Engkaulah yang terpuji, dan Maha Mulia".

Berbeda dengan doa duduk tawarruk awal dan akhir, dalam hadis Ibnu ‘Abbas disebutkan, do’a duduk iftirasy berbunyi:

بِّ اغْفِرْلِىْ وَارْحَمْنِىْ وَاجْبُرْنِىْ وَارْفَعْنِىْ وَازُقْنِىْ وَاهْدِنِىٌ وَعَا فِنِىْ وَاعْفُ عَنِّىْ

Rabighfirlii, Warhamnii, Wajburnii, Warfa’ni, Warzuqnii, Wahdini, Wa’aafinii, Wa’fuannii.

Artinya: "Ya Allah, ampunilah dosaku, rahmatilah aku, perbaikilah aku, berikanlah aku rezeki dan angkatlah derajatku."

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Maghrib untuk Sendiri dan Berjamaah

Keringanan Posisi Duduk Tawarruk dan Iftirasy dalam Salat

Duduk Tawarruk dan Iftirasy
Foto: Duduk Tawarruk dan Iftirasy (Thedailycrisp.com)

Tidak semua posisi duduk tawarruk dan iftirasy saat salat mampu dilakukan oleh semua orang.

Bisa jadi karena sudah tua atau memiliki penyakit tertentu yang menyebabkan mereka tidak mampu menerapkan cara duduk tawarruk dan iftirasy yang benar.

Oleh karena itu, bisa jadi akan ada pertanyaan, seperti, "Bolehkah duduk iftirasy jika tidak mampu dalam posisi tawarruk?"

Sebenarnya, saat seseorang tidak mampu duduk tawarruk, atau melakukan gerakan lain dalam salat, maka hal tersebut akan mendapatkan keringanan jika alasannya syar’i.

Allah SWT berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Fattaqullāha mastaṭa'tu.

Artinya: "Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian." (QS At-Thaghabun: 16)

Hal ini juga mendapatkan penjelasan dari Rasulullah SAW yang berkata kepada ‘Imran bin Hushain saat dia sakit:

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا , فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya: “Salatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu, maka dengan miring.” (HR Bukhori, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Baca Juga: Cara Shalat dalam Keadaan Darurat, Bisa Duduk atau Berbaring

Itulah penjelasan mengenai duduk tawarruk dan iftirasy yang harus diketahui oleh umat Islam.

Supaya salat yang dilakukan sesuai dengan anjuran Nabi SAW, perhatikan kembali cara duduk tawarruk dan iftirasy serta bacaan do'anya.

Semoga dengan menerapkan cara duduk serta doa tawarruk dan iftirasy yang benar, ini menjadi amalan baik untuk membawa Moms dan orang yang disayangi ke surganya Allah.

  • https://worldquran.com/
  • https://rumaysho.com/1259-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html
  • http://klikmu.co/ini-tata-cara-duduk-iftirasy-dan-tawarruk-sesui-tuntunan-rasulullah/
  • https://bimbinganislam.com/tidak-mampu-duduk-tawarruk-bolehkah-iftirasy/
  • https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/istek/article/view/188
  • https://www.risalahislam.com/2015/10/doa-duduk-antara-dua-sujud-dalam-shalat.html
  • https://www.khasun.com/tahiyat-akhir/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.