7+ Keutamaan dan Hadis Menutup Aurat, Yuk Amalkan!
Hadis menutup aurat tentu saja perlu untuk diketahui oleh umat Muslim.
Mengetahui hadis menutup aurat dan melaksanakannya bisa menjadi salah satu cara kita untuk lebih takwa kepada Allah SWT.
Jadi, bagaimana sih hadis menutup aurat yang benar? Simak di sini yuk, Moms!
Baca: Tata Cara dan Niat Puasa Ayyamul Bidh, Puasa Sunnah Tengah Bulan dengan Pahala Setara Setahun Puasa
Hadis Menutup Aurat
Hadis menutup aurat pun dijelaskan oleh KH Quraish Shihab.
Dikutip dari Islam NU yang mengutip buku yang ditulis KH Quraish Shihab, ada 3 ragam hijab yang dikenakan oleh perempuan muslim, yakni:
- Hijab yang menutup seluruh anggota tubuh
- Hijab yang mengecualikan menutup muka dan telapak tangan
- Hijab untuk orang tua yang sudah tidak menghendaki menikah lagi dan sudah terhenti dari haidnya
Tak sampai sana, KH Quraisy Shihab memberikan penekanan bahwasanya di dalam Al-Qurân, tidak ada satu ayat pun yang memberikan sebutan secara tegas tentang batas-batas aurat perempuan.
Ia juga menyebutkan bahwa beragam pandangan ulama hingga dewasa ini–mengenai jilbab–adalah didasarkan pada perbedaan penafsiran-penafsiran ayat di atas.
Ia sepakat bahwa perempuan tidak boleh keluar rumah dengan mengenakan pakaian terbuka (tabarruj).
Hadis aurat sendiri ternyata dibagi atas berbagai macam Mahzab. Berikut Mahzab yang perlu Moms ketahui
1. Mazhab Syafi'i
Dilansir dari Islam NU, bila merujuk pada arus utama Mazhab Syafi'i yang diamalkan di Indonesia.
Maka, seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat laki-laki yang bukan mahram kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin dan AlMajmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut:
وَآَمَّا المَْرْآَ رة فاَِنْ كاَنتَْ رحرَّةً فجََمِي رع بدََنِهاَ عَوْرَةٌ اِلَّا الوَْجْهَ وَالْكَفيَِّْْ؛ ظَهررْرهَُا وَبطَْ رنَّرمَا اِلََ الْ ركوع يَِْْ. وَلنَاَ قوَْلٌ، وَقِيلَ وَجْهٌ: آَنَّ بَطِنَ قدََمِهاَ ليَسَْ بِعَوْرَةٍ، وَقاَلَ ال رمْزَنُِِّ: ليَسَْ القَْدَمَانِ بِعَوْرَةٍ .
Artinya: "Adapun wanita merdeka maka seluruh badannya itu aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian luarnya ataupun dalamnya sampai pergelangan."
"Dan dalam pendapat mazhab kami qaul (pendapat Imam Syafii) dan ada juga yang menyebutkan wajh (pendapat ulama Syafiiyah) bahwasanya telapak kaki bagian bawahnya bukan aurat."
"Sedangkan Imam Muzani menyebutkan bahwa kedua telapak kaki (bawah dan atas) bukanlah aurat." [An-Nawawi (w. 676 H)]
Kemudian munculah pertanyaan, kenapa keduanya dikecualikan? Ada 2 hal yang menjadi asalan utamanya.
Pertama, karena nash Surat Al-Ahzab ayat 31 yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa yang dikecualikan dalam ayat adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Kedua, berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap perempuan yang sedang ihram dalam memakai sarung tangan dan niqab penutup wajah, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar RA.
Andaikan wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tentu Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya untuk ditutupi.
2. Mazhab Hambali
Sementara itu, dilansir dari Institut Agama Islam An Nur Lampung, terdapat perbedaan dengan Mazhab Hambali dan Al Hanafiyah.
Mazhab Hambali mengatakan, kebanyakan ulama sepakat aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, tanpa pengecualian wajah dan tangan. Bahkan kuku pun dianggap sebagai aurat.
Baca Juga: Tata Cara dan Doa Wudhu, Yuk Amalkan dengan Benar!
3. Mazhab Al-Hanafiyah
Sementara Mazhab Al-Hanafiyah, dikatakan kaki bukan termasuk aurat wanita, yakni sebatas mata kaki.
Alasannya adalah adanya hajat yang sulit untuk dihindari.
Salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartibi As-Syarai’ menuliskan sebagai berikut :
رثَُّ انمََّا يَُْرررم النظََّرر مِنْ الَْْجْنبَِيةَِّ الََ سَائرِِ آَعْضَائِِاَ سِوَى الوَْجْهِ وَالْكَفيَِّْْ آَوْ القَْدَمَيِْْ آَيضًْا.
Artinya: Diharamkan bagi laki-laki memandang kepada seluruh bagian tubuh wanita yang bukan mahram kecuali wjah dan kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki. [Al-Kasani (w. 587 H)]
4. Mazhab Al-Hanabilah
Hadis menutup aurat pun hadir dalam Mazhab Al-Hanabilah.
Hadis menutup aurat sendiri disampaikan dalam Hadis Riwayat Abu Daud. Dalam Mazhab Al-Hanabillah, diwajibkan menutup kedua telapak kaki.
Hal itu merujuk pada hal yang sudah diriwayatkan oleh Ummu Salamah.
والدليل علَّ وجوب تغطية القدميْ ما روت «آ م سلمة، قالت: قلت: يَ رسول الله، آتصلي المر آة فِ درع وخمار وليس عليْا ازار؟ قال: نعم، اذا كان سابغا يغطي ظهور قدميْا» . رواه آبو داود، وهذا يدل علَّ وجوب تغطية القدميْ.
Artinya: "Diwajibkannya menutup kedua telapak kaki adalah apa yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah."
Bahwa ia bertanya: ‘Apakah seorang wanita boleh salat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain? Nabi menjawab, ‘Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua qadam-nya’. (HR. Abu Daud)
5. Mazhab Al-Malikiyah
Lalu, Mazhab teralhir adalah Al-Malikiyah. Dalam Mazhab ini dikatakan jika perempuan salat dan terlihat rambut, wajah dada, atau punggung telapak kaki, maka salatnya harus diulangi.
لَِْنَّ مَالِكًً قاَلَ فِِ ال رمْدَوَّنةَِ: اذَا صَلتَّْ ال رحْرَّرة بَدِيةََ الشَّعْرِ آَوْ الوَْجْهِ آوَْ الصَّدْرِ آَوْ رظهرورِ قدََمَيِْْ آَعاَدَتْ فِِ الوَْقْتِ،
Artinya: Jika seorang wanita mereka salat dan terlihat rambutnya, atau wajahnya atau dadanya atau punggung telapak kakinya, maka ia harus mengulang salatnya. [Al-Hathab Ar-Ru’aini (w. 954 H)]
Baca Juga: Doa Melembutkan Hati Anak, Amalkan Yuk, Moms!
Keutamaan Menutup Aurat
Demi mendekatkan diri pada Allah SWT, tentunya menutup aurat bisa menjadi salah satu jalannya.
Selain mengetahui hadis menutup aurat, Moms juga perlu mengetahui keutamaan menutup aurat.
Dilansir dari Dalam Islam, ini dia keutamaan menutup aurat!
6. Menjadi Lebih Terhormat
Dalam QS. Al-Ahzab, dikatakan bahwa Allah memerintahkan perempuan untuk menutup aurat diri mereka.
يَٰٓـأَيـُّهَا ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَyang tak تِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ يُدْنِينَ عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا رَّحِيمًا (الأحزاب : ٥٩
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka (ke seluruh tubuh mereka) jilbab mereka.
Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal (sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
7. Dijauhkan dari Siksa Neraka
Dengan menutup aurat, kita juga akan dijauhkan dari siksa api neraka.
Ini termasuk dalam hadis menutup aurat dari HR. Imam Ahmad.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
Artinya: “Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk unta.
Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia."
Baca Juga: Kisah dan Doa Nabi Ayyub Saat Sakit
8. Dijauhi Setan
Dengan kita menutup aurat, maka kita akan dijauhi oleh setan.
يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا
Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Janganlah kalian tertipu oleh setan! Sebagaimana dia telah mengeluarkan ibu bapak kalian dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya.” [al-A’raf/7:27]
Nah, itu dia Moms hadis menutup aurat serta keutamaannya. Yuk, amalkan!
- https://islam.nu.or.id/syariah/batasan-aurat-muslimah-indonesia-dalam-kajian-fiqih-SY57a
- https://islam.nu.or.id/syariah/dialektika-jilbab-dan-aurat-perempuan-vdRm8
- https://an-nur.ac.id/aurat-wanita-menurut-berbagai-mazhab/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.