18 November 2022

Hari Anak Sedunia, Ciptakan Masa Depan Anak yang Lebih Baik dengan Memerhatikan Hak-Hak Mereka

Diperingati setiap tanggal 20 November setiap tahunnya

Hari Anak Sedunia diperingati setiap tanggal 20 November yang tentunya memiliki tujuan baik untuk kebahagiaan setiap anak di dunia.

Sebagai bagian dari dunia, Indonesia juga turut merayakan hari peringatan ini dari tahun ke tahun.

Ini merupakan gerakan untuk investasi untuk masa depan, di mana anak-anak yang akan selanjutnya menjadi pemimpin dunia.

Sejarah Hari Anak Sedunia

Anak-anak Menulis di Dinding
Foto: Anak-anak Menulis di Dinding (Freepik.com/rawpixel-com)

Hari Anak Sedunia atau Hari Anak Universal pertama kali dicetuskan pada tahun 1954.

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kebersamaan internasional, kesejahteraan anak-anak, serta memperjuangkan hak asasi anak-anak.

Tanggal 20 November dipilih secara langsung untuk hari peringatan ini, sebab pada tanggal tersebut, tepatnya pada tahun 1959, di mana Majelis Umum PBB mengesahkan Deklarasi Hak Anak.

Lalu, pada tanggal 20 November juga merupakan tanggal yang sama, ketika Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Hak Anak, yaitu pada tahun 1989.

Selanjutnya pada tahun 1990, Hari Anak Sedunia menjadi hari peringatan bagi Majelis Umum PBB saat mengadopsi Deklarasi dan Konvensi tentang hak-hak anak.

Sejak saat itu, tanggal 20 November menjadi peringatan Hari Anak Sedunia, yang diperingati setiap tahun, hingga saat ini.

Baca Juga: Yuk, Kenalkan 6 Bahasa Pemrograman untuk Anak-Anak!

Tema Hari Anak Sedunia

Anak-anak Belajar
Foto: Anak-anak Belajar (Freepik.com/jcomp)

Saat ini, begitu banyak permasalahan yang ada di dunia, seperti perubahan iklim, masalah pendidikan dan kesehatan mental, hingga rasisme dan diskriminasi.

Ini tidak hanya dialami oleh orang dewasa, namun juga anak-anak.

Sehingga, pendapat dari anak-anak atau generasi muda pun diperlukan untuk menciptakan masa depan yang lebih baik.

Maka dari itu, tema yang diangkat pada Hari Anak Sedunia tahun 2022 adalah Inclusion, For Every Child, yang berarti Inklusi, Untuk Setiap Anak.

Hal ini berarti bahwa dunia sudah seharusnya mendengarkan ide dan tuntutan anak-anak atau para generasi muda dalam menanggapi permasalahan dunia.

Baca Juga: Mengenal Kemampuan Fungsi Eksekutif dalam Perkembangan Anak

Konvensi Hak-Hak Anak

Anak Berbagai Ras
Foto: Anak Berbagai Ras (Freepik.com/rawpixel-com)

Pada tahun 1989, dengan serentak pemerintah di seluruh dunia menjanjikan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama berdasarkan Konvensi PBB untuk hak-hak anak.

Melansir dari Unicef, Konvensi Hak Anak terdiri dari 54 pasal, yang berisi:

  • Mukadimah atau kata pengantar di awal dokumen yang menjelaskan mengenai hak-hak anak.
  • Bagian satu, yang berisi Pasal 1-41, menjelaskan hal-hal yang mengatur hak anak.
  • Bagian dua, yang berisi Pasal 42-25 menjelaskan hal-hal yang mengatur pelaksanaan dan pemantauan Konvensi Hak-hak Anak.
  • Bagian tiga, yang berisi Pasal 46-54, menjelaskan hal yang mengatur pemberlakuan Konvensi Hak-hak Anak.

Dari total Pasal yang mengatur hak-hak anak tersebut, maka dapat disimpulkan dalam beberapa poin, yaitu:

1. Hak untuk Mendapatkan Kesamaan

Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar, serta dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan suatu keputusan.

2. Hak Mendapatkan Perlindungan

Tiap anak berhak mendapatkan perlindungan yang dapat membuat mereka tetap merasa aman.

Perlindungan yang dimaksud adalah segala bentuk kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal.

Ini bertujuan agar terwujudnya penerus bangsa yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

3. Hak Identitas dan Kewarganegaraan

Setiap anak berhak mendapatkan identitas dalam negara, seperti memiliki nama, atau bukti identitas yang resmi dan telah disahkan oleh negara, sehingga memiliki kewarganegaraan.

4. Hak Pengasuhan dari Orang Tua

Tiap anak berhak tinggal bersama orangtua mereka kecuali jika hal itu justru merugikan sang anak.

Salah satu contoh merugikannya adalah di mana anak mendapatkan pengabaian dari orang tuanya.

Baca Juga: Perkembangan Psikologi Anak dari Bayi hingga Usia Sekolah dan Pola Pengasuhan yang Disarankan

5. Hak Beragama

Tiap anak berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, selama tidak menghalangi hak yang dimiliki oleh orang lain.

6. Hak Pendidikan

Anak Bermain
Foto: Anak Bermain (Freepik.com/freepik)

Selanjutnya, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan kecerdasan sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki.

Anak juga berhak mendapatkan mengakses informasi dan materi lainya dari beragam sumber.

Informasi ini hendaklah berupa informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak.

7. Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Asupan Bergizi

Ketika anak mengalami masalah pada kesehatan, termasuk kesehatan fisik, mental, dan lainnya, maka mereka berhak mendapatkan pelayanan dan jaminan kesehatan yang setara dengan lainnya.

Tiap anak berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik.

Anak juga berhak mendapatkan air bersih, makanan bergizi, dan lingkungan tinggal yang bersih dan aman.

8. Hak Anak Mendapatkan Perlakuan yang Tidak Kejam Meski Melanggar Hukum

Tiap anak yang melanggar hukum, atau dituduh melanggar hukum, tidak boleh diperlakukan dengan kejam atau dengan tindakan yang dapat melukai.

Mereka tidak boleh ditempatkan di tahanan yang sama dengan orang dewasa, dan mereka dapat tetap berhubungan dengan orang tuanya.

Baca Juga: Mengenal Teori Piaget, 4 Tahapan Perkembangan Kognitif dan Kecerdasan Anak

9. Hak Anak untuk Tidak Ikut Berperang

Anak-anak dengan usia di bawah 15 tahun tidak boleh bergabung dengan pasukan bersenjata atau ikut dalam konflik bersenjata.

Selain itu, anak-anak yang berada di zona perang harus menerima perlindungan khusus.

Demikian informasi mengenai Hari Anak Sedunia. Sebagai orang tua, Moms harus tetap memerhatikan hak-hak mereka, ya!

  • https://www.unicef.org/indonesia/id/konvensi-hak-anak-versi-anak-anak
  • https://www.balitbangham.go.id/po-content/peraturan/Konvensi%20Hak-Hak%20Anak.pdf
  • https://nationaltoday.com/universal-childrens-day/
  • https://www.un.org/en/observances/world-childrens-day
  • https://www.unicef.org/world-childrens-day

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.