22 Desember 2020

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Hindari Pergi ke 64 Zona Merah Corona di Indonesia Ini

Sebaiknya tunda dulu untuk bepergian saat akhir tahun ya, Moms

Liburan akhir tahun menjadi waktu yang ditunggu-tunggu, apalagi setelah sepanjang tahun melakukan aktivitas di rumah saja karena pandemi COVID-19 di seluruh dunia.

Semenjak pandemi menyerang, liburan kini tidak sama lagi. Selain harus selalu menjaga jarak dan mengenakan masker, Moms juga harus menyertakan hasil tes jika ingin bepergian ke tempat tertentu.

Tak hanya itu, hingga kini masih ada wilayah yang tidak disarankan untuk dikunjungi, karena kawasan tersebut merupakan zona merah.

Apalagi, Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19 mengungkapkan lonjakan kasus positif corona dalam satu pekan terakhir berbanding lurus dengan penambahan daerah zona resiko tinggi alias zona merah corona.

Ketahui lebih lanjut tentang zona merah corona di Indonesia berikut ini.

Baca Juga: Benarkah COVID-19 Bisa Menular Lewat Udara?

Total 64 Kabupaten Indonesia Masuk Zona Merah Corona

PSBB Transisi Jakarta diperpanjang
Foto: PSBB Transisi Jakarta diperpanjang

Foto: Orami Photo Stock

Bertambahnya zona merah corona tentunya menjadi perhatian bagi masyarakat Indonesia, terutama memasuki liburan akhir tahun.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan bila zona merah terus bertambah dari pekan sebelumnya menjadi total 64 kabupaten/kota (12,45 persen) dari sebelumnya yang totalnya 47 kabuupaten/kota.

"Sangat disayangkan, pada minggu ini jumlah kabupaten/kota yang berada di zona risiko tinggi mengalami peningkatan yang signifikan. Minggu lalu, sebanyak 47 kabupaten/kota berada pada zona risiko tinggi, namun jumlah ini meningkat menjadi 64 kabupaten/kota pada minggu ini," terang Prof Wiku Alam pada konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, 15 Desember 2020.

Baca Juga: New Normal, Ini 7 Negara yang Sudah Buka untuk Turis

Berikut ini daftar kabupaten yang masuk zona merah corona di Indonesia:

  • Jawa Tengah: Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Wonogiri, Sragen, Blora, Rembang, Pati, Semarang, Temanggung, Kendal, Batang, Tegal, Brebes, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Tegal.
  • Jawa Barat: Garut, Majalengka, Karawang, Bekasi, Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi.
  • Jawa Timur: Tuban, Kota Blitar, Kota Malang, Kediri, Jember, Banyuwangi.
  • Kalimantan Tengah: Kotawaringin Barat, Kapuas, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, Barito Timur, Kota Palangkaraya.
  • Sulawesi Utara: Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Kota Manado, Kota Tomohon.
  • Sulawesi Tengah: Morowali, Kota Palu, Bantaeng.
  • Banten: Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
  • Jambi: Kerinci, Tebo.
  • Bengkulu: Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu.
  • Bali: Gianyar, Tabanan.
  • Sumatera Selatan: Kota Palembang.
  • Sulawesi Tenggara: Konawe Utara.
  • Nusa Tenggara Timur: Kota Kupang.
  • Nusa Tenggara Barat: Sumbawa.
  • Maluku: Maluku Tenggara Barat.
  • Kalimantan Utara: Kota Tarakan.
  • DKI Jakarta: Jakarta Selatan.
  • DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta.

Dari daftar di atas, diketahui provinsi Jawa Tengah memiliki kabupaten dengan zona merah corona yang terbanyak.

Baca Juga: Klaster COVID-19 Terbesar di 5 Negara di Dunia, Jangan Abaikan Protokol Kesehatan!

Protokol Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

zona merah corona Indonesia-2
Foto: zona merah corona Indonesia-2 (Orami Photo Stocks)

Foto: Orami Photo Stock

Dengan banyaknya lokasi dengan zona merah COVID-19, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-10 juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada surat edaran ini, masyarakat diminta untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang disertai pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam upaya mencegah peningkatan penularan COVID-19.

Adapun protokol kesehatan yang harus diterapkan antara lain kewajiban mematuhi protokol 3M. mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Selain itu, semua orang yang melakukan perjalanan juga wajib menggunakan masker dengan benar, dan masker yang digunakan adalah jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Itu dia penjelasan mengenai zona merah corona di Indonesia. Karena itu, bila di akhir tahun ini Moms berencana bepergian, sebaiknya hindari kunjungan ke zona merah, atau cukup berada di rumah saja, ya.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.