Hukum KB Menurut Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis
Sering menjadi pilihan bagi para pasangan, namun masih banyak yang bertanya-tanya tentang hukum KB menurut Islam.
Ini karena bagi umat muslim, aturan Islam adalah yang utama sehingga semua urusan harus bersandar pada hukum agama.
Tentunya, itu semua dilakukan harus sesuai dengan syariat Islam sebagaimana disampaikan dalam Al-Qur'an:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَجِيبُوا۟ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ۖ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ ٱلْمَرْءِ وَقَلْبِهِۦ وَأَنَّهُۥٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
"Yā ayyuhallażīna āmanustajībụ lillāhi wa lir-rasụli iżā da'ākum limā yuḥyīkum, wa'lamū annallāha yaḥụlu bainal-mar`i wa qalbihī wa annahū ilaihi tuḥsyarụn."
Artinya: “Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan/kebaikan) hidup bagimu," (QS. Al-Anfal: 24).
Dikutip dari Ahkam Jurnal Syariah dan Hukum, menjelaskan bahwa dalam tinjauan hukum Islam, baik di dalam Al-Qur'an dan juga hadis, tidak ada keterangan khusus yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit.
Yuk, cari tahu hukum KB menurut Islam di bawah ini!
Baca Juga: Childfree dalam Islam, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama?
Mengenal Program Keluarga Berencana (KB)
Sebelum mencari tahu hukum KB menurut Islam, ada baiknya Moms memahami apa yang dimaksud dengan KB terlebih dahulu,
Keluarga Berencana (KB) adalah program pemerintah untuk membatasi jumlah anak dalam satu keluarga dan mengatur pertumbuhan populasi penduduk.
Dalam program Keluarga Berencana, jumlah anak yang dibatasi yaitu hanya 2 anak.
Tujuan adanya program ini adalah untuk menunda kehamilan dan mencegah terjadinya kehamilan.
Diharapkan, nanti setiap anak akan terpenuhi kebutuhannya dan menjadi warga negara yang berkualitas.
Program KB juga dibuat untuk menciptakan kemajuan, kestabilan, kesejahteraan ekonomi, sosial, dan spiritual bagi seluruh penduduk.
Salah satu caranya adalah penggunaan alat kontrasepsi untuk menunda dan mencegah kehamilan.
Seiring dengan berjalannya waktu, jenis KB semakin beragam.
Misalnya seperti mengonsumsi obat untuk mengatur hormon, KB suntik, mensterilkan rahim atau membuat rahim tidak bisa dibuahi, mengangkat rahim, menutup saluran mani, dan lain sebagainya.
Jika dilihat secara medis, program ini memiliki beberapa keuntungan.
Misalnya ini baik untuk kesehatan fisik dan mental bukan hanya bagi para ibu, tapi juga seluruh anggota keluarga, baik para ayah ataupun anak-anak yang telah dilahirkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Mengulik Manfaat Sereh untuk Rahim, Benarkah Berkhasiat?
Program KB juga bermanfaat dalam mengurangi risiko aborsi saat ada kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan suami istri, misalnya jika terjadi kehamilan yang berisiko tinggi.
Karena, risiko melakukan aborsi juga sangat tinggi, baik untuk ibu ataupun janin.
Kenapa banyak orang yang akhirnya melakukan KB?
Sebab, kebanyakan orang menganggap bahwa memiliki banyak anak bisa jadi sangat merepotkan dan membutuhkan biaya besar.
Sehingga, tidak semua orang sanggup untuk melakukannya dengan baik.
Selain itu, anggapan sulitnya mencari pekerjaan jadi salah satu alasan kenapa program KB dipromosikan besar-besaran.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum KB menurut Islam? Bolehkah orang Islam mengikuti program KB?
Bagaimana landasan syariatnya? Simak ulasan hukum KB menurut Islam di bawah ini sampai akhir, ya.
Baca Juga: Aturan Pembagian Hak Waris Anak Menurut Islam, Wajib Tahu!
Hukum KB Menurut Islam
Menentukan halal dan haram dalam Islam harus berdasarkan keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Jika dilihat tujuannya, KB memiliki orientasi yang berbeda-beda.
Ini juga dapat menentukan hukum KB menurut Islam dilihat dari peruntukannya.
1. Hukum KB Dianggap Haram
Ada yang berpendapat, hukum KB menurut Islam adalah haram.
Dalam sebuah hadis, Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلاُمَمَ
Artinya: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat,” (HR Abu Daud).
Para ulama memiliki pandangan bahwa hukum KB menurut Islam adalah haram jika tujuannya untuk membatasi kelahiran.
Allah SWT memberikan perintah agar para perempuan dan keluarganya bisa memiliki keturunan yang banyak dan kuat untuk Islam.
2. Hukum KB Diperbolehkan dalam Islam
Hukum KB menurut Islam ini berbeda jika tujuannya untuk kesehatan.
Membatasi kelahiran demi kesehatan tentu bisa berefek kepada kesehatan seorang istri atau ibu.
Dimana jika terjadi kehamilan dapat mengganggu kesehatan rahim, dan juga berdampak pada aspek-aspek organ tubuh lainnya.
Tapi jangan sampai alasan membatasi kelahiran disebabkan alasan ekonomi. Sebab, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا
"Wa lā taqtulū aulādakum khasy-yata imlāq, naḥnu narzuquhum wa iyyākum, inna qatlahum kāna khiṭ`ang kabīrā."
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar," (QS. Al-Isra: 31).
Jika dilihat dari dua tujuan tersebut, hukum KB menurut Islam bisa menjadi haram jika orientasinya bukan untuk kemaslahatan dan menyelamatkan.
Tetapi, hukum KB menurut Islam bisa halal jika memang berorientasi pada kesehatan dan juga kesejahteraan ibu.
Baca Juga: 17 Cara Mendidik Anak Laki-Laki Menurut Islam, Yuk Ikuti!
Pro Kontra KB dalam Keluarga Islam
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa hukum KB menurut Islam masih diperbolehkan.
Salah satunya adalah jika alasannya bukan untuk membuat mandul atau steril selamanya.
Khusus untuk alasan kesehatan dan mengatur waktu kehamilan masih diperbolehkan, asalkan tidak untuk tujuan tidak ingin memiliki keturunan dan membahayakan dirinya sendiri.
Meski begitu, masih ada pro dan kontra bahkan dari para ulama dan cendekiawan mengenai hukum KB menurut Islam ini.
Masing-masing memiliki pendapat dan argumen untuk menghadapi masalah tersebut.
Umat Islam diperbolehkan oleh Allah SWT untuk berijtihad dan memikirkan sesuai dengan masalah dan konteks perkembangan zaman.
Untuk itu, dibutuhkan ilmu pengetahuan dan juga teknologi untuk bisa melihat masalah ini lebih baik lagi.
Berikut ini adalah pro kontra yang menjadi dinamika penggunaan hukum KB menurut Islam:
1. Islam Menganjurkan Banyak Keturunan
Islam menganjurkan umat untuk dapat memiliki banyak keturunan.
Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis oleh Imam Bukhari di kitabnya yaitu di kitabnya Adabul Mufrad (no. 653), Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya:
اَللَّهُمَّ أَكْشِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَأَ طِل حَيَاتَهُ وَا غْفِرْلَهُ
Artinya: “Ya Allah! Banyakanlah hartanya dan anaknya, dan panjangkanlah umurnya dan ampunkanlah ia,” (Derajad hadis ini Hasan).
Hal ini yang menjadi alasan dan keberatan dari para ulama saat KB digunakan. Dengan adanya program KB tersebut, umat Islam secara keturunan tidak terlalu banyak.
Padahal umat Islam diharapkan mampu menjadi umat terdepan dengan adanya keluarga dan keturunan yang banyak.
Ini dilihat dari sudut pandang banyaknya atau kuantitas yang dimiliki umat Nabi Muhammad SAW.
Pendapat ini mengedepankan bahwa keturunan yang banyak tidak selalu menjadi penghalang, penghambat, atau membuat banyak masalah dalam keluarga.
Jika orang tua mampu sekuat tenaga berusaha, tentu saja kualitas dan kuantitas keturunan yang baik bisa didapatkan.
Selain itu, para orang tua, baik ibu yang melahirkan atau ayah yang mencari nafkah juga terhitung berjihad.
Untuk itu bagi orang tua yang berusaha sungguh-sungguh menjadikan keturunannya saleh dan sukses di dunia maupun akhirat adalah jihad tersendiri.
Baca Juga: 10 Cara Mendidik Moral Anak Agar Selalu Berpikir Positif
2. Khawatir dalam Membesarkan Anak
Pendapat selanjutnya adalah kekhawatiran dalam membesarkan anak yang berkualitas.
Pendapat-pendapat ulama yang masih memperbolehkan penggunaan KB untuk alasan tertentu juga memikirkan masalah ini.
Untuk itu, jika memang mampu maka berikhtiar sekuat mungkin untuk bisa memiliki rezeki dan bukan untuk melakukan sterilisasi.
Tetapi jika memang dibutuhkan dan karena ketidakmampuan diri, maka bisa untuk melakukan KB. Hal ini juga didasari oleh ayat berikut:
وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا
"Walyakhsyallażīna lau tarakụ min khalfihim żurriyyatan ḍi'āfan khāfụ 'alaihim falyattaqullāha walyaqụlụ qaulan sadīdā."
Artinya: “Hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya.
Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar,” (QS. An-Nisa: 9).
Manusia dibekali dengan akal sehingga bisa berpikir secara rasional dan juga realistis.
Manusia juga bisa mengatur hawa nafsunya sendiri sehingga tidak selalu harus memiliki keturunan jika memang belum mampu dan memiliki sumber daya yang mumpuni.
Tentunya perlu dibatasi dan diatur sambil terus berikhtiar. Selain itu, jangan sampai melahirkan anak dan menelantarkannya atau bahkan bergantung hidupnya pada orang lain.
Hal ini bisa menzalimi mereka dan menjadikan mereka lemah saat menjalani kehidupannya nanti.
Baca Juga: 11+ Tips Membangun Keluarga Harmonis menurut Islam
Cara KB Menurut Islam
Setelah mengetahui hukum KB menurut Islam, lalu bagaimana cara KB yang benar sesuai dengan syariat Islam?
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para sahabat.
Ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.
Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah 'azl.
Dari Jabir berkata: "Kami melakukan 'azl di masa Nabi SAW saat Al-Qur'an turun". (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir berkata: "Kami melakukan 'azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya". (HR muslim)
Melansir laman NU Online, 'azl adalah mengeluarkan air mani di luar vagina.
Pada zaman dulu, ‘azl dijadikan sarana untuk mencegah kehamilan.
Sedangkan KB juga sama-sama untuk mencegah kehamilan, bedanya ‘azl tanpa alat sedangkan KB dengan alat bantu seperti kondom dan spiral.
Keduanya dipertemukan karena sama-sama untuk mencegah kehamilan, dan sama sekali tidak memutuskan kehamilan.
Imam Nawawi kemudian menjelaskan bahwa:
“’Azl adalah menggaulinya suami terhadap istri kemudian ketika suami mau keluar mani ia melepaskan dzakarnya dan mengeluarkannya di luar farji.
Hukum ‘azl menurut kami adalah makruh dalam kondisi apa saja dan pada setiap perempuan baik ia rela maupun tidak, karena ‘azl adalah sarana untuk memutuskan keturunan”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya` at-Turats, cet ke-2, 1329 H, juz, 10, h. 9)
Penjelasan singkat di atas setidaknya bisa dijadikan sebagai rujukan mengenai kebolehan KB.
Bahkan NU pada tepatnya tanggal 21-25 Syawal 1379 H/18-22 April 1960 dalam Konbes Pengurus Besar Syuriyah NU ke-1 telah membahas mengenai Family Planing (Perencanaan Keluarga).
Dan pada Muktamar ke-28 di Pon-pes Al-Munawwir Krapyak 26-28 Rabiul Akhir 1410 H/ 25-28 Nopember 1989 M juga telah memutuskan kebolehan menggunakan spiral sama dengan ‘azl atau alat kontrasepsi yang lain.
Baca Juga: 19 Posisi agar Cepat Mendapatkan Keturunan, Wajib Coba!
Itulah hukum KB menurut Islam beserta dalil dan landasan syariatnya.
Bagi pasangan suami istri, tentunya mengambil pilihan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, ya!
- https://islamkita.co/hukum-kb-keluarga-berencana/
- http://jurnal.institute-ehmri.ac.id/index.php/ahkam/article/view/3
- https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-kb-dalam-islam
- https://almanhaj.or.id/2258-islam-menganjurkan-umatnya-untuk-mempunyai-banyak-anak.html
- https://tafsirweb.com/1541-surat-an-nisa-ayat-9.html
- https://tafsirweb.com/4635-surat-al-isra-ayat-31.html
- https://tafsirweb.com/2890-surat-al-anfal-ayat-24.html
- https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-1082-kb-yang-sesuai-dengan-tuntunan-agama.html
- https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/dasar-hukum-kb-LCxME
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.