22 Juni 2023

Hukum Melaksanakan Penyembelihan Hewan Kurban saat Iduladha

Ada bebeberapa jenis hewan ternak yang bisa dikurbankan

Menyambut Iduladha, sudahkah Moms tahu tentang hukum melaksanakan penyembelihan hewan kurban?

Pemerintah akan menetapkan perayaan Iduladha 1443 H pada Kamis, 29 Juni 2023.

Pemotongan hewan kurban pun menjadi salah satu agenda yang disoroti setelah salat Iduladha dilaksanakan.

Lantas, bagaimana hukum melaksanakan penyembelihan hewan kurban?

Yuk, cari tahu selengkapnya tentang hukum melaksanakan penyembelihan hewan kurban!

Baca Juga: 65 Inspirasi Ucapan Iduladha Penuh Makna Baik dan Ketulusan

Pengertian Kurban

Pengertian Kurban (Orami Photo Stock)
Foto: Pengertian Kurban (Orami Photo Stock)

Melansir Alami Sharia kata 'kurban' berasal dari bahasa Arab, yang artinya adalah pendekatan diri.

Hal yang dimaksud di sini dilakukan dengan menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah SWT.

Arti kurban pun dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah.

Udhiyah secara bahasa mengandung pengertian kambing yang disembelih pada waktu Duha dan seterusnya.

Selain itu, udhiyah juga bisa berarti kambing yang disembelih pada hari Iduladha.

Singkatnya, arti kurban adalah binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Tentunya, pelaksanaan kurban harus sesuai dengan syariat Islam agar bisa sepenuhnya mendapatkan berkah dari Allah SWT.

Baca Juga: Doa Takbir: Idul Fitri, Idul Adha, dan Salat Jenazah, Yuk Disimak!

Sejarah Kurban dan Kisah Nabi Ibrahim

Sejarah Iduladha (Orami Photo Stock)
Foto: Sejarah Iduladha (Orami Photo Stock)

Perayaan Iduladha identik dengan pemotongan hewan kurban, dengan menyembelih kambing, sapi, ataupun domba.

Rasulullah SAW pun selalu melakukan kurban setiap tahun, tanpa pernah absen.

Bagi Baginda SAW, kurban adalah ibadah yang diupayakan untuk dilakukan setiap tahun. Bukan ibadah yang dilakukan sekali seumur hidup.

Sejarah kurban itu sendiri berawal dari kisah Nabi Ibrahim AS yang mendapat perintah Allah SWT untuk menyembelih buah hatinya, Ismail AS.

Lewat perintah tersebut, Allah SWT menguji ketaatan Nabi Ibrahim dengan cara yang cukup ekstrem.

Diketahui bahwa kecintaan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS kepada Allah SWT melebihi kecintaan mereka terhadap dirinya sendiri.

Di tengah proses penyembelihan, Allah SWT mengganti sosok Nabi Ismail dengan seekor domba. Alhasil, Nabi Ismail tetap hidup hingga akhir hayatnya. 

Berkaca pada keadaan tersebut, kurban di zaman sekarang bisa berarti rela dan mampu memberikan hal paling berharga yang dimiliki untuk orang lain yang lebih membutuhkan.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hewan Kurban dan Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik

Hukum Melaksanakan Penyembelihan Hewan Kurban

Kurban Kambing
Foto: Kurban Kambing (Orami Photo Stocks)

Penjelasan dalam Global Qurban menyebut, hukum melaksanakan penyembelihan hewan kurban adalah wajib bagi yang mampu.

Hukum melaksanakan penyembelihan hewan kurban adalah wajib menurut pemahaman Mazhab Abu Hanifah.

Sementara itu, hukum kurban menurut Jumhur ulama adalah sunah yang dianjurkan.

Hadis Ibnu Abbas, beliau mendengar Nabi bersabda:

Tiga hal yang wajib bagiku, sunah bagi kalian, yaitu salat witir, kurban, dan salat Duha.” (HR Ahmad dan al-Hakim). 

Dalam riwayat Imam al-Tirmidzi, disebutkan bahwa Nabi bersabda:

“Aku diperintahkan berkurban, dan hal tersebut sunah bagi kalian.” (HR al-Tirmidzi).

Rasulullah SAW mewajibkan dirinya sendiri untuk berkurban. Namun, bagi umat Muslim yang tidak mampu, hal tersebut adalah sunah.

Abu Bakar dan Umar bin Khattab yang merupakan golongan mampu pun tidak selalu berkurban setiap tahunnya.

Hal ini menunjukkan bahwa kurban bagi umat muslim tidaklah wajib, namun sunah muakad.

Kemudian, menurut jumhur ulama Syafi’iyyah hukum melaksanakan penyembelihan hewan kurban adalah sunah muakad bagi yang mampu dan memenuhi syarat.

Karena seperti yang telah disinggung sebelumnya, jika orang yang dikategorikan mampu tapi tidak menyembelih kurban, maka dikategorikan orang yang tercela.

Baca Juga: 7+ Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas, Antibusuk!

Sebagaimana firman Allah Swt dalam Surat Al-Kautsar 1-3, yang berbunyi:

إِنَّآ أَعْطَيْنَٰكَ ٱلْكَوْثَرَ

"Innā a’ṭainākal-kauṡar."

Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

"Fa ṣalli lirabbika wan-ḥar."

Artinya: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.

إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلْأَبْتَرُ

"Inna syāni`aka huwal-abtar."

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.

Kemudian hukum melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebagai sunah muakad juga diperjelas oleh hadis yang diriwayatkan oleh Ad-Daruqutni:

"Dari ibnu Abbas Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda “Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban tidak wajib bagimu.” (HR. Ad-Daruqutni).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berkurban, maka jangan dekati tempat salat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadis lain pun dijelaskan hal terkait penyembelihan hewan kurban, yakni:

"Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berkurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting),” (HR Muslim).

Maka bisa disimpulkan bahwa hukum melaksanakan penyembelihan hewan kurban adalah sunah bagi Muslim yang memiliki kemampuan finansial yang memadai.

Ini menjadi satu amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengikuti jejak Nabi Ibrahim dalam menjalankan perintah Allah.

Selain untuk mendekatkan diri pada Allah, berkurban memiliki hikmah dapat menenangkan jiwa.

Hal tersebut dijelaskan dalam hadis riwayat Tirmidzi, yang berbunyi:

“Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan.

Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya.

Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban.” 

Baca Juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Saat Iduladha yang Dapat Diamalkan

Syarat Kurban dalam Islam

Ilustrasi Al-Qur'an
Foto: Ilustrasi Al-Qur'an (Freepik.com)

Selain mengetahui hukum melaksanakan penyembelihan hewan kurban, Moms juga perlu mengetahui syarat hewan kurban dalam Islam.

Setiap tahun, umat Muslim merayakan Iduladha dengan salat Id dan menyembelih hewan kurban.

Melansir NU Online, hewan-hewan yang dijadikan hewan kurban adalah ternak yang dibolehkan dalam Islam.

Hewan kurban yang diperbolehkan, termasuk kambing atau domba, sapi, dan unta.

Menggunakan hewan-hewan selain yang telah disebutkan membuat hukumnya menjadi tidak sah.

Selain itu, ada pula syarat sah seekor hewan bisa dikurbankan:

  • Sehat fisik
  • Tidak cacat
  • Kaki dapat berjalan atau tidak pincang
  • Tubuh normal dan tidak terlalu kurus
  • Tidak putus telinganya
  • Ekor utuh dan tidak putus
  • Telah mencukupi umurnya

Ada pula aturan yang lebih spesifik untuk masing-masing jenis hewan kurban.

Misalnya, seekor unta, sapi, dan kerbau bisa digunakan berkurban untuk 7-8 orang. Ini pun tergantung pada ukuran hewan ternak tersebut.

Dengan demikian, keseluruhan orang bisa membayar dengan cara bersama-sama untuk membeli hewan kurban.

Sementara itu, kambing atau domba hanya bisa dikurbankan untuk orang per ekornya. 

Setelah penyembelihan, dalam proses pembagian daging kurban bisa dibagi menjadi tiga bagian.

Salah satu bagian disumbangkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, bagian lainnya diberikan kepada kerabat dan tetangga, dan terakhir dapat dikonsumsi oleh keluarga yang melakukan penyembelihan.

Baca Juga: 9 Inspirasi Nama Bayi yang Lahir Iduladha untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan

Demikian penjelasan soal hukum melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Diharapkan penjelasan soal hukum melaksanakan penyembelihan hewan kurban di atas dapat menjawab rasa penasaran Moms.

Penting untuk dicatat bahwa aturan dan tata cara penyembelihan hewan kurban juga dapat bervariasi berdasarkan aturan hukum dan budaya yang berlaku.

Semoga tahun ini bisa berkurban, ya, Moms!

  • https://globalqurban.com/fiqih-qurban
  • https://alamisharia.co.id/id/hijrahfinansial/aturan-hukum-dan-syarat-sah-kurban-idul-adha-2021/
  • https://islam.nu.or.id/post/read/80735/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban
  • https://an-nur.ac.id/pengertian-kurban-dasar-hukum-ketentuan-tatacara-dan-hikmah-ibadah-kurban/#Dasar_Hukum_Kurban

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.