20 April 2024

Bagaimana Hukum Membuang Kucing dalam Islam? Cari Tahu, Yuk!

Simak penjelasannya di sini, yuk Moms!

Hukum membuang kucing dalam Islam adalah menjadi informasi penting yang perlu Moms dan Dads ketahui, terutama jika beragama Islam.

Islam adalah agama yang memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kesejahteraan hewan, termasuk kucing.

Sebagai hewan yang sering menemani manusia, kucing memiliki peran penting dalam budaya dan kehidupan sehari-hari masyarakat Muslim.

Berdasarkan riwayat-riwayat hadis, Nabi Muhammad SAW memberikan kasih sayang kepada kucing dan mengajarkan umatnya untuk memperlakukan hewan ini dengan baik.

Sehingga, pentingnya memahami hukum membuang kucing dalam Islam adalah agar umat Muslim dapat mengambil tindakan yang sesuai dengan ajaran agama.

Simak penjelasannya di bawah ini, ya Moms!

Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Bolehkah?

Bagaimana Pandangan Hukum Membuang Kucing dalam Islam?

Ilustrasi Membuang Kucing
Foto: Ilustrasi Membuang Kucing (Reddit.com)

Hukum membuang kucing dalam Islam memang tidak diatur secara spesifik dalam ajaran agama.

Sehingga penerapannya sangat bergantung pada kondisi dan alasan di balik tindakan tersebut.

Ajaran agama Islam sangat menekankan pentingnya pemeliharaan dan perlindungan hewan, termasuk kucing, yang memiliki status istimewa dalam tradisi Islam.

Islam mengajarkan bahwa pemilik kucing harus bertanggung jawab atas kesejahteraan dan perawatan hewan peliharaan mereka.

Ini mencakup memberikan makanan yang cukup, air minum, tempat perlindungan yang layak, dan perhatian medis jika diperlukan.

Pemeliharaan yang baik terhadap kucing dianggap sebagai tuntutan moral dan agama.

Tindakan membuang kucing harus dipertimbangkan dengan matang, dan hanya seharusnya menjadi opsi terakhir setelah segala upaya telah dilakukan untuk memperbaiki situasi atau kesejahteraan kucing tersebut.

Alasan di balik tindakan ini juga harus dibenarkan dalam konteks etika Islam.

Misalnya, jika kucing tersebut menderita penyakit yang parah atau menular yang dapat membahayakan manusia atau hewan lain, maka tindakan membuangnya dapat dianggap sebagai tindakan perlindungan.

Dalam kitab berjudul Fathul Al-‘Aziz, para ulama mengemukakan jika kucing mengganggu dalam pandangan mereka, hukum membuang kucing adalah tindakan yang diperbolehkan.

Pendapat ini juga diperkuat oleh penjelasan yang ditemukan dalam kitab Hasyiyah Ibrahim al Baijuri.

Di mana Syekh Ibrahim al Baijuri menjelaskan lebih lanjut tentang hal ini:

وكل حيوان عهد منه الإتلاف كالهرة التى عرفت بالإتلاف للطير والطعام وغيرهما يضمن مالكه أومن يأويه ما أتلفه ليلا أونهارا ويدفع بالأخف فالأخف كالصائل

Artinya: “Setiap hewan yang menimbulkan kerusakan, seperti kucing yang diketahui melakukan kerusakan terhadap burung, makanan, dan lainnya, maka pemiliknya harus menggantinya dan ia harus mencegahnya sedikit demi sedikit sebagaimana hewan yang menganggu.”

Namun, dalam semua keadaan, tindakan membuang kucing harus dilakukan dengan penuh kepedulian terhadap hewan tersebut, tanpa menyiksa atau menyakiti.

Lalu, bagaimana hukum membuang kucing dengan sengaja bahkan jika kondisi kucing tersebut tidak mengganggu?

Dalam sebuah hadis, dijelaskan bahwa tindakan membuang kucing dengan sengaja dapat mendatangkan azab sebagai bentuk balasan, hadis ini berbunyi:

“Ada wanita yang disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan, lalu wanita itupun masuk neraka. Dia (Ibn Umar) berkata: Beliau bersabda: Dan Allah Maha Mengetahui engkau tidak memberinya makan, engkau juga tidak memberinya minum ketika engkau mengurungnya, dan engkau juga tidak membiarkannya berkeliaran sehingga dia dapat memakan serangga tanah,“ (HR Bukhari).

Penjelasan dalam hadis ini memberikan gambaran bahwa Allah SWT sangat memperhatikan perlakuan terhadap makhluk-Nya, termasuk hewan seperti kucing.


Hadis ini juga menegaskan bahwa memperlakukan hewan dengan kejam, termasuk membuangnya dengan sengaja merupakan perbuatan yang diharamkan dan mendatangkan dosa.

Jadi, jika disimpulkan dari penjelasan di atas hukum membuang kucing dalam Islam diperbolehkan, tetapi dilakukannya dengan penuh kehati-hatian.

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku saat Haid, Ini Penjelasannya dalam Islam

Perlindungan dan Pemeliharaan Kucing dalam Islam

Memelihara Kucing
Foto: Memelihara Kucing (Mystart.com)

Perlindungan dan pemeliharaan kucing dalam Islam adalah prinsip penting yang mencerminkan ajaran agama terkait dengan hubungan manusia dengan hewan.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai perlindungan dan pemeliharaan kucing dalam Islam:

1. Status Istimewa Kucing dalam Islam

Kucing memiliki status istimewa dalam ajaran Islam.

Banyak hadis yang menunjukkan kasih sayang Nabi Muhammad SAW terhadap kucing muezza, yang menggambarkan pentingnya memperlakukan hewan ini dengan baik.

Misalnya, ada cerita tentang Nabi yang memotong bagian dari jubahnya daripada mengganggu kucing yang sedang tidur di atasnya.

Ini menunjukkan pentingnya kasih sayang dan perlindungan terhadap kucing dalam tradisi Islam.

2. Tugas Pemeliharaan dan Perlindungan

Islam mendorong umatnya untuk merawat dan melindungi hewan peliharaan dengan baik, termasuk kucing.

Pemilik kucing diharapkan untuk memberikan makanan yang mencukupi, air minum, tempat berlindung yang aman, dan perawatan medis jika diperlukan.

Ajaran agama ini menggarisbawahi pentingnya memperlakukan hewan dengan baik dan menjaga kesejahteraan mereka.

3. Kasih Sayang dan Etika dalam Pemeliharaan

Islam mengajarkan pemilik kucing untuk memperlakukan hewan peliharaan mereka dengan kasih sayang dan etika yang tinggi.

Pemilik harus menjaga kebutuhan emosional dan fisik kucing, menghindari perlakuan kasar atau penyiksaan, dan memberikan perhatian yang cukup.

Etika dalam pemeliharaan mencakup penghindaran pemeliharaan yang tidak sehat atau tidak layak, seperti mengabaikan kebutuhan dasar hewan peliharaan.

4. Perlindungan Terhadap Kucing Terlantar

Selain itu, agama Islam juga mengajarkan umatnya untuk membantu kucing yang terlantar atau membutuhkan.

Ini mencakup memberikan makanan, minuman, perlindungan, atau mencari pemilik baru yang dapat memberikan perawatan yang layak.

Menyediakan pertolongan kepada hewan yang membutuhkan adalah nilai yang sangat ditekankan dalam agama Islam.

Baca Juga: Childfree dalam Islam, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama?

Demikian itulah informasi seputar hukum membuang kucing dan cara perawatan atau pemeliharaan kucing dalam Islam yang dianjurkan.

Semoga artikel hukum membuang kucing dalam Islam ini bermanfaat, ya Moms!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.