Hukum Perdata: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasus
Hukum yang berlaku di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu hukum pidana dan hukum perdata.
Secara umum, perkara perdata mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan.
Bagaimana cara membedakannya dengan hukum pidana?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, Moms!
Baca Juga: Cari Tahu Soal Hukum Kebiri, dari Cara Kerja hingga Pandangan Menurut Hukum dan Islam
Pengertian Hukum Perdata
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata mengungkapkan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil.
Artinya, jenis hukum ini mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Hukum jenis perdata meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per), KUHD, serta peraturan undang-undang tambahan lainnya.
Jenis hukum ini bisa berbentuk tertulis maupun tidak tertulis layaknya hukum adat.
Baca Juga: 10 Etika Bermedia Sosial, Pastikan Berpikir Sebelum Posting!
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Hukum perdata didefinisikan dalam berbagai versi menurut para pakar sarjana hukum.
Berikut arti hukum perdata di mata para pakar:
1. "Hukum perdata (materil) adalah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata." (Prof. Soedirman Kartohadiprodjo, S.H.)
2. "Hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat." (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.)
3. "Hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum yang satu sama lain tentang hak dan kewajiban." (Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H.)
4. "Hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankannya atau tidak, diserahkan kepada yang berkepentingan." (Prof. Mr. Dr. L. J. van Apeldoorn)
Baca Juga: Adopsi Anak Tanpa Pengadilan Menurut Hukum, Bolehkah?
Pembagian Hukum Perdata
Hukum perdata dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
1. Hukum Perseorangan (Personenrecht)
Hukum perseorangan memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum.
Hal ini mencakup kecakapan untuk memiliki hak-hak, kecakapan untuk bertindak, dan hal-hal yang mempengaruhi kecakapan tersebut.
2. Hukum Keluarga (Familierecht)
Dalam perkara perdata, ada hukum keluarga yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan.
Salah satu contohnya adalah hukum tentang perkawinan serta hubungan kekayaan antara suami dan istri.
Selain itu, hukum keluarga juga mengatur hubungan antara orang tua dan anak hingga masalah perwalian.
Baca Juga: Pajak Jual Beli Tanah: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya
3. Hukum Kekayaan (Vermogensrecht)
Perkara yang berhubungan dengan uang masuk ke dalam hukum perdata.
Saat berbicara tentang kekayaan seseorang, maka hal ini merujuk pada jumlah semua hak dan kewajiban orang tersebut yang dinilai dengan uang.
4. Hukum Waris (Erfrecht)
Hukum waris adalah bagian hukum perdata yang mengatur tentang cara beralihnya harga kekayaan dari seseorang yang meninggal kepada ahli waris.
Hukum perdata juga terbagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata materil dan hukum perdata formil.
Hukum perdata materil umumnya cukup disebut sebagai hukum perdata.
Sementara hukum perdata formil disebut juga hukum acara perdata.
Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur cara seseorang mempertahankan haknya saat dilanggar orang lain.
Baca Juga: Hukum dan Fakta Nikah Siri di Indonesia, Simak yuk!
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Hal utama yang membedakan hukum pidana dan perdata terletak pada sifat dan tujuan.
Beda dengan hukum pidana yang fokus terhadap pelanggaran terhadap kepentingan umum, hukum jenis perdata bersifat privat.
Itu artinya, hukum ini menitikberatkan pada hubungan antara orang perorangan atau kepentingan perseorangan.
Mengutip Abdulkadir Muhammad dalam buku Hukum Perdata Indonesia, berikut perbedaan perkara perdata dengan perkara pidana:
1. Dasar Timbulnya Perkara
Perkara perdata timbul akibat adanya pelanggaran terhadap hak seseorang.
Sementara pada perkara pidana, pelanggaran yang terjadi bersifat merugikan kepentingan umum seperti mengganggu ketertiban hingga kewibawaan pemerintah.
Baca Juga: Hukum Nasab dalam Islam, Sistem Perwalian, dan Hak Waris
2. Inisiatif Berperkara
Pada perkara perdata, inisiatif berperkara berasal dari pihak yang merasa dirugikan.
Beda dengan itu, inisiatif berperkara pada perkara pidana berasal dari pihak penguasa negara melalui aparaturnya, yakni polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
3. Istilah yang Digunakan
Salah satu ciri khas yang membedakan hukum pidana dan perdata adalah dari istilah yang digunakan.
Dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut penggugat.
Sementara pada perkara pidana, posisi tersebut dinamakan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Contoh Surat Talak Cerai yang Benar dan Sah di Mata Hukum
4. Tugas Hakim dalam Acara
Tugas hakim pun berbeda dalam menangani perkara pidana dan perdata.
Pada perkara perdata, tugas hakim adalah mencari kebenaran sesungguhnya dan terbatas pada tuntutan oleh pihak penggugat.
Sedangkan tugas hakim pada perkara pidana adalah mencari kebenaran sesungguhnya, namun tak terbatas pada apa yang dilakukan oleh terdakwa.
5. Tentang Perdamaian
Sebelum diputus oleh hakim, peluang perdamaian selalu ditawarkan untuk mengakhiri perkara perdata.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk duduk perkara pidana, sebab tidak boleh dilakukan perdamaian.
6. Tentang Sumpah
Hukum perdata mengenal sumpah decissoire, yaitu sumpah yang diminta oleh satu pihak ke pihak lawan mengenai kebenaran suatu peristiwa.
Perkara pidana nyatanya tidak mengenal sumpah tersebut.
7. Tentang Hukuman
Perbedaan hukum pidana dan perdata juga dapat dilihat dari jenis hukuman.
Hukuman yang diberikan hakim kepada pihak yang kalah dalam perkara perdata umumnya berupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi.
Sedangkan dalam perkara pidana, hukuman yang diberikan berupa hukuman badan.
8. Dampak yang Ditimbulkan
Karena menyangkut kepentingan perseorangan, ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat.
Hal ini berbeda dengan hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.
Seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan hukumnya berdampak secara langsung pada masyarakat umum.
Apabila suatu tindak pidana dilakukan, maka efek buruknya bisa menyangkut keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat.
Baca Juga: Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam dan Aturan Pemerintah
Dasar Hukum Perdata
Di Indonesia, karena mayoritas penduduknya beragama Islam, hukum agama, terutama hukum Islam, sering diterapkan dalam perkara yang melibatkan kekeluargaan, perkawinan, warisan, dan wakaf.
Selain itu, hukum adat yang berasal dari berbagai kebiasaan dan tradisi lokal juga digunakan sebagai dasar hukum di Indonesia.
Karena ada banyak sumber hukum yang berbeda-beda, hukum di Indonesia jadi beragam. Namun, secara formil, sumber hukum perdata di Indonesia terdiri dari beberapa elemen kunci:
- Undang-Undang: Merupakan dasar hukum tertulis yang menjadi acuan dalam penegakan hukum perdata.
- Perjanjian: Khususnya perjanjian internasional yang telah diratifikasi, memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Kebiasaan: Kebiasaan masyarakat yang diakui oleh hukum bisa menjadi dasar pengambilan keputusan dalam kasus perdata.
- Doktrin: Pandangan dari para ahli hukum yang sering digunakan sebagai referensi dalam memutus perkara.
- Yurisprudensi: Keputusan-keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dijadikan acuan dalam kasus serupa.
Contoh Penerapan Hukum Perdata
Hukum perdata bertujuan untuk mengatur hubungan di antara warga negara sehari-hari.
Beberapa contoh kasus dari perkara perdata yang banyak dijumpai di masyarakat antara lain:
- Masalah warisan
- Utang piutang
- Wanprestasi
- Sengketa lahan tanah
- Sengketa kepemilikan barang (jual-beli)
- Pelanggaran hak paten
- Perebutan hak asuh anak
- Pencemaran nama baik
- Hukum perkawinan
- Hukum perceraian
Baca Juga: Hukum Penawaran: Pengertian, Faktor, dan Contoh Penerapannya
Nah, itu dia penjelasan tentang hukum perdata beserta contohnya. Semoga bisa menambah wawasan, ya Moms!
- https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=530537
- https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=555523
- https://umsu.ac.id/hukum-perdata-menurut-para-ahli/
- https://mkn.usu.ac.id/images/4.pdf
- https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumseljambibabel/baca-artikel/14057/Perbedaan-Perkara-Perdata-dengan-Perkara-Pidana.html
- https://jdih.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/141
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.