Menambah Nama Suami dalam Islam setelah Menikah, Bolehkah?
Mengawali mahligai rumah tangga, kebahagiaan dan kecintaan kepada suami begitu membuncah. Bahkan, tidak sedikit para istri yang menambah nama suami di belakang namanya untuk menunjukkan rasa cinta dan ingin selalu memiliki. Namun, bolehkah menambah nama suami dalam Islam?
Padahal, lazimnya nama yang dicantumkan di belakang nama seseorang adalah orang tuanya, terutama bapak kandungnya. Pencantuman itu ada kalanya dibubuhi dengan ‘bin’, ‘binti’, atau tanpa itu semua. Nama anak digandeng langsung dengan nama orang tuanya.
Meskipun tampak sebagai hal yang remeh, namun apakah menambahkan nama suami di belakang nama istri setelah menikah diperbolehkan dalam Islam?
Ternyata, hal ini tidak diperkenankan oleh syariat karena ada beberapa pertimbangan. Pertama, bisa jadi orang lain yang tidak tahu akan mengira bahwa nama tersebut adalah nama ayahnya, sedangkan Islam sangat menjaga nasab dan mencegah sebisa mungkin tertukarnya nasab. Sebagaimana kaidah fiqih: “Menutup berbagai jalan ke arah keburukan.”
Baca Juga: 9 Cara Meredakan Emosi Suami dan Menurut Pandangan Islam, Catat!
Dalil Menambah Nama Suami dalam Islam
Foto: Orami Photo Stock
Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da`imah yang mengatakan bahwa tidak boleh bagi seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya. Allah SWT berfirman: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah,” (QS Al-Ahzab: 5).
Hal semacam ini mendapat larangan keras, karena dikaitkan juga dengan kebiasaan kaum kuffar yang suka menisbatkan namanya kepada selain nama ayahnya, dan kaum muslimin yang menyerupai mereka (Fatwa no. 18147).
Fatwa lain dari Syaikh Ali Firkous menjelaskan, tidak boleh perempuan dipanggil namanya atau nama lengkapnya dengan tambahan lain selain nama bapaknya. Beliau berkata: “Tidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.”
Syeik Ali Firkous mengatakan bahwa apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat, karena sudah merupakan hal yang ma’ruf (diketahui luas). Beliau berkata: “(Menambahkan nama di belakang) adalah suatu hal yang telah ma’ruf dan jelas dan berlaku kaidah apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat” (Fatwa Al-Mar’ah 555).
Baca Juga: Ini Hukum Istri Cuek pada Suami dalam Islam, Moms Wajib Tahu!
Menambah Nama Suami dalam Islam Termasuk Hal yang Tercela
Foto: Orami Photo Stock
Biasanya, menambahkan nama orang tua di belakang nama anak digunakan untuk sejumlah kepentingan. Salah satunya dimaksudkan untuk penegasan nasab atau hubungan biologis, dilansir NU Online. Karenanya, penambahan nama orang lain yang bukan orang tua kandung di belakang nama seseorang terhitung aib yang sangat tercela dalam Islam.
Abu Dzar mengatakan, dia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘Tiada seorangpun yang menisbahkan diri kepada selain bapaknya dengan sengaja melainkan ia menjadi kufur,’” (HR Bukhari).
Dalil lain yang diangkat sebagai pengharaman menambahkan dalam Surat Al-Ahzab ayat 5, dijelaskan dengan keterangan singkat dari Syekh Wahbah Az-Zuhayli: “Nisbahkan anak-anak (angkat) itu kepada bapak mereka yang sebenarnya di mana mereka adalah orang tua kandung mereka, bukan kepada orang tua angkat mereka. Penambahan anak kepada bapak kandung itu lebih adil statusnya,” (Lihat Wahbah Az-Zuhayli, At-Tafsirul Wajiz ala Hamisyil Qaur’anil Azhim, Damaskus, Darul Fikr, cetakan kedua 1416 H/ 1996 M, halaman 419).
Menurutnya, Penambahan nama secara biologis kepada selain orang tua dilarang kalau memang disengaja. Artinya, “Secara lahiriyah, ayat ini mengharamkan dengan sengaja penyebutan nisbah seseorang kepada selain bapaknya. Bisa jadi keharaman itu karena penyebutan nama dilakukan seperti tradisi masyarakat Jahiliyah”.
“Sedangkan panggilan yang berbeda dengan konsep penyebutan nama dalam Jahiliyah seperti bentuk panggilan orang dewasa kepada mereka yang lebih muda dengan sapaan ‘Anakku’ dan banyak sapaan kasih-sayang dan ramah-bersahabat serupa itu, secara lahiriyah tidaklah haram,” (Sayyid Mahmud Al-Alusi, Ruhul Ma‘ani, Beirut, Daru Ihya’it Turatsil Arabi, tanpa tahun, juz 21, halaman 149).
Baca Juga: 5+ Adab Istri ketika Suami Marah Menurut Ajaran Islam, Wajib Dipahami!
Jadi, ada baiknya Moms mempertimbangkan kembali keterangan dalam islam di atas sebelum mengambil keputusan akan menambah nama suami atau tidak.
- https://muslim.or.id/41075-menambahkan-nama-suami-setelah-menikah.html
- https://islam.nu.or.id/post/read/75432/hukum-pencantuman-nama-suami-di-belakang-nama-istri
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.