Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir dan dalam Kandungan

Zakat fitrah untuk bayi mungkin masih membuat Moms bertanya-tanya, apakah bayi yang masih kecil juga wajib menunaikan zakat fitrah?
Seperti diketahui, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Muslim yang dikeluarkan satu kali setiap tahun, tepatnya menjelang Idul Fitri.
Terkait dengan zakat fitrah, dalam hadisnya Rasulullah SAW telah menegaskan mengenai kewajiban tentang pembayaran bagi seluruh umat Islam.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim.” (HR Bukhari)
Oleh karena itu, penting bagi Moms untuk mengetahui bagaimana aturan membayar zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir atau masih kecil.
Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini agar Moms bisa melaksanakan kewajiban ini dengan tepat dan tenang!
Baca Juga: Zakat Penghasilan: Nisab, Hukum, dan Cara Menghitung
Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan

Dalam hadis di atas telah disebutkan tentang wajibnya membayar zakat fitrah.
Selain itu, disebutkan pula tentang orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah secara rinci, yakni orang Islam, laki-laki atau perempuan, dan anak kecil atau dewasa.
Di sini disebutkan bahwa anak kecil termasuk ke dalam orang-orang yang wajib untuk membayar zakat fitrah, yang di dalamnya termasuk bayi yang sudah dilahirkan menurut kajian Fiqih.
Namun, bagaimana dengan hukum zakat fitrah untuk bayi yang masih berada di dalam kandungan? Apakah juga wajib untuk membayarnya?
Di sini ditemui perbedaan pendapat antara para ulama. Ada yang mewajibkan zakat fitrah untuk bayi, namun ada juga yang tidak mewajibkannya.
Baca Juga: Segala Hal Tentang Zakat Mal, Sudah Tahu Moms?
1. Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan: Tidak Wajib
Melansir NU Online, para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: akhir Ramadhan dan awal Syawal.
Sehingga, ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua wktu tersebut, maka tidak wajib untuk membayar zakat. Dalam sebuah keterangan disebutkan:
ويشترط في المؤدى عنه أمران الأول الإسلام فلا تخرج الفطرة عن كافر وفي المرتد ما مر، الثاني أن يدرك وقت وجوبها الذي هو آخر جزء من رمضان وأول جزء من شوال فتخرج عمن مات بعد الغروب وعمن ولد قبله ولو بلحظة دون من مات قبله ودون من ولد بعده
Artinya; “Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan.
Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar.
Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain)
Menurut keterangan ini, janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat.
Apalagi bagi janin yang masih lama sebelum waktu lahir. Dalam Al-fatawa Al-Hindiyah atau kumpulan fatwa madzhab hanafi dinyatakan:
وَلَا يُؤَدِّي عَنْ الْجَنِينِ ؛ لِأَنَّهُ لَا يَعْرِفُ حَيَاتَهُ هَكَذَا فِي السِّرَاجِ الْوَهَّاجِ
Artinya: “Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya. Demikian keterangan dalam buku Siraj Wahhaj.” (Fatawa Hindiyah)
Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Malik. Dalam Al-Mudawwanah, beliau menegaskan:
لا تؤدى الزكاة عن الحبل، وإن ولد له يوم الفطر أو ليلة الفطر فعليه فيه الزكاة
Artinya: “Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan. Namun jika dia terlahir pada hari Idulfitri atau malam hari raya, maka ayahnya berkewajiban membayarkan zakat untuk anaknya.” (Al-Mudawanah Al-Kubro)
Baca Juga: 8 Golongan Mustahik Zakat yang Penting untuk Diketahui
2. Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan: Wajib
Ada juga ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Ibnu Qudamah menyebutkan,
وعن أحمد، رواية أخرى أنها تجب عليه؛ لأنه آدمي، تصح الوصية له، وبه ويرث فيدخل في عموم الأخبار، ويقاس على المولود
Artinya: “Dari Imam Ahmad, dalam salah satu riwayat lainnya, bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Karena janin termasuk manusia, boleh menerima wasiat, bisa menerima warisan. Sehingga dia masuk dalam keumuman hadis tentang zakat fitrah, dan juga diqiyaskan dengan bayi yang sudah lahir. (Al-Mughni)
Keterangan ini merupakan riwayat dari sebagian sahabat. Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah untuk bayi wajib dikeluarkan jika janin sudah berusia 4 bulan dalam kandungan. Ibnul Mulaqqin berkata:
ونقل قوم عن السلف أنه إذا كمل الجنين في بطن أمه أربعة أشهر قبل الفجر وجب الإخراج عنه، وإنما خص الأربعة أشهر بذلك للاعتماد على حديث ابن مسعود أن الخلق يجمع في بطن أمه أربعين يوما
Artinya: “Terdapat keterangan dari sebagian sahabat, jika janin sudah genap usia 4 bulan dalam kandungan, sebelum subuh hari raya, maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya.
Mereka menjadikan 4 bulan sebagai batas, bersandar dengan hadis Ibn Mas’ud bahwa penciptaan manusia dalam rahim ibunya selama 40 hari dalam bentuk nutfah… hingga ditiupkan ruh setelah berusia 120 hari.” (Al-I’lam bi Fawaid Umdatul Ahkam)
Imam Ahmad berpendapat, anjuran membayar zakat fitrah untuk bayi berdasarkan praktek Khalifah Utsman bin Affan RA, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah:
أن عثمان كان يعطي صدقة الفطر عن الصغير والكبير والحمل
Artinya: “Bahwa Utsman RA membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan.” (Masail Abdullah bin Ahmad)
Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi yang Baru Lahir

Kewajiban zakat fitrah untuk bayi baru lahir tergantung pada waktu kelahirannya.
Jika bayi lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka bayi tersebut wajib dizakati oleh orang tuanya.
Namun, jika bayi lahir setelah matahari terbenam di malam Idul Fitri (malam 1 Syawal), maka bayi tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, karena ia tidak mendapati momen Ramadan sama sekali.
Jadi, Moms perlu memperhatikan waktu kelahiran Si Kecil untuk memastikan kewajiban zakat fitrahnya sudah dipenuhi dengan benar.
Menurut keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah untuk bayi tidak wajib jika masih di dalam kandungan.
Namun jika ditunaikan, akan mendapat pahala berdasarkan pendapat yang menganjurkan membayar zakat fitrah untuk janin.
- https://islam.nu.or.id/zakat/hukum-zakat-fitrah-untuk-bayi-dalam-kandungan-bLqDu
- https://konsultasisyariah.com/19658-hukum-zakat-fitrah-untuk-bayi-dalam-kandungan.html
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Baca selanjutnya
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2025 Orami. All rights reserved.