Ini Hukum Istri Menyuruh-nyuruh Suami, Jangan Dilakukan Sembarangan!
Moms, pernahkah bertanya-tanya apa hukum istri menyuruh-nyuruh suami dalam Islam? Simak penjelasannya di bawah ini!
Dalam rumah tangga, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Jika selalu dipenuhi, maka akan terjalin rumah tangga yang harmonis dah selalu diberkahi oleh Allah SWT. Suami akan menjalankan posisinya sebagai pemimpin, dan istri memenuhi tugasnya sebagai pengatur rumah tangga yang taat.
Tidak hanya dilakukan sendiri-sendiri, tak jarang suami atau istri memenuhi kebutuhan dengan saling melengkapi. Istri bisa meminta tolong pada suami, begitupun sebaliknya. Sebab, tidak berdosa bagi seorang istri saat meminta bantuan keoada suaminya untuk membantu pekerjaan rumah.
Rasulullah SAW yang merupakan sosok panutan pun selalu berkenan untuk membantu keluarganya. Dalam hadis Dari Al Aswad, dia berkata: "Aku pernah bertanya kepada 'Aisyah tentang apa yang dikerjakan Nabi SAW ketika berada di rumah. 'Aisyah menjawab: "Beliau selalu membantu keluarganya. Jika datang waktu shalat, maka beliau keluar untuk melaksanakannya." (HR Bukhari).
Namun, jika dilakukan tidak semestinya misalkan sambil marah, bagaimana hukum istri menyuruh-nyuruh suami?
Baca Juga: Para Suami, Lakukan 8 Hal Sederhana Ini Agar Istri Selalu Bahagia
Hukum Istri Menyuruh-nyuruh Suami
Foto: Orami Photo Stock
Meski suami diperbolehkan untuk membantu kebutuhan atau tugas istri, namun jika sampai meninggikan suaranya atau sambil marah-marah, maka hukum istri menyuruh-nyuruh suami adalah haram atau berdosa jika dilakukan.
Sebab, suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Jika hal tersebut sampai menyakiti hati suami hingga mengakibatkan suami marah, maka istri bisa masuk dalam kategori tidak mematuhi suami dan menjadi istri yang durhaka.
Bahkan, studi dalam Love and Respect menunjukkan bahwa rasa cinta dan rasa hormat adalah kunci dari pernikahan yang sukses. Penelitian tersebut mengungkapkan bahwa selama konflik perkawinan, suami paling sering bereaksi ketika merasa tidak dihargai dan istri bereaksi ketika merasa tidak dicintai.
Suami sangat membutuhkan penghargaan dari istri, dan itu tidak didapatkan saat istri selalu menyuruh-nyuruh suami. Harga diri suami sangat besar, sehingga jika diperlakukan semena-mena oleh istri, posisinya sebagai kepala rumah tangga tidak lagi berharga.
Baca Juga: Ini Hukum Istri Berbohong pada Suami dalam Islam, Wajib Tahu!
Saat istri selalu menyuruh-nyuruh suami, secara tidak langsung kesalahan berada di sisi suami karena dianggap tidak mampu mendidik istri. Imam Rofi’i memiliki dua pendapat terkait hal tersebut. Namun, ia yakin pada pendapat yang mengatakan bahwa cukup suami sendiri yang mendidik istrinya, bukan yang lain.
Pendapat ini dibenarkan oleh Imam Nawawi. Ia menambahkan, pendapat lebih sahih ialah suami sendiri mendidik istrinya. Karena, jika semua permasalahan harus masuk ke ranah hukum, ini akan menimbulkan kesulitan, aib, menghalangi hubungan intim setelah itu, dan membuat keretakan hati. (Lihat Abu Bakar Al-Hushni al-Husaini ad-Dimsyiqi, Kifayatul Akhyar fi Ghayatil Ikhtishar fil Fiqhis Syafi’i, Darul Basya’ir, 2001, halaman 456).
Karena sudah jelas bahwa hukum istri menyuruh-nyuruh suami adalah haram atau tidak boleh dilakukan, maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki pola komunikasi masing-masing. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi saling suruh tanpa rasa hormat atau kata-kata dan perlakuan kasar.
Selain memperbaiki pola komunikasi, hal yang harus dilakukan adalah memperbaiki cara memperlakukan pasangan. Syekh Syarqawi memberikan keterangan tentang keharusan suami dan istri untuk bersikap ramah satu sama lain.
Menurutnya, beberapa kewajiban istri terhadap suami adalah kepasrahan diri, perlakuan yang ramah terhadap suami, serta tidak meninggalkan rumah tanpa seizin suami. Sedangkan kewajiban suami adalah menggenapi mahar, memberi nafkah batin, dan perlakuan yang ramah terhadap istri.
Baca Juga: Sadari Pentingnya Koneksi Emosional Bagi Hubungan Suami Istri
Apakah Menyuruh-nyuruh Suami Termasuk Nusyuz?
Foto: Orami Photo Stock
Di atas sudah dijelaskan bahwa hukum istri menyuruh-nyuruh suami apalagi sampai meninggikan suara adalah haram. Lantas, apakah menyuruh-nyuruh suami termasuk nusyuz?
Dilansir NU Online, pembangkangan atau durhaka dalam istilah Alquran disebut nusyuz. Bentuk konkret pembangkangan yang dimaksud dalam Alquran bisa diperoleh melalui keterangan ulama perihal nusyuz berikut ini.
Arti ‘pembangkangan’ merujuk pada ketidaksediaan istri untuk berhubungan suami-istri, dan tindakan perlawanan istri terhadap suami. Tiga hukum itu termasuk pelanggaran yang berjenjang. Maksudnya, ‘pembangkangan’ tersebut tidak sekaligus dilakukan istri, dan harus mendapat perhatian suami.
Bila tampak tanda-tanda pembangkangan dari seorang istri seperti memiliki akhlak yang buruk dan merasa lebih tinggi dari suami, maka suami harus menasihatinya dan mengingatkannya akan sanksi yang Allah SWT siapkan di akhirat dan dampak mudharat di dunia yang akan didapatkannya.
Bila istri masih saja membangkang, suami boleh memilih pisah ranjang. Tetapi suami tidak boleh mendiamkan istrinya. Ini karena Rasulullah SAW pernah bersabda: “Seorang muslim tidak halal mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.”
Jika istri terus saja membangkang, suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan melukai. Kalau terpaksa juga memukul, suami tidak boleh memukul wajah karena larangan Rasulullah SAW terhadap pemukulan anggota tubuh yang vital sehingga memiliki dampak yang membahayakan.
Akan lebih baik untuk menghindari hal-hal yang akan meruntuhkan rumah tangga, apalagi sudah jelas bahwa hukum istri menyuruh-nyuruh suami adalah tidak boleh dilakukan.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.