01 Mei 2024

Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri, Simak Dads!

Bagaimana ya hukum islam menilai suami yang meninggalkan istri tidur sendiri?
Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri, Simak Dads!

Foto: Orami Photo Stock

Istri mana yang ingin tidur sendiri atau tanpa ditemani suami? Awas, Dads, dalam Islam, ada hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri, lho.

Sebagai istri, rasanya bahagia sekali bisa tidur berdampingan dengan suami.

Memiliki keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah pasti menjadi dambaan setiap pasangan suami istri.

Bukan hanya bahagia secara fisik atau raga, tetapi juga bahagia secara psikis dan batiniah.

Tentunya, itu semua harus diperjuangkan dan dipupuk alias tidak bisa hadir begitu saja.

Salah satu cara menjaganya adalah selalu hadir saat dibutuhkan oleh pasangan.

Misalnya, berbagi suka dan duka bersama, berbagai cerita berdua, hingga melakukan deep talk saat hendak tidur.

Selain itu, selalu rutin tidur bersama merupakan bonding yang bisa dilakukan oleh suami istri.

Jangan sampai Dads mendapatkan hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri.

Suami telah diperintahkan oleh Allah SWT untuk bergaul dengan istrinya sebaik mungkin. Hal yang sama berlaku bagi istri.

Tak lain, itu karena merupakan hak suami atas istri dan hak istri atas suami.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an, yang artinya: “Pergaulilah istri kalian dengan cara yang ma’ruf.” (QS An-Nisa: 19).

Meski begitu, ternyata ada saja pasangan yang lebih menginginkan tidur sendiri, misalnya suami tidur terpisah dari istri.

Jika begitu, adakah hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri menurut Islam? Bagaimana hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri?

Jika istri boleh dibiarkan tidur sendiri, alasan apa saja yang harus mendasarinya?

Yuk, cari tahu bersama hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri!

Baca Juga: Normal atau Bahaya, Apa Penyebab Bayi Mendengkur Saat Tidur?

Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

Ilustrasi Istri Tidur Sendiri (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Istri Tidur Sendiri (Orami Photo Stocks)

Secara harfiah, nafkah batin adalah kebahagiaan dan pemenuhan kebutuhan biologis bagi istri. Tentunya bukan hanya sebatas aktivitas seksual saja.

Hal lain seperti pemberian perhatian dan kepercayaan, perlindungan serta kehadiran juga termasuk ke dalam kategori pemenuhan kebutuhan nafkah batin ini.

Contoh paling sederhana ialah tidur bersama antara suami dan istri di dalam satu kamar dan satu ranjang.

Allah SWT berfirman: “…Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf….” (QS Al-Baqarah: 228).

Namun, menurut survei tahun 2001 oleh National Sleep Foundation, lebih dari satu dari sepuluh (12 persen) orang Amerika yang telah menikah memilih untuk tidur sendirian.

Pasangan tersebut memiliki alasan tersendiri untuk melakukannya. Alasan-alasan tersebut tentunya beraneka ragam.

Awalnya bisa karena kehadiran anak yang selalu ingin tidur bersama ibunya, sehingga membuat suami istri tidur terpisah dan hanya sesekali tidur bersama, atau karena pasangan yang mendengkur.

Padahal, tidur seranjang dengan suami adalah salah satu bentuk nafkah batin.

Artinya, istri berhak menuntut apabila dia menginginkannya.

Namun sebaliknya, apabila ternyata istri tidak mempermasalahkan hal tersebut dalam arti merelakannya, maka tidak menjadi sebuah masalah.

Di masa Rasulullah SAW, hal tersebut pernah terjadi.

Ketika istri Rasulullah SAW yang bernama Saudah binti Zam’ah merelakan malam gilirannya untuk istri yang lain, yakni Aisyah RA.

Sebagaimana dijelaskan dan diatur dalam firman Allah, QS. An-Nisa ayat 128:

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Wa inimra`atun khāfat mim ba’lihā nusyụzan au i’rāḍan fa lā junāḥa ‘alaihimā ay yuṣliḥā bainahumā ṣul-ḥā, waṣ-ṣul-ḥu khaīr, wa uḥḍiratil-anfususy-syuḥḥ, wa in tuḥsinụ wa tattaqụ fa innallāha kāna bimā ta’malụna khabīrā

Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.


Oleh karena itu, hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri dikembalikan kepada sang istri.

Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari nafkah batin yang menjadi hak istri.

Apabila terdapat pasangan suami istri yang memilih tidur terpisah, bukan akibat adanya konflik, maka hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri adalah tidak boleh.

Hal ini juga dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 34 yang berbunyi,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

سورة النساء: 34

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Jika dilihat dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa jika istri salah maka nasihati dan pisah ranjang.

Bukan berarti, suami dapat meninggalkan istri tidur sendiri jika tidak ada masalah, ya, Dads!

Pasangan suami istri yang telah menikah secara resmi tidak boleh tidur terpisah di kamar masing-masing.

Sebenarnya, tidak masalah apabila sekali-kali suami dan istri tidur terpisah dalam sebuah rumah untuk mendapatkan kualitas tidur yang baik dan suami tidak akan terkena hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri.

Akan tetapi, Dads tidak boleh melakukan hal tersebut terlalu sering.

Sebab, tidur terpisah tanpa didasari konflik dapat menimbulkan sisi buruk dalam sebuah pernikahan.

Cepat atau lambat, hal tersebut bisa berdampak buruk pada keharmonisan rumah tangga.

Bukan tidak mungkin, ujung dari perkara tersebut adalah kehancuran rumah tangga.

Jadi, hal yang perlu diperhatikan adalah hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri itu dikembalikan kepada sang istri.

Ini dikarenakan tidur bersama suami masuk ke dalam bagian dari nafkah batin atau biologis yang menjadi hak seorang istri.

Sehingga, jika sang istri berkenan untuk tidur terpisah dengan suami, maka Dads tidak boleh.

Tetapi, jika Dads tiba-tiba memutuskan untuk berpisah tempat tidur bukan karena konflik, Moms sebaiknya segera mengajaknya berbicara.

Baca Juga: Posisi Tidur Mencerminkan Kepribadian Anda!

Jika memang memiliki masalah, harap diselesaikan dengan baik, ya, Moms dan Dads!


Alasan Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

Ilustrasi Bertengkar (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Bertengkar (Orami Photo Stock)

Hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri kembali lagi kepada kerelaan sang istri.

Namun, ternyata, ada alasan tersendiri bagi suami untuk meninggalkan istri tidur sendiri.

Suami yang meninggalkan istrinya memiliki dua keadaan, yaitu:

1. Meninggalkan Keluarga Karena Udzur

Udzur di sini memiliki arti seperti niat suami yang ingin mencari nafkah atau memenuhi kebutuhan lain.

Istri yang dihadapkan dengan kondisi udzur seperti ini tidak berhak untuk melarang suaminya pergi dan mengharuskan suaminya untuk segera pulang atau hak untuk melakukan hubungan badan.

Pendapat ini dijelaskan dalam mazhab Hambali.

Al-Buhuti menjelaskan, yang artinya:

“Ketika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur.” (Kasyaf al-Qana’, 5/192).

Apabila istri keberatan, maka istri dapat meminta cerai pada suami.

Selain itu, suami juga berhak untuk melepas sang istri jika merasa perbuatannya dapat membuat khawatir dan membahayakan istrinya karena tidak ada suami untuk menjaganya.

Allah berfirman, yang artinya:

“Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka....” (QS Al-Baqarah: 231).

Baca Juga: 8 Kebiasaan Sehat Sebelum Tidur

2. Meninggalkan Keluarga Tanpa Udzur

Istri yang kabur dari suami tanpa kabar dan alasan yang sesuai syariat Islam bisa menjadi sebuah dosa besar.

Sementara itu, suami yang meninggalkan keluarganya tanpa udzur, maka istri berhak menuntut untuk segera pulang.

Istri memiliki hak yang harus didapatkan dan dipenuhi oleh suami.

Untuk rentang waktu yang diperuntukkan bagi suami yang akan melakukan safar dan meninggalkan istrinya, batas maksimalnya adalah enam bulan saja.

Namun, jika suami meninggalkan keluarga tanpa udzur dan suami meninggalkan istri tidur sendiri, hukumnya tidak boleh karena tidak ada kerelaan dari sang istri.

Baca Juga: Ahli Waris Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata, Catat!

Itu dia penjelasan mengenai hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri.

Semoga rumah tangga yang Moms dan Dads bangun dengan penuh cinta mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Aamiin.

  • https://islamqa.info/id/answers/178188/memisahkan-istrinya-dari-tempat-tidur-selama-lima-bulan-berturut-turut
  • https://bincangsyariah.com/hukum-islam/nisa/hukum-suami-meninggalkan-istri-tidur-sendiri/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.