12 Agustus 2020

Kronologi Ditangkapnya Raffi Gondes, Pemerkosa di Bintaro

Pelaku sempat menghantam korban dengan benda tumpul

Publik dihebohkan dengan unggahan seorang perempuan sekaligus pengguna Instagram berinisial AF pada Jumat (7/8/2020).

Dalam unggahan tersebut, AF menceritakan peristiwa pemerkosaan yang menimpa dirinya pada 13 Agustus 2019 di kawasan Bintaro Tangerang Selatan.

Peristiwa mengenaskan itu akhirnya viral dan menuai simpati banyak publik hingga polisi melakukan penyelidikan kembali atas kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku pemerkosa pada Minggu (9/8/2020)

Baca Juga: Tengok 5 Potret Keseruan Jedar Liburan ke Bandung dengan Keluarga

Kronologi Penangkapan Pemerkosa di Bintaro

Diketahui pemerkosa di Bintaro bernama Raffi Idzamallah atau Raffi Gondes, berusia 19 tahun dan tinggal tak jauh dari kediaman korban yakni di kawasan Parigi Pondok Aren. AF berharap pelaku dihukum seadil-adilnya.

Berikut kronologi lengkap penangkapan pelaku pemerkosaan di Bintaro, mengutip Kompas.com.

1. Kejadian Pemerkosaan

pemerkosa di bintaro ditangkap, ini kronologisnya
Foto: pemerkosa di bintaro ditangkap, ini kronologisnya

Foto: suara.com

Dalam unggahan yang dibagikan oleh AF di akun Instagram pribadinya pada Jumat (7/8/2020) itu bercerita bahwa pada tanggal 13 Agustus 2019, AF sedang tertidur di rumahnya.

Saat itu ia di rumah sendirian karena kedua orang tuanya sedang bekerja. Sekitar pukul 09.30 WIB, AF merasa ada seseorang menyentuhnya seperti berusaha membangunkannya. Ketika AF terbangun, ia terkejut melihat ada bayangan seseorang keluar dari kamarnya.

AF lantas memastikan keberadaan bayangan tersebut dengan mengikutinya. Hingga akhirnya AF masuk ke kamar ganti dan di sanalah ia terkejut karena menemukan seorang pria yang tak dikenal berada di rumahnya.

Pelaku lantas memukul AF dengan benda tumpul hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. AF mengungkapkan bahwa saat itu pelaku mengancam AF dengan sebilah pisau agar AF tidak berteriak dan saat itulah pelaku lantas memperkosa AF.

AF merasa tak berdaya karena kepalanya berdarah akibat hantaman benda tumpul dan tidak memiliki senjata sehingga tak mampu melawan perlakukan bejat si pelaku. Usai memperkosa AF, pelaku lantas melarikan diri dengan membawa ponsel milik AF.

Baca Juga: Fairuz A. Rafiq Hamil Anak Ketiga, Begini Kegembiraannya

2. Pelaku Meneror Korban

pemerkosa di bintaro ditangkap, ini kronologisnya
Foto: pemerkosa di bintaro ditangkap, ini kronologisnya

Foto: instagram.com

Setelah mengalami kejadian pahit tersebut, AF meminta bantuan tetangganya dan memeriksakan diri ke dokter sekaligus melakukan visum untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Di hari yang sama setelah memperkosa AF, pelaku perkosaan di Bintaro tersebut lantas mengirimkan teror pesan melalui akun Instagram pribadi AF.

"Awalnya dia mencoba untuk meminta maaf, namun kemudian ia lagi-lagi mengancam agar tidak melaporkan hal ini ke siapapun dengan dalih 'membiarkan saya hidup'," ujar AF dalam unggahannya.

Selain itu, pelaku kerap meneror AF dengan kalimat-kalimat yang membuat AF trauma, ketakutan, bahkan mencoba mengajak AF berhubungan badan. AF menyebut pelaku mengetahui sosial medianya karena melacak menggunakan VPN.

Hingga kini unggahan tersebut sudah menuai puluhan ribu komentar dan disukai oleh lebih dari 500 ribu pengguna Instagram.

3. Kasus Viral Polisi Melakukan Penyelidikan

pemerkosa di bintaro ditangkap, ini kronologisnya
Foto: pemerkosa di bintaro ditangkap, ini kronologisnya

Foto: Orami Photo Stock

Sehari setelah kasus tersebut viral dan ramai di media sosial, pada Sabtu (8/8/2020) Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan bahwa pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut dan sedang berusaha menangkap pelaku.

Terkait penyelidikan, polisi telah memeriksa lima saksi terkait peristiwa pemerkosaan itu.

Baca Juga: Pentingnya Undang-Undang Perkosaan Dalam Pernikahan

5. Pelaku Perkosaan Ditangkap

pemerkosa di bintaro ditangkap, ini kronologisnya
Foto: pemerkosa di bintaro ditangkap, ini kronologisnya

Foto: okezone.com

Melansir Line Today, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (8/8/2020) di kawasan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun.

Meski begitu, polisi menyebut hukuman tersebut bisa bertambah karena adanya kemungkinan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena pelaku sempat mengancam AF lewat Instagram.

Itu dia Moms, kronologi kasus pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.