01 Maret 2024

Membayar Fidiah: Cara, Besaran, Niat, dan Waktu Pembayaran

Berapa besar fidiah yang harus dibayarkan?

Saat bulan Ramadan, umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa. Namun, bagi yang tidak mampu melaksanakannya, harus membayar fidiah.

Ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa, seperti halnya ibu hamil dan menyusui.

Karena kondisi fisiknya, ibu hamil dan menyusui kerap kali tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan lancar.

Golongan tersebut diperbolehkan untuk mengqadha puasa di bulan lainnya atau membayar fidiah.

Namun, tak hanya itu, ada beberapa orang yang perlu untuk membayar fidiah karena alasan tertentu.

Lantas, bagaimana cara membayarnya? Yuk, ketahui bersama, Moms!

Baca Juga: 17 Amalan Bulan Ramadan yang Datangkan Pahala Berlipat Ganda

Kewajiban Membayar Fidiah untuk yang Punya Utang Puasa

Beras dan Uang
Foto: Beras dan Uang (Orami Photo Stock)

Dalam bahasa Arab, fidiah berasal dari kata dasar fadaa, yang artinya mengganti atau menebus.

Atau umumnya dikenal juga dengan sebutan fidiah, ini adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan pada fakir miskin.

Secara singkat, fidiah adalah sebagai ganti suatu ibadah yang ditinggalkan.

Hal ini tertulis pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah yang berbunyi:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn

Artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS. Al-Baqarah: 184).

Baca Juga: 13+ Tips Membangun Keluarga Harmonis menurut Islam

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidiah

Wanita Muslim Mengandung
Foto: Wanita Muslim Mengandung (Homage.com.my)

Fidiah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk setiap orangnya.

Nantinya, makanan itu akan disumbangkan kepada orang yang membutuhkan.

Namun, tidak semua ibu hamil dan menyusui membayar fidiah ya, Moms. Ada yang cukup mengganti hutang puasanya saja.

Sementara, sebagian lainnya harus membayar puasa dan juga fidiah.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional, berikut golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan dapat membayar fidiah, antara lain:

1. Orang Tua yang Sudah Renta

Orang tua renta termasuk golongan yang wajib membayar fidiah.

Hal ini karena golongan lanjut usia biasanya tidak mampu lagi untuk menjalankan puasa Ramadan.

Yang dimaksud dengan tidak dapat berpuasa, yakni apabila dipaksakan orang tersebut akan mengalami kepayahan (masyaqqah).

Jadi, mereka tidak diwajibkan untuk mengganti puasa (qada).

Fidiah yang dibayarkan setiap hari harus dilakukan sebanyak jumlah puasa yang telah ditinggalkan.

2. Orang yang Sakit Parah

Golongan orang-orang yang wajib membayar fidiah selanjutnya ialah mereka yang sakit parah sehingga tidak sanggup untuk menunaikan puasa di bulan Ramadan.

Dengan catatan, sakit yang diderita tidak memungkinkan untuk sembuh dalam waktu dekat.

Jadi, puasa yang seharusnya ditunaikan harus diganti dengan fidiah pada kemudian hari.

3. Ibu Hamil atau Ibu Menyusui

Ibu hamil atau yang sedang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya kurang baik dan berpotensi mengancam keselamatan bayinya.

Ketika wanita hamil atau ibu menyusui hanya mengkhawatirkan kondisi buah hatinya, mereka wajib membayar fidiah.

Sementara jika ibu hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan diri dan bayinya, kewajiban bayar fidiah pun akan gugur sehingga harus mengganti puasa di kemudian hari.

Baca Juga: 8 Golongan Mustahik Zakat, Kaum yang Berhak Menerima Zakat

4. Orang yang Menunda Qada Puasa

Ilustrasi Puasa
Foto: Ilustrasi Puasa (Freepik.com/odua)

Orang-orang yang menunda qadha atau ganti puasa, diwajibkan untuk membayarkan fidiah.

Dalam hal ini, orang tersebut dianggap dosa karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutang puasa. Jadi, harus membayar fidiah.

Lain halnya dengan mereka yang tidak memungkinkan untuk melakukan qada puasa karena alasan sudah uzur, sakit, atau sedang dalam perjalanan (safar) yang berlanjut hingga bulan Ramadan berikutnya.

5. Orang yang Telah Meninggal Dunia

Umat Islam yang telah meninggal dunia dan meninggalkan hutang puasa Ramadan, dianjurkan untuk membayarkan fidiah.

Namun, tidak semua orang yang wafat wajib membayar fidiah.

Apabila umat muslim dalam keadaan sakit hingga meninggal, ahli warisnya tidak memiliki kewajiban apa pun perkara utang puasa yang ditinggalkan.

Jadi, tidak wajib untuk menggantikan puasa atau membayar fidiah.

Sementara seseorang yang wafat bukan karena uzur dan memiliki kesempatan dalam mengganti puasa (qada) tetapi tidak dilakukan, wajib bagi ahli waris yang ditinggalkan untuk membayarkan fidiah.

Pembayaran fidiah tersebut diambil dari harta yang ditinggalkan oleh mayat atau orang meninggal dunia.

Beberapa ahli bahkan berpendapat bahwa kewajiban fidiah tersebut bisa digantikan dengan berpuasa oleh ahli waris yang diniatkan untuk mayat.

Baca Juga: Zakat Penghasilan: Besaran, Nisab, Hukum, dan Cara Menghitung

Aturan Jumlah Membayar Fidiah

Membayar Fidyah Berupa Bahan Makanan
Foto: Membayar Fidyah Berupa Bahan Makanan (Orami Photo Stocks)

Untuk menghitung besaran fidiah, ada bermacam-macam bentuk berdasarkan pendapat ulama.

Berikut beberapa aturan dalam membayar fidiah atau pengganti puasa dalam bentuk bahan makanan:

1. Satu Mud

Mengutip dari Rumah Zakat, besarnya fidiah itu adalah satu mud atau setara dengan mud Nabi Muhammad SAW.

Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan.

Mud adalah seukuran telapak tangan manusia untuk memuat atau menampung bahan makanan.

Misalnya memberikan segenggam beras, gandum, kurma, dan lainnya.

Jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, kira-kira akan menjadi 0.675 Kg atau 0.688 liter, atau ¾ liter beras untuk satu hari puasa.


2. Dua Mud

Ada cara lain untuk membayar seberapa besar jumlah untuk fidiah.

Hal ini merujuk pendapat Abu Hanifah yakni dengan membayar setengah mud atau 2 mud yang setara dengan ukuran mud Rasulullah SAW.

Misalnya dengan memberikan menu makan siang dan malam pada satu orang yang membutuhkan.

Jika diukur, berat makanan tersebut yakni 1,5 kg dari makanan pokok.

Jumlah bayaran fidiah ini disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah yang berbunyi:

“Apabila dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka ia boleh tidak berpuasa.

Mereka wajib memberi makan 1 orang miskin untuk setiap harinya sejumlah setengah sha dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya.

Jika mereka telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan, maka itu telah mencukupi”.

Baca Juga: Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah, Apakah Wajib?

3. Membayar Fidiah dengan Uang

Mengutip Zakat Foundation, membayar fidiah juga bisa dilakukan dengan memberikan uang.

Adapun besaran jumlah uang yang dibayarkan setara dan disesuaikan dengan makanan pokok.

Jika dilihat dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, besaran fidiah adalah bahan pangan sejumlah 6 ons beras.

Bahan pangan ini dapat diganti dengan uang senilai bahan pangan tersebut.

Lalu, pembayaran fidiah dapat dilakukan sekaligus (sesuai jumlah hari puasa yang dilewatkan) atau setiap hari setiap meninggalkan puasa.

Namun perlu diketahui, para sahabat Rasululalh SAW lebih mengutamakan untuk membayar fidiah dengan makanan pokok dibandingkan dengan besaran uang ya, Moms.

Waktu Membayar Fidiah Puasa

Ilustrasi Sedekah
Foto: Ilustrasi Sedekah (Orami Photo Stock)

Fidiah ini dapat dibayarkan di muka sejak awal Ramadan atau dibayar belakangan.

Waktu terbaik membayar fidiah adalah ketika memasuki malam hari saat bulan puasa.

Perlu diketahui bahwa seseorang tidak dianjurkan untuk mempercepat membayar fidiah sebelum waktunya.

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan:

(ولا يجوز) للهرم والزمن ومسن اشتدت مشقة الصوم علیه وللحامل والمرضع (تعجيل المد قبل رمضان) بل لا يجوز تعجیل فدية يوم قبل دخول ليلته، كما لا يجوز تعجيل الزكاة لعامين. (ويجوز) التعجيل (بعد فجر كل يوم) من رمضان، بل يجوز بعد غروب الشمس في ليلة كل يوم بل يندب في أول ليلة

Artinya:

“Tidak boleh bagi orang sangat tua, orang pincang, orang berumur yang mengalami kesulitan untuk berpuasa, ibu hamil dan ibu menyusui, mempercepat penunaian fidiah satu mud sebelum Ramadan.

Bahkan tidak boleh mempercepat fidiah untuk hari tertentu sebelum memasuki malamnya, sebagaimana tidak boleh mempercepat penunaian zakat untuk masa dua tahun.

Boleh mempercepat fidiah setelah terbitnya fajar pada masing-masing hari dari bulan Ramadan, bahkan boleh mempercepat fidiah setelah terbenamnya matahari di waktu malam untuk setiap harinya, bahkan sunah ditunaikan di permulaan malam,” (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).  

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merujuk pada pendapat ulama Mazhab Hanafiyah, menuliskan bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh, wajib menggantinya dengan membayar fidiah sejumlah hari ia tidak berpuasa.

Jika sudah, maka selanjutnya ia tidak perlu mengganti puasa tersebut pada hari lain setelah bulan Ramadan.

Baca Juga: 10 Aplikasi Islam, Bantu Menjalankan Ibadah Sehari-hari

Tata Cara dan Niat Membayar Fidiah

Berdoa dalam Islam
Foto: Berdoa dalam Islam (Orami Photo Stocks)

Lantas, bagaimana cara membayarkan fidiah yang benar sesuai syariat Islam?

Tata cara membayarkan fidiah tidak jauh berbeda dengan menunaikan zakat, yakni diawali bacaan niat.

Ini dia daftar bacaan niat membayar fidiah yang dilafalkan ketika menyerahkan beras atau uang kepada fakir miskin atau perwalian.

  • Niat Fidiah untuk Orang Tua Renta atau Sakit Parah

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidiah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardlu karena Allah.”

  • Niat Fidiah untuk Ibu Hamil atau Menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidiah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”


  • Niat Fidiah untuk Orang yang Menunda Qada Puasa

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidiah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah”.

  • Niat Fidiah untuk Orang yang Meninggal Dunia

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidiah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

Setelah membaca niat, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran fidiah sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.

Proses pembayaran dapat dilakukan dengan menyerahkan makanan kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat yang dipercaya untuk menyalurkan fidiah kepada yang membutuhkan.

Hikmah dan Manfaat Pembayaran Fidiah

Ilustrasi Membayar Fidiah
Foto: Ilustrasi Membayar Fidiah (ddsinggalang.org)

Pembayaran fidiah dalam Islam adalah sebuah tindakan yang penuh dengan hikmah dan manfaat yang mendalam, berikut beberapa hikmah dan manfaatnya:

1. Penghapusan Dosa

Salah satu hikmah utama pembayaran fidiah adalah sebagai sarana untuk membersihkan dosa-dosa yang terkait dengan meninggalkan puasa.

Dalam Islam, puasa Ramadan adalah salah satu kewajiban yang sangat penting, dan tidak mampu melaksanakannya karena alasan tertentu merupakan suatu kesalahan.

Dengan membayar fidiah sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dijalankan, seseorang dapat menghapuskan dosa-dosanya yang terkait dengan pelanggaran tersebut.

2. Kesejahteraan Sosial

Pembayaran fidiah juga memiliki manfaat sosial yang besar.

Fidiah yang diberikan oleh mereka yang mampu membantu menyediakan makanan bagi fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, sehingga membantu mengurangi kelaparan dan kesulitan ekonomi dalam masyarakat.

Ini mencerminkan nilai-nilai kemurahan hati, solidaritas, dan perhatian terhadap sesama yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.

3. Penguatan Keimanan

Melaksanakan kewajiban membayar fidiah dengan ikhlas dan tulus dapat memperkuat keimanan seseorang.

Hal ini karena tindakan tersebut merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Allah dan menjalankan ajaran Islam dengan sepenuh hati.

Dengan demikian, pembayaran fidiah dapat menjadi sarana untuk memperdalam ikatan spiritual seseorang dengan Tuhan dan memperkuat hubungan keagamaan yang lebih mendalam.

4. Penyempurnaan Ibadah

Pembayaran fidiah tidak hanya memperbaiki kondisi spiritual seseorang, tetapi juga dapat menyempurnakan ibadahnya.

Dalam Islam, menjaga kewajiban agama dengan sepenuh hati merupakan bagian integral dari ibadah yang sempurna.

Dengan membayar fidiah, seseorang menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan kewajiban agama yang tidak bisa dihindari, sehingga memperkaya dan menyempurnakan ibadahnya secara keseluruhan.

Baca Juga: Puasa Nazar: Jenis, Niat, Cara dan Ketentuan Melakukannya

Nah, setelah penjelasan di atas, Moms dapat memberikan fidiah melalui berbagai cara.

Jadi, apakah Moms lebih memilih untuk membayar utang puasa dengan uang atau bahan makanan?

  • https://baznas.go.id/fidyah
  • https://tarjih.or.id/wanita-menyusui-yang-tidak-berpuasa-wajib-qadha-atau-fidyah-2/
  • https://www.rumahzakat.org/l/bayarfidyah/
  • https://www.zakat.org/what-is-meant-by-fidyah-for-making-up-missed-ramadan-fasts
  • https://tafsirweb.com/689-surat-al-baqarah-ayat-184.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.