Hukum Memotong Kuku saat Haid, Ini Penjelasannya dalam Islam
Bolehkah memotong kuku saat haid, mungkin menjadi pertanyaan banyak perempuan, terutama menurut aturan Islam.
Alasan orang yang melarangnya adalah sebab saat haid, seorang perempuan disebut sedang tidak suci sehingga seluruh anggota tubuhnya pun tidak suci.
Jadi, bagian terkecil seperti kuku pun tidak boleh terpisahkan dari anggota tubuh yang lain.
Namun, benarkah memotong kuku saat haid tidak diperbolehkan? Apakah ada dalil atau contoh dari Rasulullah SAW yang mendasarinya?
Baca Juga: Bolehkah Keramas saat Haid Menurut Pandangan Islam? Cari Tahu Jawabannya di Sini!
Hukum Memotong Kuku saat Haid
Membahas masalah potong kuku saat haid, sebenarnya tidak terdapat riwayat yang melarang seorang perempuan melakukan hal tersebut.
Banyak yang menyamakan memotong kuku saat haid dengan memotong atau mencuci rambut.
Dalam sebuah hadis disebutkan, saat Aisyah RA ikut haji bersama Rasulullah SAW dan sesudah sampai di Mekkah, beliau mengalami haid.
Kemudian rasulullah SAW berkata padanya: “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Secara logis pun dapat diterima. Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya, padahal baru datang dari perjalanan.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa akan ada rambut yang rontok.
Namun, Rasulullah SAW tidak menyuruh Aisyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.
Artinya, tidak ada syariat yang mewajibkan kewajiban untuk mengumpulkannya dan membersihkannya bersama madsi haid.
Ada beberapa pendapat para ulama terkait memotong kuku saat haid, yakni:
1. Pendapat Ahli Fiqih Mazhab Syafi’iyah
Para ulama ini tegas memperbolehkan perempuan yang sedang haid atau nifas untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak atau kemaluan dan sebagainya.
Tidak ada ketentuan untuk hal tersebut dan tidak bisa berdampak buruk pada saat hari bangkit di kemudian hari. (Kitab Tuhfatul Muhtaj 4/56)
2. Pendapat Mufti Arab Saudi
Pendapat ini dari Syekh Ibnu Utsaimin di dalam kumpulan fatawa Az Ziinah Wai Mar’ah karangannya.
Syekh Utsaimin memberi bantahannya terkait seorang perempuan yang sedang haid, nifas atau junub dilarang untuk memotong kuku dan juga rambutnya.
Justru perempuan yang sedang haid dan nifas sangat dianjurkan untuk selalu menjaga kebersihan tubuh seperti memotong kuku saat haid.
3. Pendapat Al-Utsaimin
Al-Utsaimin juga memberi tambahan bahwa perempuan yang sedang haid atau nifas atau mimpi basah, sangat dianjurkan untuk mandi wajib.
Ini juga harus dilakukan saat bercumbu dengan suami tanpa jima yang sampai mengeluarkan air mani, meski dalam keadaan haid atau nifas.
Baca Juga: 18 Larangan saat Haid Menurut Islam dan Kesehatan, Catat!
4. Pendapat Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi
Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi dalam kitabnya Syarkh An Nail Wa Syifai Alil (1/3470), menyebutkan pemahaman larangan perempuan haid dan nifas untuk memotong kuku atau rambut masuk termasuk dalam perkara bi’dah.
Sebab, saat seseorang meyakini jika hal tersebut akan berpengaruh pada hari berbangkit, umat Islam dilarang untuk mengharamkan perkara yang sudah diperbolehkan seperti dilarang untuk memperbolehkan perkara yang sudah dihalalkan.
5. Shahih Al-Hakim
Di dalam Shahih Al Hakim juga disebutkan, “Baik hidup ataupun saat mati”.
Saya tidak mengetahui dalil syar’i yang memakruhkan potong rambut dan kuku saat junub.
Bahkan sebaliknya, Nabi SAW bersabda kepada orang yang baru masuk Islam, “Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah,” (HR Abu Dawud).
"Kemudian setelah itu beliau memerintahkan orang tadi untuk mandi.
Beliau tidak memerintahkan agar khitan dan memotong rambut ditunda setelah mandi. Dari sabda beliau ini menunjukkan kedua hal tersebut boleh dilakukan.
Mandi dulu atau potong rambut dulu. Demikian juga perempuan haid diperintahkann untuk menyisir rambut saat mandi sementara sisiran rambut itu bisa merontokkan rambut,” (Majmu’ Fatawa, 21/120-121).
6. Pendapat Al-Ghazali
Al-Ghazali berkata dalam al Ihya:
"Tidak semestinya memotong (rambut) atau menggunting kuku atau memotong ari-ari, atau mengeluarkan darah atau memotong sesuatu bagian tubuh dalam keadaan junub, mengingat seluruh anggota tubuh akan dikembalikan kepada tubuh seseorang.
Sehingga (jika hal itu dilakukan) maka bagian yang terpotong tersebut kembali dalam keadaan junub.
Dikatakan: setiap rambut dimintai pertanggungjawaban karena janabahnya.
Meski begitu, Imam Al Ghazali tidaklah sampai mengharamkan hal tersebut dan hanya sebatas makhruh, terlihat dari kata yang dipakai yakni "tidak semestinya".
7. Pendapat Atho bin Abi Robah RA
Atho bin Abi Robah RA yang merupakan seorang tabi’in senior berkata:
“Seorang yang junub (diperbolehkan) melakukan hijamah (pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor)
dan memotong kuku dan menggunting rambutnya, walaupun ia belum berwudu.” (Shahih al-Bukhari 1/496).
8. Pendapat Ibnu Rajab al Hanbali
Dalam ‘Fath al-Bari Syarah Shohih al-Bukhari’, Ibnu Rajab al-Hanbali menyatakan bahwa tidak ada khilaf (perbedaan) tentang bolehnya ini (menyisir rambut atau memotong kuku) di antara ashabina (ulama mazhab Hanbali) kecuali Abu al-Farj al-Syirozi.
9. Fatawa Al-Kubra
Dalam kitab Fatawa Al-Kubra dijelaskan: “Dan aku tidak mengetahui atas makruhnya menghilangkan rambut bagi orang yang sedang junub dan menghilangkan kukunya dalam dalil Syar’i,
akan tetapi, sungguh Nabi SAW telah berkata kepada orang yang masuk Islam:
“Jatuhkanlah (hilangkan) darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." Maka, Nabi SAW yang masuk Islam untuk mandi,
dan tidak menyuruh untuk mengakhirkan khitan dan menghilangkan rambut dan mendahulukan mandi." (Fatawa Al-Kubra: 1/275).
Baca Juga: Hari Potong Kuku yang Baik Menurut Ajaran Islam, Sudah Tahu?
Waktu yang Tepat untuk Memotong Kuku dan Caranya dalam Islam
Islam juga memiliki aturan mendetail mengenai waktu memotong kuku.
Beberapa waktu yang dianjurkan untuk memotong kuku yakni hari Jumat sebelum sholat Jumat, hari Kamis, dan hari Senin.
Lantas, bagaimana tata cara memotong kuku yang benar menurut Islam? Simak selengkapnya.
- Tangan kanan: Mulai dari jari telunjuk, kemudian jari tengah, manis, kelingking, dan jempol.
- Tangan kiri: Mulai dari jari kelingking, manis, tengah, telunjuk, dan jempol.
- Kaki kanan: Mulai dari kelingking hingga jempol.
- Kaki kiri: Mulai dari jempol hingga kelingking.
Pentingnya Menjaga Kebersihan dan Kesehatan Kuku saat Haid
Dari beberapa pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa memotong kuku saat haid tidak dilarang untuk dilakukan.
Apalagi, hal ini termasuk salah satu cara menjaga kebersihan yang baik untuk kesehatan tubuh secara keseluruhan.
Sebab, kuku terlalu panjang yang tidak terawat dapat menjadi tempat bagi kotoran dan bakteri untuk berkembang biak, yang pada gilirannya bisa meningkatkan risiko infeksi.
Kuku yang pendek dan terawat pun lebih mudah dibersihkan daripada kuku yang panjang.
Saat mandi atau membersihkan area genital selama periode haid, memiliki kuku yang pendek juga dapat mempermudah akses ke area yang perlu dibersihkan, sehingga memastikan kebersihan yang lebih baik.
Selain itu, kuku yang panjang dapat menyebabkan iritasi kulit atau luka gores, terutama jika kuku tersebut patah atau terbelah.
Nah, dengan memotong kuku secara teratur, termasuk selama haid, risiko luka gores atau iritasi kulit dapat dikurangi.
Jadi, kebersihan dan kesehatan kulit tetap terjaga saat haid berlangsung.
Baca Juga: 10 Amalan ketika Haid yang Bisa Dilakukan untuk Dapat Pahala
Demikian penjelasan tentang hukum memotong kuku saat haid dalam Islam yang penting untuk muslimah ketahui.
Semoga informasi di atas dapat membantu, ya, Moms.
- https://www.sciencedaily.com/releases/2007/11/071109194053.htm
- https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-memotong-kuku-saat-haid
- https://umma.id/post/bagaimana-hukum-memotong-kuku-dan-rambut-saat-haid-dalam-islam-323026?lang=id
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.