01 April 2024

Mengenal Zakat dan Hikmahnya dalam Islam, Wajib Tahu!

Ketahui juga hukum zakat dalam Islam
Mengenal Zakat dan Hikmahnya dalam Islam, Wajib Tahu!

Foto: Orami Photo Stocks

Apakaha Moms sudah mengenal zakat dengan baik?

Dalam Islam, zakat termasuk dalam rukun Islam selain syahadat, shalat, puasa dan haji. Tentunya hal ini harus mendapat perhatian khusus seperti rukun Islam yang lainnya.

Sebenarnya, zakat adalah perbuatan baik yang bernilai pahala jika dilakukan.

Zakat termasuk ke dalam perbuatan baik karena dapat berbagi dengan sesama terutama yang membutuhkan, dan juga juga hal tersebut dicatatkan sebagai pahala yang sangat besar. Zakat juga mengandung keutamaan besar, apalagi jika dilakukan secara rutin.

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Baca Juga: Walau #DiRumahAja, Moms Bisa Berbagi Kasih dengan Sesama Lewat Cara Ini!

Zakat dalam Islam

Zakat dalam Islam
Foto: Zakat dalam Islam (Orami Photo Stocks)

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Makna tumbuh dalam arti kata zakat tersebut menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat dapat menjadi pahala menjadi banyak. Selain itu, zakat juga dapat mensucikan jiwa dari kejelekan dan kebatilan. Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS at-Taubah: 103).

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Tapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat di antaranya:

  • Harta merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  • Harta dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  • Harta merupakan harta yang dapat berkembang;
  • Harta mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • Harta melewati haul; dan
  • Hemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi.

Baca Juga: Apakah Perlu Balita Diajarkan Berbagi?

Selain itu, dalam surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat, yaitu:

  • Fakir; orang yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin; orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  • Amil; orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf; orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • Riqab; budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin; orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah; orang yang berjuang di jalan Allah dalam kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil: orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajari Anak untuk Berbagi?

Hukum Zakat

Hukum Zakat
Foto: Hukum Zakat (sameerarshadkhatlani.com)

Melansir Lazis Muhammadiyyah, zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah, setelah wajibnya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.

Karena telah masuk dalam rukun Islam, maka zakat wajib dilakukan oleh orang-orang yang sudah wajib zakat. Selain itu, zakat juga termasuk ibadah yang memiliki aturan tertentu yang mengikat.

Beberapa dalil yang terkait dengan zakat adalah:

1. Surat At-Taubah

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

(Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm)

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103)

2. Surat Al-Baqarah

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

(Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn)

Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang ruku’.” (QS Al-Baqarah: 43)

3. Surat Al-An’aam

كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ

(… Kulụ min ṡamarihī iżā aṡmara wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn)

Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya).

Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS Al-An’am: 141)

4. Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Pentingnya Mengajarkan Anak Bersedekah Sejak Dini

Jenis Zakat

Jenis Zakat
Foto: Jenis Zakat (Orami Photo Stocks)

Dilansir Dompet Dhuafa, secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri.

Besarnya setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok seperti beras, gandum dan sejenisnya.

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri satu Sha dari kurma atau sha dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar menunaikanya sebelum orang-orang berangkat untuk sholat (Ied),” (HR Bukhori).

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama sesuai dengan nishab dan haulnya.

Waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi.

Zakat mal melahirkan banyak jenis zakat, di antaranya: zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya.

Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.


  • Zakat penghasilan

Ini merupakan zakat yang perlu dikeluarkan dari penghasilan yang didapat.

Sama dengan zakat mal yang memiliki jangka waktu satu tahun, namun zakat penghasilan juga bisa dikeluarkan perbulan dengan cara dicicil dan dengan perhitungan yang berbeda.

  • Zakat pertanian

Berbeda dengan zakat penghasilan, zakat pertanian merupakan zakat yang dikeluarkan seorang petani atau sebuah perusahaan pertanian sesuai dengan cara mengolah pertanian tersebut.

  • Zakat perniagaan

Zakat ini dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi, yakni motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

  • Zakat hasil ternak

Dari hadis riwayat al-Bukhari dari Abī Żar, jumhur ulama sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau dan kambing dan sejenisnya.

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Untuk emas yang wajib dizakati adalah yang memiliki berat lebih dari 85 gram.

  • Zakat Mal (Harta)

Zakat ini dikenakan pada harta kekayaan seseorang yang telah mencapai nisab (ambang batas tertentu) dan telah dimiliki selama satu tahun.

Harta yang dikenakan zakat meliputi uang, emas, perak, bisnis, dan barang-barang perdagangan lainnya.

  • Zakat Fitrah

Zakat ini dikenakan pada setiap muslim yang mampu untuk membayar, biasanya dikeluarkan pada bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah biasanya berupa makanan pokok seperti beras, gandum, atau jenis makanan lain yang digunakan dalam makanan sehari-hari.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Panti Asuhan Surabaya, Fasilitas Lengkap!

Hikmah dan Manfaat Zakat

Hikmah dan Manfaat Zakat
Foto: Hikmah dan Manfaat Zakat (Baznas.go.id)

Manfaat dan hikmah zakat tidak hanya akan dirasakan oleh yang menerima saja, akan tetapi juga bagi orang yang memberikan.

Sebab, zakat bernilai Ibadan dan pahala di sisi Allah SWT dan juga membantu orang-rang yang membutuhkan.

Manfaat Zakat

Dikutip Islami.co, Syekh Wahbah al-Zuhaili menerangkan ada beberapa manfaat zakat secara umum, di antaranya:

  • Mengatasi ketimpangan sosial

Di dalam masyarakat, pasti ada golongan mampu dan yang tidak mampu. Dengan adanya zakat, golongan yang mampu tersebut terdorong untuk membantu golongan yang tidak mampu.

  • Membersihkan diri dari penyakit kikir

Diharapkan dari harta yang dikeluarkan untuk zakat tersebut akan mengubah sifat kikir yang dimiliki oleh seseorang, menjadi sifat dermawan yang sangat disukai oleh Allah SWT.

  • Semakin mensyukuri nikmat harta yang berasal dari Allah SWT

Ketika mengeluarkan zakat, sebenarnya kita tengah belajar berbagi dan memberi.

Seseorang juga belajar muhasabah diri kita, bahwa masih ada beberapa orang yang tidak memiliki keberuntungan yang sama dan membutuhkan uluran pertolongan orang lain.

Pada akhirnya ini akan mendorong untuk lebih bersyukur dengan nikmat harta yang Allah SWT berikan.

  • Pembersih harta dan jiwa

Di dalam harta yang dimiliki, terkandung hak-hak orang lain. Sebab, dalam setiap pekerjaan yang telah terselesaikan, ada campur tangan orang lain baik disengaja ataupun tidak.

Setelah menunaikan zakat, perasaan juga akan lebih lega dan hati lebih tenang karena salah satu kewajiban sudah dilaksanakan.

  • Sarana pengendalian diri

Selain dapat membantu umat muslim untuk mengekang (zuhud) keinginan dan kecintaan pada harta, zakat juga dapat membuat seseorang mengintrospeksi dan mengendalikan diri.

  • Dapat mengelola uang

Dengan kewajiban berzakat setiap tahunnya, seseorang dapat belajar untuk mengatur keuangan rumah tangga. Ini juga akan membuat seseorang lebih bijak dalam menggunakan harta yang dimiliki.

  • Sarana pemerataan untuk mencapai keadilan sosial

Selain mendapatkan pahala, dalam Islam diajarkan bahwa salah satu manfaat zakat adalah memperpendek jurang antara rang kaya dan miskin atau rasio gini (gini ratio). Ini juga menjadi tolak ukur kemajuan ekonomi suatu negara.

Mengelola zakat dengan memberikan sebagian harta kepada orang-orang yang membutuhkan juga dapat membantu pemerintah untuk mengurangi kemiskinan.

Salah satu manfaat zakat adalah melahirkan orang yang dermawan dan suka memberi, menghadirkan perasaan bahwa ia termasuk bagian dari masyarakat yang diberi tersebut dan belajar berempati.

Saat masyarakat bergembira, maka orang yang berzakat tersebut ikut merasakan kegembiraannya tersebut.

Sehingga, hal ini memunculkan rasa saling mencintai di antara sesama, baik orang yang memberi dan orang yang diberikan. Sebab pada dasarnya kedua golongan tersebut adalah sama-sama umat Allah SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم)

Artinya: “Orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga (tidak bisa tidur) dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR Muslim).

Berkaitan dengan itu, melansir Journal of Islamic Economics Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia memiliki potensi zakat yang luar biasa. Namun, sebagian besar masyarakat Indonesia lebih suka membagikan zakatnya langsung ke muzakki, sehingga zakatnya tidak tercatat.

Baca Juga: Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam, Pahami Dads!

Hikmat Zakat

  • Pembersihan Jiwa dan Harta

Zakat berfungsi untuk membersihkan jiwa pemberi zakat dari sifat kikir dan serakah, serta membersihkan harta dengan cara mengeluarkannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.

  • Pemerataan Kekayaan

Dengan adanya zakat, kekayaan dapat didistribusikan dari orang yang mampu ke orang yang membutuhkan, sehingga terjadi pemerataan kekayaan di masyarakat.

  • Mengurangi Kemiskinan

Zakat bertujuan untuk membantu mengurangi beban hidup orang-orang yang kurang mampu, sehingga dapat mengurangi tingkat kemiskinan dalam masyarakat.

  • Membangun Solidaritas Sosial

Melalui zakat, hubungan antara orang kaya dan miskin menjadi lebih erat, membangun solidaritas dan kesatuan di antara umat Islam.

  • Sebagai Sarana Bersyukur

Zakat merupakan cara untuk bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah kepada hamba-Nya yang mampu memberikan zakat.

Memahami dan mengerjakan zakat secara rutin akan memberikan kebahagiaan lahir dan batin, yuk lakukan.

  • https://lazismu.org/view/hukum-zakat
  • https://worldquran.com/
  • https://blog.kitabisa.com/zakat-pengertian-hukum-keutamaan-serta-jenisnya/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.