8 Golongan Mustahik Zakat yang Penting untuk Diketahui
Siapa saja golongan orang yang berhak menerima atau yang disebut mustahik zakat?
Mengeluarkan zakat fitrah tentu wajib ditunaikan.
Moms mungkin sudah tahu makna muzaki, ia adalah seseorang yang mengeluarkan zakat untuk membayar kewajiban.
Sementara itu, mustahik adalah mereka yang sah atau pantas menerima harta yang dihibahkan.
Agar tidak salah sasaran saat berzakat, Moms perlu mengetahui orang yang berhak menerima zakat. Yuk, simak!
Baca Juga: Mengenal Zakat dan Hikmahnya dalam Islam, Wajib Tahu!
Hukum Membayar Zakat
Bagi umat Islam, zakat termasuk perkara yang wajib untuk ditunaikan.
Bahkan hal ini dibuktikan pada keterangan di dalam rukun Islam.
Selain itu, kewajiban berzakat bagi seluruh umat Islam juga telah diperintahkan secara jelas dalam Alquran.
Dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 43 Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,”.
Bahkan, perintah zakat ini diserukan secara berulang di dalam Alquran dalam berbagai ayat hingga sebanyak 32 kali.
Besaran zakat ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari harta yang memenuhi syarat yang dimiliki oleh individu.
Ini biasanya melibatkan harta seperti uang, emas, perak, pertanian, dan perdagangan.
Zakat harus dibayarkan kepada mereka yang berhak menerimanya atau mustahik zakat.
Sehingga tujuan utama dari zakat adalah mengatasi masalah kemiskinan dan kesulitan ekonomi dalam masyarakat Muslim.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Aplikasi Alquran Online, Ada Buatan Indonesia!
Golongan Mustahik Zakat
Terdapat beberapa golongan yang termasuk dalam orang penerima zakat.
Simak penjelasan lengkap mengenai orang atau golongan yang disebut sebagai mustahik zakat berikut ini, di antaranya:
1. Fakir
Fakir adalah golongan yang termasuk dalam penerima zakat. Dikatakan mustahik zakat karena tak memiliki sumber penghasilan sendiri.
Ia tidak mempunyai harta atau mata pencaharian layak untuk bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan, dan pangan.
Biasanya, tidak adanya sumber penghasilan ini dikarenakan beberapa faktor, seperti masalah berat atau sakit keras.
Pemberian zakat untuk fakir ini dapat diberikan dalam dua cara.
Caranya adalah dengan pemberian zakat untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau sebagai modal berwirausaha.
2. Miskin
Kelompok orang yang dapat dikategorikan sebagai penerima zakat lainnya adalah miskin.
Sering tertukar dengan fakir, ini adalah mereka yang memiliki sumber penghasilan, tetapi tak cukup untuk hidup sehari-hari.
Selain itu mereka juga tidak bisa memenuhi tanggungannya termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, serta keperluan-keperluan lain.
Jumhur Ulama berpendapat bahwa fakir dan miskin termasuk golongan yang dimaksudkan karena kekurangan dalam kebutuhan.
Baca Juga: Benarkah Hubungan Suami Istri di Malam Jumat Merupakan Sunah Rasul? Ini Jawabannya!
3. Riqab
Mustahik zakat yang selanjutnya adalah riqab, budak atau hamba sahaya.
Dalam bahasa Arab, kata raqabah memiliki makna hamba sahaya. Hamba sahaya ini adalah seseorang yang dipekerjakan.
Riqab di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya. Tak lain, ini untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.
Dalam hal ini, zakat digunakan untuk membebaskan atau memerdekakan budak dari majikannya, sehingga bisa hidup secara layak.
Pemberian zakat terhadap riqab ini terjadi pada zaman awal perkembangan Islam.
Tetapi, dalam penelitian Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, riqab telah dihapus dalam mustahik zakat di Indonesia.
Padahal, riqab atau budak yang dimaksud dapat disamakan dengan human trafficking atau perdagangan orang.
Maka demikian, hamba sahaya ini bisa saja termasuk orang yang berhak menerika zakat.
4. Gharimin atau Gharim
Mustahik zakat atau golongan penerima zakat berikutnya, yaitu gharimin atau gharim.
Secara Bahasa, yang dimaksud dengan gharimin atau gharim adalah orang yang tengah terlilit utang.
Terdapat 2 golongan yang berhak ke dalam penerima zakat ini, meliputi:
- Ghârim limaslahati nafsihi: terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya
- Ghârim li ishlâhi dzatil bain: terlilit utang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku
Dijelaskan oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis bin Mursidi, kedua jenis Al-Ghârim di atas berhak menerima zakat, tetapi dengan syarat tambahan.
Misalnya pada ghârim linafsihi yaitu seseorang harus dalam keadaan miskin. Sedangkan, untuk ghârim li ishlâhi dzatil bain maka boleh diberi zakat meski dia kaya.
Adapun syarat-syarat gharim yang boleh menerima zakat, di antaranya:
- Beragama Islam
- Al-Faqr (miskin)
- Utang bukan karena maksiat
- Tidak mampu mencari penghasilan lagi
- Bukan keturunan Bani Hasyim (keturunan kerabat Rasulullah SAW)
- Waktu pelunasan sudah jatuh tempo
- Gharim bukan termasuk dalam tanggungan muzaki (orang yang berzakat)
Harta zakat dari baitul mal yang diberikan kepada ghârim yaitu seukuran utang yang harus dilunasi.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Ghârim diberi zakat untuk menutup hutangnya walaupun sangat banyak.”
5. Mualaf
Mualaf atau orang yang baru masuk Islam juga termasuk dalam mustahik zakat.
Zakat yang diterima oleh mualaf bertujuan untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
Penerima zakat dari golongan (asnaf) mualaf dapat dibagi menjadi 4, yaitu:
- Orang yang baru masuk Islam
- Golongan yang lemah akidahnya
- Golongan yang rentan akidahnya
- Pemilik kuasa dari non-Muslim yang dihindari keburukannya
Selain itu, pemberian zakat pada mualaf juga memiliki peran sosial karena dapat mempererat tali persaudaraan.
Baca Juga: 11+ Tips Membangun Keluarga Harmonis menurut Islam
6. Fisabilillah
Mustahik zakat selanjutnya ialah fisabilillah. Ini adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah.
Tujuan mereka adalah dalam rangka menegakkan agama Islam.
Hal ini telah diterangkan dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allâh dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allâh, dan Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,”.
Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar Islam di daerah terpencil.
7. Ibnu Sabil
Mustahik zakat selanjutnya adalah Ibnu Sabil.
Maksud dari Ibnu Sabil ialah seseorang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, sehingga tidak bisa meneruskan perjalanannya.
Ibnu Sabil ini berhak menerima zakat, baik dari golongan mampu ataupun sebaliknya.
Terlepas itu, ada beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama bagi ibnu sabil. Golongan yang berhak mendapatkan harta zakat, antara lain:
- Muslim dan bukan Ahlul Bait
- Di tangannya tidak harta lain
- Bukan perjalanan maksiat
Tidak ada pihak yang bersedia meminjamkan pada ibnu sabil pun termasuk mustahik zakat.
8. Amil Zakat
Secara Bahasa, amil ialah orang yang bertugas untuk mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzaki (orang yang memberikan zakat).
Ini bisa lembaga ataupun masyarakat lokal yang diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan harta zakat.
Amil termasuk golongan terakhir yang berhak menerima zakat. Ini setelah seluruh penerima zakat di atas mendapatkan haknya.
Baca Juga: Bacaan dan Arti Surat At Taubah Ayat 60 serta Tafsir Kandungannya Tentang Penerima Zakat
Tata Cara Penyaluran Zakat
Penyaluran zakat dapat dilakukan dengan dua cara berikut:
- Melalui Amil: Zakat fitrah bisa disalurkan langsung kepada mustahik jika tidak ada amil di suatu wilayah atau jika amil tersebut tidak ada. Namun, lebih baik menyerahkan zakat fitrah ke lembaga amil untuk memastikan kesahihan dan efisiensi.
- Penyaluran oleh BAZNAS: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan. Penyaluran ini dilakukan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Itulah orang-orang yang berhak mendapatkan zakat dalam agama Islam atau disebut juga sebagai mustahik zakat.
Semoga informasinya bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan agama, ya.
- https://almanhaj.or.id/2796-kriteria-gharimin-penerima-zakat.html
- https://www.muidkijakarta.or.id/21/07/2018/riqab-sebagai-penerima-zakat-dalam-konteks-kekinian-di-indonesia/
- https://zakat.or.id/8-orang-yang-berhak-menerima-zakat/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.