4 Jenis Pelecehan Seksual di Tempat Kerja serta Contohnya, Termasuk Ditatap dengan Penuh Nafsu!
Pelecehan seksual bisa terjadi di mana pun, termasuk di kantor. Moms perlu tahu apa saja bentuk dan jenis pelecehan seksual di tempat kerja yang perlu diwaspadai.
Pelecehan seksual adalah perbuatan yang tidak disukai dan tidak diterima oleh orang lain sehingga membuat seseorang tersinggung, terhina, dan terintimidasi.
Di Indonesia, hukum pelecehan seksual diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIV mengenai Kejahatan Kesusilaan Pasal 281 sampai Pasal 303 dan pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Bahkan survei yang dilakukan oleh Never Okay, sebuah gerakan inisiatif yang dilakukan untuk menentang pelecehan seksual di tempat kerja, menyebut bahwa lebih dari 94% pekerja mengalami pelecehan seksual secara fisik dan verbal.
Baca Juga: 4 Fakta Modus Pelecehan Swab Test Vagina di India
Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Australian Human Rights Commission, pelecehan seksual di tempat kerja merupakan segala tindakan termasuk dalam lingkungan kerja dan budaya tempat kerja yang bersinggungan dengan perilaku menyimpang seksual dan melanggar hukum adalah pelecehan.
Beberapa tindakan yang termasuk dalam pelecehan seksual ialah berbicara cabul, pornografi, mengolok-olok dengan pembahasan seksual di depan umum, percakapan, sindiran, dan lelucon yang menyangkut seksual hingga menyinggung perasaan seseorang.
Apakah Moms seorang ibu pekerja? Agar mudah mengidentifikasi pelecehan seksual di lingkungan kerja, berikut ini jenis pelecehan seksual di tempat kerja yang perlu Moms ketahui dan waspadai.
Contoh Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Pelecehan seksual di tempat kerja tak hanya dilakukan oleh orang manajerial atau dengan jabatan lebih tinggi.
Terkadang pelecehan seksual justru datang dari rekan sesama karyawan.
Lingkungan kerja yang membuat Moms merasa tidak nyaman atas perilaku dan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh rekan kerja sehingga memengaruhi pekerjaan adalah salah satu contoh lingkungan kerja yang tidak bersahabat dan bisa terjadi karena adanya pelecehan seksual
Beberapa contoh pelecehan seksual termasuk:
- Menyentuh bagian tubuh tanpa izin.
- Mengatakan lelucon yang berhubungan dengan seks dan menyinggung perasaan.
- Diskriminasi berdasarkan gender.
- Kekerasan seksual secara verbal.
- Mengirimkan email, pesan, atau foto yang berbau seksual.
- Bahasa tubuh yang menunjukkan perilaku tidak pantas.
Akibatnya, korban akan merasa terancam, tidak nyaman, dan ketakutan.
Tindakan dan hukuman tegas diperlukan untuk memberikan rasa jera dan tanggung jawab pada setiap pekerja.
Sehingga tidak ada lagi pelecehan ataupun diskriminasi yang terjadi di lingkungan kerja.
Baca Juga: 5 Dampak Pelecehan Seksual bagi Korban
Jenis Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini jenis pelecehan seksual di tempat kerja yang perlu dipahami dan diwaspadai.
1. Pelecehan Seksual Secara Fisik
Pelecehan seksual juga diartikan sebagai tindakan seksual secara fisik yang tidak diinginkan dan bisa memengaruhi kinerja seseorang sehingga membuat orang tersebut merasa tidak nyaman di lingkungan kerjanya.
Penelitian yang dipublikasikan di Journal of Managerial Psychology menjelaskan bahwa perlakuan seksual yang terjadi di tempat kerja hingga memengaruhi efektivitas karyawan dalam bekerja termasuk dalam pelecehan seksual.
Jenis pelecehan seksual secara fisik misalnya:
- Menyentuh payudara atau bokong seseorang tanpa seizin dan persetujuan Moms.
- Menatap hingga membuat Moms tidak nyaman.
- Memberikan isyarat cabul.
- Menguntit.
- Melakukan kekerasan seksual.
- Pemerkosaan.
2. Pelecehan Seksual Secara Verbal
Kebanyakan dari pekerja belum menyadari bahwa pelecehan seksual tidak selalu dilakukan secara fisik.
Moms bisa jadi korban pelecehan seksual di tempat kerja karena tatapan penuh nafsu, bahasa tubuh, atau perkataan yang dilontarkan dari rekan kerja.
Tak hanya menurunkan kinerja karyawan, pelecehan seksual secara verbal juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan mental dan emosi.
Beberapa tindakan yang termasuk dalam jenis pelecehan seksual verbal ialah:
- Bersiul atau catcalling.
- Membuat suara menyerupai seseorang yang sedang berhubungan seksual.
- Mengeluarkan komentar seksual.
- Menggunakan bahasa cabul dan menyinggung.
- Menceritakan lelucon yang menyinggung dan tidak pantas.
- Bertanya tentang kehidupan seks Moms.
- Mengajak melakukan tindakan seksual.
- Meminta bantuan untuk melakukan tindakan seksual.
- Memuji dengan tidak pantas.
- Memaksa Moms untuk berkencan.
3. Diskriminasi Gender
Diskriminasi gender di tempat kerja ialah ketika seorang atasan, rekan kerja, pihak lain yang memperlakukan Moms secara tidak adil di lingkungan kerja karena jenis kelamin.
Mengapa diskriminasi gender masuk dalam pelecehan seksual?
Sebab, diskriminasi gender melibatkan jenis kelamin korban, orientasi seksual, hingga identitas gender.
Dalam Undang-undang Hak Sipil Amerika Serikat tahun 1964, dikatakan bahwa akan melindungi karyawan dari diskriminasi karena jenis kelamin, termasuk di dalamnya perekrutan, pemecatan, promosi, pemberian gaji, pelatihan, hingga tunjangan kerja yang sama dengan karyawan lainnya.
Misalnya, atasan Moms menolak untuk mempromosikan Moms ke jabatan yang lebih tinggi bukan karena hasil kinerja yang buruk, melainkan karena Moms adalah seorang perempuan. Hal ini termasuk dalam pelecehan seksual, lho!
4. Permintaan Seksual
Mengajak, meminta, dan memaksa karyawan untuk melakukan hubungan seksual oleh atasan atau rekan kerja termasuk dalam pelecehan seksual.
Sering kali, jenis pelecehan seksual ini jadi kasus yang sulit ditangani karena korban tidak punya bukti atau pelaku tidak mau mengakui.
Sehingga jika Moms mendapati rekan kerja atau atasan yang berlaku demikian, persiapkan bukti berupa rekaman, tangkapan layar pesan, email, dan saksi sebelum melaporkan pelaku pelecehan seksual ke pihak yang berwajib.
Baca Juga: Pentingnya Undang-Undang Perkosaan Dalam Pernikahan
Itulah jenis pelecehan seksual di tempat kerja yang harus Moms waspadai.
Jika Moms mengalami kelima pelecehan seksual di atas segeralah melaporkan ke pihak yang berwajib dengan pendampingan para ahli seperti psikolog dan terapis.
Moms bisa juga menghubungi LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) di nomor 081388822669 atau bahkan ke pihak berwajib.
- https://humanrights.gov.au/our-work/sexual-harassment-workplace-legal-definition-sexual-harassment
- https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/02683949310032767/full/html
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.