Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam serta Contohnya agar Tidak Keliru Memahaminya
Mahram dan muhrim merupakan 2 istilah yang cukup familiar, tetapi apakah Moms mengetahui perbedaan mahram dan muhrim?
Pasalnya, penggunaan kata mahram dan muhrim sering kali kurang tepat atau terbalik-balik dalam masyarakat.
Lalu, apakah arti mahram dan muhrim yang sesungguhnya agar penggunaan kata ini tepat serta tidak lagi keliru atau tertukar? Simak selengkapnya.
Baca Juga: 13 Kewajiban Suami Terhadap Istri Menurut Islam, Bukan Hanya Kasih Nafkah!
Penjelasan Mengenai Mahram
Foto: Orami Photo Stock
Berikut perbedaan mahram dan muhrim yang perlu Moms serta Dads pahami agar penggunaannya lebih tepat dalam bahasa sehari-hari.
Sebelum memahami perbedaan mahram dan muhrim mari kita simak terlebih dulu tentang penjelasan mengenai mahram.
Istilah mahram biasa dijumpai dalam pembahasan pernikahan.
Mahram adalah perempuan yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) atau perempuan yang tidak dapat membatalkan wudu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam permasalahan bersuci).
Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya.
Menurut Imam an-Nawawi seperti yang dikutip dari laman Konsultasi Syariah, "Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram."(Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)
Kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan:
1. Haram untuk dinikahi selamanya, artinya ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya.
Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.
2. Disebabkan sesuatu yang mubah, artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat.
Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Dikarenakan, menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, akibat ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.
3. Karena statusnya yang haram, artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya.
Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya.
Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.
Baca Juga: 9 Macam Puasa yang Diharamkan dalam Ajaran Islam, Catat!
Jenis Mahram Berdasarkan Sebab
Dalam agama Islam, mahram terbagi menjadi 3 macam. Berikut penjelasannya sebagaimana disarikan dari kitab Hasyiah Al-Bujairimi.
1. Mahram Sebab Keturunan atau Nasab
Foto: Orami Photo Stock
Seluruh perempuan kerabat atau saudara itu mahram terkecuali perempuan yang masuk di bawah mulai dari anak bibi atau sepupu (dari ayah) dan anak bibi atau sepupu (dari ibu) sampai ke bawah.
Secara garis besar ada 7 golongan mahram:
- Ibu, nenek, sampai ke atas.
- Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah.
- Saudara perempuan.
- Anaknya saudara laki-laki sampai ke bawah.
- Anaknya saudara perempuan sampai ke bawah.
- Bibi (dari ayah). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram, sehingga boleh untuk dinikahi.
- Bibi (dari ibu). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram, sehingga boleh untuk dinikahi.
Baca Juga: Ini Adab Bersin dan Menguap dalam Islam, Moms Wajib Tahu!
2. Mahram Sebab Persusuan(Saudara Susuan)
Mahram sebab susuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam mahram sebab nasab. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Baca Juga: 9 Cara Mendidik Anak Perempuan dalam Islam, Yuk Amalkan!
3. Mahram Sebab Pernikahan
Foto: Orami Photo Stock
Berikut ini yang termasuk mahram karena sebab pernikahan:
- Mertua
- Anak tiri (jika sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya)
- Ibu tiri
- Menantu
- Saudara perempuanya istri
Semuanya ini (mahram sebab nasab, nikah, susuan) dihukumi mahram yang bersifat selamanya. Terkecuali saudara perempuanya istri.
Jika istri meninggal atau ditalak (dicerai) maka saudara perempuan (mantan) istri menjadi halal untuk dinikahi.
Pengertian dan golongan wanita yang haram dinikahi atau mahram telah disebutkan dengan jelas dalam Alquran terutama dalam surat An-Nisa ayat 23 dan ayat 24.
Wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat berikut ini hukumnya haram untuk dinikahi.
Berikut ini arti dari surat An-Nisa ayat 23:
"Diharamkan atas kamu(mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua);
Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang," (An-Nisa’:23).
Berikut ini arti dari surat An-Nisa ayat 24:
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," (An-Nisa’:24).
Baca Juga: Mengenal Muhasabah, Introspeksi Diri yang Dianjurkan dalam Islam
Penjelasan Mengenai Muhrim
Foto: Orami Photo Stock
Sebelum mengetahui perbedaan mahram dan muhrim, setelah memahami ulasan lengkap tentang mahram, berikut ini penjelasan mengenai arti muhrim.
Melansir laman resmi NU Online, istilah muhrim biasa dikenal dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah, yakni Ihram (tahapan awal seseorang menunaikan haji atau umrah).
Orang yang sedang melaksanakan Ihram disebut Muhrim (orang yang ihram). Ihram ini merupakan keadaan seseorang yang berniat melaksanakan ibadah haji dan atau umrah.
Calon jamaah haji dan umrah harus melaksanakannya sebelum miqat (batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji) dan diakhiri dengan tahallul.
Muhrim atau orang yang melaksanakan Ihram, biasanya memakai pakaian Ihram
Bagi laki-laki adalah 2 lembar kain yang tidak berjahit yang dipakai untuk bagian bawah menutup aurat, dan kain satunya lagi diselendangkan.
Sedangkan pakaian wanita ihram adalah menutup semua badannya kecuali muka dan telapak tangan (seperti pakaian ketika sholat). Warna pakaian ihram disunahkan berwarna putih.
Ketika ihram diharamkan bagi calon jamaah melakukan perbuatan tertentu seperti memakai pakaian berjahit, menutup kepala (bagi lelaki) dan muka (bagi perempuan), bersetubuh, menikah, melontarkan ucapan kotor, membunuh binatang dan tumbuhan.
Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam
Jadi, sudah jelas, ya kalau mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
Mahram tidak ada hubungannya dengan muhrim, karena muhrim artinya orang yang melaksanakan Ihram dalam menunaikan haji atau umrah.
Jadi, yang satu kaitannya dengan pernikahan, yang satu lagi kaitannya dengan ibadah haji.
Itulah perbedaan mahram dan muhrim yang wajib untuk Moms serta Dads ketahui.
Jangan sampai salah lagi dalam memaknai perbedaan mahram dan muhrim, ya!
- https://islam.nu.or.id/post/read/126793/jangan-keliru-ini-beda-mahram-dan-muhrim
- https://konsultasisyariah.com/7425-muhrim-dan-mahram.html
- https://dalamislam.com/dasar-islam/perbedaan-muhrim-dan-mahram
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.