Persyaratan Nikah Calon Pengantin Pria dan Wanita, Simak!
Sebelum melangsungkan pernikahan, terdapat beberapa persyaratan nikah yang harus dipenuhi secara administratif, baik untuk pihak laki-laki dan perempuan.
Daftar persyaratan ini berisi apa saja yang harus dipersiapkan, termasuk biaya pernikahan.
Biasanya, pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan mengisi permohonan dan melengkapi persyaratan nikah yang dibutuhkan.
Dikutip dari Kominfo.go.id, dengan pertimbangan memberikan peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Juni 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.
Ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Simak beberapa persyaratan nikah yang harus dipersiapkan calon pengantin pria dan wanita, baik nikah di KUA maupun di rumah.
Baca Juga: Buku Nikah Hilang atau Rusak, Harus Bagaimana?
Persyaratan Nikah Calon Pengantin Laki-laki
Sebelum berbicara prosedur pengajuan persyaratan nikah, ketahui dulu berbagai persyaratan nikah bagi calon pengantin laki-laki, yaitu:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari kelurahan atau desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- N4 - Surat keterangan tentang orang tua
- N6 - Surat Kematian suami bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- N7 - Surat pemberitahuan kehendak nikah, apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami berusia kurang dari 19 tahun atau izin poligami
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
- Pas foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon pengantin wanita dari luar daerah
- Pas foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon pengantin wanita satu daerah atau kecamatan
Jika calon istri berada di daerah atau kecamatan lain, pihak laki-laki dapat mendatangi KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar atau Rekomendasi Nikah.
Namun, jika calon pengantin wanita berasal dari satu daerah atau kecamatan, berkas persyaratan nikah calon pengantin laki-laki dapat diserahkan ke pihak calon pengantin wanita.
Baca Juga: Budget Nikah Sederhana di Bawah Rp20 Juta, Siap Nikah Tahun Ini?
Persyaratan Nikah Calon Pengantin Wanita
Selain calon pengantin pria, terdapat syarat bagi calon pengantin wanita yang harus dipenuhi yaitu:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari kelurahan atau desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- N4 - Surat keterangan tentang orang tua
- N6 - Surat Kematian suami bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- N7 - Surat pemberitahuan kehendak nikah, apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Surat Keterangan Kematian Ayah (bila sudah meninggal)
- Surat Keterangan Wali (jika Wali tidak sealamat dari kelurahan setempat)
- Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon istri berusia kurang dari 19 tahun atau izin poligami
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT
- Pas foto latar biru ukuran 2 x 3 masing-masing calon pengantin 5 lbr
Sama seperti persyaratan nikah calon pengantin laki-laki, pihak wanita juga perlu membawa pengantar RT-RW ke kelurahan setempat.
Hal ini bertujuan untuk mendapatkan berbagai formulir yang dibutuhkan di KUA.
Baca Juga: 11+ Keuntungan Nikah Muda, Salah Satunya Lebih Bahagia!
Prosedur Pendaftaran dan Biaya Menikah
Jika semua persyaratan nikah sudah terkumpul, barulah calon pengantin dapat melakukan prosedur pendaftaran pernikahan, yaitu:
- Meminta pengantar dari RT dan RW.
- Mendatangi kelurahan dan kecamatan untuk mengurus surat pengantar ke KUA dengan bekal surat pengantar RT dan RW.
- Meminta dispensasi dari kecamatan, jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran.
- Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan nikah ke petugas KUA dan melakukan pembayaran biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA.
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
- Menentukan tanggal dan tempat akad nikah sesuai dengan kesepakatan.
- Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
- Calon pengantin pria dan calon pengantin wanita sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Baca Juga: Intip 7 Inspirasi Memilih Baju Akad Nikah Simple Elegan!
Perlu diketahui bahwa biaya menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp0,- alias gratis, lho!
Jika ingin menikah di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja, calon pengantin akan dikenakan biaya Rp600.000.
Semuanya dibayarkan dengan transfer ke rekening Kementerian Agama secara langsung.
Nah, itu dia segala persyaratan nikah yang perlu dipenuhi. Pastikan jangan sampai ada yang terlewat, ya!
- https://simkah.kemenag.go.id/infoPendaftaran
- https://bimasislam.kemenag.go.id/layanannikah/syarat
- https://jatisari.semarangkota.go.id/syarat-nikah-bagi-laki-laki
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/4060/nikah-atau-rujuk-di-kua-kini-gratis-di-luar-kua-bayar-rp-600000/0/berita?TSPD_101_R0=088305a049ab200087469d3f667d4db15355d06eafe82595abdb478badc5dae06060bcc2a014857f0845576bcf143000fe4d9dfab886217b752bcc1012e3aced1f52005086d377e68f80665d80e3e7ea05e817e9f0ee09546e618551b5de8a39
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.