16 Mei 2023

PPDB Jakarta 2023, Simak Informasi Lengkapnya, Moms!

Dibagi berdasarkan jalur dan jenjang pendidikan
PPDB Jakarta 2023, Simak Informasi Lengkapnya, Moms!

Foto: Freepik

Saat ini, Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2023 sudah ada yang buka, lho Moms.

Bagi Moms yang akan mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA, perlu mengetahui jadwal hingga cara pendaftaran agar tidak terlewat.

Yuk, Moms simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: 10 Contoh Soal ANBK SMP Lengkap dengan Jawaban!

Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD

Anak Belajar di Sekolah
Foto: Anak Belajar di Sekolah (Freepik.com/pch-vector)

Berdasarkan Keputusan Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2023/2024, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah Warga Jakarta.

Syarat ini dibuktikan melalui Kartu Keluarga atau KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2022.

Sedangkan, untuk pendaftaran tergantung pada jalur yang dipilih.

Terdapat 93.629 kuota bagi jenjang SD yang dibagi ke dalam 3 jalur PPDB Jakarta 2023.

  • Jalur zonasi, daya tampung 73 persen.
  • Jalur Afirmasi, kuota 25 persen.
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali, sebanyak 2 persen.

Baca Juga: 8 Contoh Soal UTBK 2023 Matematika, Untuk Latihan!

Syarat PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD

Anak Sekolah
Foto: Anak Sekolah

Selain dikhususkan untuk warga Jakarta, ada syarat lain yang harus disimak.

Ini syaratnya.

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bisa mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
  • CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
  • Kartu Keluarga yang dimaksud di nomor 1 adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
  • Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.
  • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
  • Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

Cara daftar PPDB Jakarta 2023 jenjang SD

Ilustrasi Anak Sekolah
Foto: Ilustrasi Anak Sekolah

1. Pengajuan Akun

CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK dengan tahapan berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
  • Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
  • Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
  • Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
  • Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.

2. Cek Status Ajuan Akun dan KK

CPDB dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.

Baca Juga: 10 Contoh Soal UTBK 2023 Soshum, Lengkap dengan Jawaban!

3. Aktivasi PIN/ Token

CPDB/Orang tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token bisa melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta
  • Mengganti PIN/Token dengan password
  • Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

CPDB/Orang tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password
  • Memilih sekolah tujuan
  • Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

5. Memantau Hasil Seleksi

CPDB/Orang tua/Wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
  • Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan

Baca Juga: Rumus Panjang Gelombang, Macam-Macam, dan Contoh Soalnya

Jadwal pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD Berdasarkan Jalur

Kalender Agenda
Foto: Kalender Agenda (Freepik.com/rawpixel-com)

Ini jadwalnya, Moms.

Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.

  • Input ke dalam sistem: 12-27 Juni 2023 mulai 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 mulai 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 30 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2023 pukul 00.01-14.00 WIB

Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas

  • Pendaftaran dan Verifikasi dokumen: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-12.00 WIB
  • Pemilihan sekolah dan Proses Seleksi: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 15 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 16 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB

Jalur Afirmasi Prioritas Kedua bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil:

  • Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 19-20 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 21 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 19- 20 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 21 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 21 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor Diri: 23 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB

Jalur Zonasi

  • Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 12- 13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 15 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 16 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 12-27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
  • Verifikasi Dokumen dan proses seleksi: 12-27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 30 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2023 pukul 00.01-14.00 WIB

Tahap Kedua

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 26- 27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 26- 27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 30 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2023 00.01-14.00 WIB

Tahap Ketiga

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 3-4 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 5 Juli 2023 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 3-4 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 5 Juli 2023 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 6 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 7 Juli 2023 pukul 00.01-14.00

Baca Juga: Rumus Penjumlahan Pecahan Campuran dan Variasi Contoh Soalnya

Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA, SMK

Ilustrasi SMP
Foto: Ilustrasi SMP (freepik)

Selain SD, prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 juga sudah dibuka bagi jenjang SMP, SMA, dan SMK sejak 10 Mei hingga 9 Juni 2023.

Proses ini adalah proses awal untuk melakukan pendataan calon peserta didik.

Persyaratannya masih sama, yaitu CPDB berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK).

Serta merupakan lulusan tahun 2021, 2022, 2023 yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju.

Syarat Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023

Ilustrasi Sekolah
Foto: Ilustrasi Sekolah
  • Calon peserta didik baru (CPDB) atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
  • CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
  • CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.
  • Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 10 Contoh Soal UTBK 2023 Saintek, Lengkap dengan Pembahasan!

Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 

Ilustrasi Anak Sekolah
Foto: Ilustrasi Anak Sekolah

Ini dokumen yang harus dipersiapkan.

Jenjang SMP

  • Kartu Keluarga
  • Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
  • Sertifikat Prestasi Akademik
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

Jenjang SMA/SMK

  • Kartu Keluarga
  • Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
  • Sertifikat Prestasi Akademik
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
  • Dokumen Kartu Keluarga, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Adapun, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki.

Cara daftar Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023

  • Orang tua atau siswa bisa klik laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
  • Kemudian lakukan pendaftaran pada menu registrasi
  • Isi formulir secara online
  • Cetak tanda bukti hasil verifikasi Pra pendaftaran
  • Kemudian kembali login ke dalam system Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
  • Upload hasil pindai atau foto dokumen asli
  • Periksa hasil verifikasi dokumen yang diunggah
  • Lalu cetak tanda bukti pengajuan Pra Pendaftaran.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Telah Dibuka, Cek Selengkapnya!

Jadwal PPDB Jakarta 2023

Kalender 2023
Foto: Kalender 2023 (Freepik)

1. Prapendaftaran

SMP, SMA dan SMK: 10 Mei - 9 Juni 2023

2. Verifikasi KK dan Pengajuan Akun

  • SD: mulai 15 Mei
  • SMP: mulai 19 Mei
  • SMA dan SMK: mulai 24 Mei

3. Jalur Prestasi-Disabilitas-PPDB Bersama Tahap 1

  • Tanggal 12-16 Juni untuk jalur Prestasi (SMP, SMA, SMK), disabilitas (SD, SMP, SMA, SMK), PPDB Bersama Tahap 1 (SMA, SMK). 

4. Anak Panti, Anak Nakes, PTO dan Anak Guru

  • SD, SMP, SMA, SMK: 12 Juni - 1 Juli

5. Jalur Afirmasi-PPDB Bersama Tahap 2

  • Afirmasi (SD, SMP, SMK): 19-23 Juni
  • PPDB Bersama Tahap 2 (SMA, SMK): 19-23 Juni

6. Jalur Zonasi

  • SD: 12-16 Juni
  • SMP, SMA: 26 Juni - 1 Juli

7. Tahap Kedua-Tahap Ketiga

  • SD 2: 26 Juni - 1 Juli
  • SD 3: 3-7 Juli
  • SMP, SMA, SMK Tahap 2: 3-7 Juli
  • PPDB Bersama Tahap 3 (SMA, SMK): 3-7 Juli

Itulah informasi lengkap mengenai PPDB Jakarta 2023. Semoga bermanfaat, Moms!

  • https://ppdb.jakarta.go.id/#/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.