31 Mei 2024

Qurban: Sejarah, Hukum, Dalil dan Aturan Pelaksanaan

Berencana berqurban tahun ini? Simak penjelasannya lengkapnya di sini, Mom!

Iduladha adalah salah satu hari besar yang dirayakan oleh seluruh umat Islam di dunia. Di hari itu juga, diadakan qurban atau menyembelih hewan yang sejarahnya diawali dari kisah Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim.

Hingga saat ini, penganut agama Islam melestarikan budaya potong hewan qurban sebagai salah satu bentuk ibadah dan keikhlasan kepada Allah SWT.

Hari Raya Iduladha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Iduladha juga merupakan puncaknya ibadah Haji, bagi yang sudah mampu menjalankannya.

Baca Juga: 9 Manfaat Mandelic Acid untuk Wajah, Ampuh Atasi Jerawat Meradang!

Sejarah Qurban

Kambing untuk Qurban
Foto: Kambing untuk Qurban (Orami Photo Stocks)

Seperti yang sudah disebutkan sekilas di atas, sejarah qurban sendiri hadir dari sejak kisah Nabi Ibrahim AS ketika menyembelih anaknya, Nabi Ismail atas perintah Allah SWT.

Tradisi tersebut pun dilestarikan dari waktu ke waktu hingga masyarakat Arab jahiliyah menyembelih berhala.

Dilansir dari Islam NU, tradisi penyembelihan hewan qurban sendiri pun akhirnya tiba pada era Nabi Muhammad SAW.

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan masyarakat Arab jahiliyah memiliki tradisi penyembelihan hewan dari sudut pandang fisik yang diperuntukkan bagi berhala mereka.

Pada masa itu, hewan qurban disembelih dan dipersembahkan pada berhala.

Mereka pun kemudian memercikkan darah tersebut pada berhalanya.

Kemudian Allah menurunkan surah Al-Hajj ayat 37 yang berbunyi:

لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ

Lay yanālallāha luḥụmuhā wa lā dimā`uhā wa lākiy yanāluhut-taqwā mingkum, każālika sakhkharahā lakum litukabbirullāha 'alā mā hadākum, wa basysyiril-muḥsinīn

Artinya: "Daging-daging unta dan darahnya itu tidak dapat mencapai (keridaan) Allah sama sekali, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya."

Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya atas kamu."

Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Mengutip hadis dari Rasulullah, Ibnu Katsir mengungkapkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ ». رواه مسلم

Artinya: “Sungguh, Allah tidak melihat bentuk dan hartamu, tetapi melihat hati dan perbuatanmu.”

Ayat di atas pun menggambarkan penerimaan Allah atas amal hamba yang ikhlas.

Lebih lanjut tentang sejarah qurban, dikisahkan bahwa sahabat Rasul pada awalnya ingin melakukan penyembelihan qurban, mencincang daging dan menempatkannya di sekitar Ka'bah.

Ia ingin memercikannya dengan darah qurban sebagai bentuk kekaguman terhadap Ka'bah serta rasa cinta kepada Allah.

Karena hal tersebut, Allah pun akhirnya menurunkan Surah Al-Hajj ayat 36 yang berbunyi:

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Wal-budna ja'alnāhā lakum min sya'ā`irillāhi lakum fīhā khairun fażkurusmallāhi 'alaihā ṣawāff, fa iżā wajabat junụbuhā fa kulụ min-hā wa aṭ'imul-qāni'a wal-mu'tarr, każālika sakhkharnāhā lakum la'allakum tasykurụn

Artinya: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat)."

Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.

Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."

Ketika bangsa Arab sudah memeluk agama Islam dan meninggalkan masa jahiliyah namun masih ingin melestarikan tradisi tersebut, Surah Al-Hajj ayat 36 pun hadir.

Surah tersebut berisi teguran kepada mereka atas tujuannya tersebut.

Surah Al-Hajj ayat 36 sendiri pun kemudian menunjukkan praktik ibadah qurban yang lebih layak dan patut untuk dijalankan oleh umat Islam.

Hukum Qurban

Kambing di Kebun
Foto: Kambing di Kebun (Unsplash.com/virginialong)

Ibadah menyembelih hewan ketika Iduladha memiliki hukum sunnah muakkad.

Sunnah muakkad sendiri adalah hukum sunah yang dikuatkan.

Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini sejak disyariatkan hingga Nabi meninggal dunia.

Melansir Islam NU, hukum ibadah ini sebagai sunah muakkad telah dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi'i.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat bahwa ibadah menyembelih hewan pada Iduladha sendiri untuk penduduk yang mampu.

Penduduk tersebut juga tidak dalam keadaan safar atau bepergian.

Baca Juga: 5 Cara Memilih Popok Bayi yang Aman agar Kulit Bayi Tidak Iritasi!

Dalil Qurban

Membaca Alquran
Foto: Membaca Alquran (Freepik.com/wirestock)

Berikut hadis dan ayat Al-Qur'an tentang qurban, meliputi:

1. Hadis tentang Qurban

Dalam Hadis Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dikatakan bahwa menyembelih qurban adalah sunah Rasul yang sarat akan hikmah dan keutamaan.

Aisyah menuturkan, Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan.

Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya.

Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah.

Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadis Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

2. Ayat Alquran tentang Qurban

Dalam Alquran Surah Al Hajj ayat 34 dijelaskan tentang tuntunan untuk setiap umat agar berqurban, yang berbunyi:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

Wa likulli ummatin ja'alnā mansakal liyażkurusmallāhi 'alā mā razaqahum mim bahīmatil-an'ām, fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimụ, wa basysyiril-mukhbitīn.

Artinya: "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam)." (QS. Al Hajj: 34).

Hakikat Iduladha

Sapi Qurban
Foto: Sapi Qurban (Unsplash.com/tonyphamvn)

Pada hakikatnya, menyembelih hewan ketika Iduladha dalam dimensi vertikal adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Alla agar mendapatkan keridhaan-Nya.

Meski demikian, dalam dimensi sosial, hal tersebut memiliki tujuan agar bisa turut membahagiakan saudara kita yang kurang beruntung di Hari Raya Adha.

Seperti pada Hari Raya Idul Fitri saudara kita dibahagiakan dengan zakat fitrah, maka di hari besar ini mereka akan mendapatkan daging hewan.

Jadi, daging tersebut hendaklah diberikan pada saudara kita yang membutuhkan.

Kita pun boleh menyisakan secukupnya untuk keluarga.

Meski demikian, tetaplah untuk mengutamakan saudara kita yang kurang beruntung.

Aturan Qurban Iduladha

Harga Sapi Qurban
Foto: Harga Sapi Qurban (Freepik.com/freepik)

Perlu diketahui, istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq.

Tujuannya adalah untuk taqarrub atau mendekatkan diri pada Allah dan menjadi bentuk rasa syukur terhadap segala nikmat yang diberikan Allah SWT.

Sedangkan istilah tadlhiyyah berarti berqurban.

Dalam berkurban, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti agar qurban yang kita lakukan sah.

Berikut ini adalah beberapa aturan yang perlu kita pahami seperti dikutip dari Dalam Islam.

1. Syarat Orang yang Melaksanakan Qurban

Seseorang selain beragama Islam tidak disyari'atkan untuk berkurban.

Selain itu, yang melakukan qurban haruslah seseorang yang sudah balig dan berkal, serta mampu secara materi.

Maksudnya memiliki materi senilai harga hewan kurban di luar nafkah untuk dirinya dan orang yang wajib diberikan nafkah olehnya.

2. Pelaksanaan Qurban

Waktu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuannya, yaitu hewan kurban harus disembelih setelah sholat Iduladha hingga terakhir hari Tasyrik.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW menyebutkan alasan mengapa hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum sholat Iduladha dan setelah hari Tasyrik.

“Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari ini adalah sholat, kemudian kita pulang lalu menyembelih kurban.

Barang siapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat.

Dan barang siapa yang menyembelih kurban sebelum sholat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga, sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban,” (HR. Muslim).

3. Kriteria Hewan Qurban

Seperti dalam Quran surah Al Hajj, hewan yang dikurbankan ialah hewan ternak seperti unta, kambing, sapi, domba dan sejenisnya.

Di Indonesia, umumnya hewan yang dikurbankan adalah kambing, domba, dan sapi.

Baca Juga: Kumpulan Hadits tentang Aqiqah yang Mengatur Tentang Hukum, Ketentuan, dan Tata Caranya

4. Jumlah Orang dalam Berqurban

Islam telah menentukan beberapa aturan jumlah hewan yang dikurbankan sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW.

Untuk hewan kambing, hanya diperbolehkan satu orang saja, untuk sapi diperbolehkan 7 orang, dan untuk unta diperbolehkan 10 orang.

Ini juga disebut dengan kurban kolektif.

“Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang”. (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)

5. Kondisi Hewan Qurban

Hewan untuk Qurban (Orami Photo Stocks)
Foto: Hewan untuk Qurban (Orami Photo Stocks)

“Janganlah kalian menyembelih (kurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

“Ada 4 cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi).

Berikut yang membuat hewan tidak sah digunakan berkurban, yaitu:

  • Hewan yang pincang salah satu kakinya, meskipun pincang ketika akan disembelih, saat dirubuhkan.
  • Hewan yang sakit.
  • Hewan yang buta salah satu matanya.
  • Hewan yang sangat kurus hingga hilang akalnya.
  • Hewan yang teputus sebagian atau seluruh telinganya.
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

6. Mengucapkan Niat dalam Hati

Niat merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan seseorang sebelum menjalankan ibadah kurban.

Sama seperti ibadah lainnya, niat merupakan syarat sah berkurban seperti yang dikatakan An-Nawawi:

“Niat adalah syarat sah berkurban,” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/380).

Beberapa ulama mengatakan kalau niat ini tidak perlu diucapkan, karena niat berasal dari hati seseorang.

Untuk niat berkurban sendiri selama kita sudah memiliki keinginan untuk menyembelih hewan ternak sebagai kurban, maka sudah dianggap berniat untuk melakukan kurban.

7. Ketentuan Seseorang yang Menyembelih Hewan Qurban

Seseorang yang menyembelih hewan kurban haruslah seseorang yang beragama Islam dan mengerti mengenai aturan-aturan berkurban.

Orang yang menyembelih haruslah seseorang yang sehat secara fisik dan mental.

Beberapa proses penyembelihannya yaitu sebagai berikut:

  • Membaca basmallah.
  • Melantunkan sholawat kepada nabi.
  • Menghadapkan ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih).
  • Membaca takbir 3 kali bersama-sama.
  • Berdoa agar qurban diterima oleh Allah.
  • Mengucapkan: "Allahumma hadza minka wa laka annii." (ya Allah, ini nikmat dari-Mu, qurban untuk-Mu, dariku).
  • Menyembelih dengan pisau yang tajam.
  • Menyembelih hewan tepat di kerongkongan atau leher.
  • Menunggu hewan yang disembelih tersebut sampai mati sempurna.
  • Terputus urat leher, yaitu Hulqum (jalan napas) Mari'i (jalan makanan, dan Wadajain (dua urat nadi dan syaraf).

8. Syarat Pembagian Hewan Qurban

Di samping mencari pahala dan ridho Allah SWT, berkurban juga menjadi salah satu cara untuk berbagi kepada sesama sehingga rezeki yang kita peroleh semakin berkah.

Dilansir dari laman NU Online, orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging qurbannya.

Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.

Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya sebagaimana keterangan berikut ini:

ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya : “Orang yang berqurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya.

(Ia memakan) maksudnya orang yang berqurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Itu artinya, orang yang berqurban sunnah, boleh mengambil bagiannya maksimal sepertiga dari daging hewan yang diqurbankan.

Namun, ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan qurbannya. Hal ini berlaku bagi kurban nazar maupun kurban sunnah.  

Hikmah Qurban dan Iduladha

Hikmah Qurban dan Iduladha
Foto: Hikmah Qurban dan Iduladha (Unsplash.com/nandhukumarndd)

Tanggal 10 di bulan Dzulhijjah menjadi hari peringatan tentang kepatuhan Nabi Ibrahim AS dan juga putranya, Nabi Ismail AS.

Pada tanggal tersebut, Nabi Ismail diuji oleh Allah SWT dengan cara disembelih sebagai salah satu bentuk keikhlasan dan kepatuhannya dalam menjalankan perintah.

Sebelumnya Nabi Ibrahim mendapatkan pesan dari Allah melalui mimpi untuk menyembelih anaknya.

Hal tersebut dijelaskan dalam surah Surah As-Saffat Ayat 102, yang berbunyi:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعْىَ قَالَ يَٰبُنَىَّ إِنِّىٓ أَرَىٰ فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّىٓ أَذْبَحُكَ فَٱنظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَٰٓأَبَتِ ٱفْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ

Fa lammā balaga ma'ahus-sa'ya qāla yā bunayya innī arā fil-manāmi annī ażbaḥuka fanẓur māżā tarā, qāla yā abatif'al mā tu`maru satajidunī in syā`allāhu minaṣ-ṣābirīn

Artinya: "Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata:

"Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!"

Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".

Keduanya pun menerima dan ikhlas, tetapi sesaat ketika hampir Nabi Ismail disembelih, Allah menggantikan posisinya menjadi seekor kambing yang besar.

وَفَدَيْنَٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

Wa fadaināhu biżib-ḥin 'aẓīm
Artinya: "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar."

Adanya peristiwa tersebut, dijadikan Allah SWT sebagai dasar syariat qurban dan menjadi salah satu perintah-Nya yang dilaksanakan setiap setahun sekali.

Dari kisah di atas, dapat disimpulkan bahwa hikmah berkurban adalah berserah diri kepada Allah dan ikhlas atas segala yang dimiliki, seperti harta yang berupa hewan.

Selain itu, dilansir dari Nu Online, hikmah dari berqurban juga bisa menjadi semangat dalam menghilangkan sifat-sifat tidak terpuji dalam diri manusia, seperti rasa dengki, egoisme, fanatisme, dan lainnya.

Harga Hewan Qurban 2024

Harga Hewan Qurban
Foto: Harga Hewan Qurban (Orami Photo Stock)

Dikutip dari laman resmi Dompet Dhuafa, berikut harga hewan qurban 2024.

  • Kambing standar: kambing atau domba, berbobot 23-25 kg memiliki harga Rp2.050.000/ekor.
  • Kambing medium: kambing atau domba, berbobot 26-28 kg memiliki harga Rp2.500.000/ekor.
  • Kambing premium: kambing atau domba, berbobot >29 kg memiliki harga Rp3.000.000/ekor.
  • 1/7 sapi: berbobot 250-300 kg memiliki harga 2.050.000/ekor.
  • Sapi: berbobot 250-300 kg memiliki harga Rp14.350.000/ekor.

Perbedaan Aqiqah dan Qurban

Menyembelih Hewan Aqiqah
Foto: Menyembelih Hewan Aqiqah (Ihatec.com)

Melansir laman Bincang Syariah, aqiqah dan qurban sekilas terlihat sama karena melibatkan penyembelihan hewan seperti kambing atau domba.

Keduanya juga merupakan anjuran dalam Islam (mandub).

Namun, ada perbedaan penting di antara keduanya, baik dari segi hukum maupun waktu pelaksanaan.

Aqiqah adalah ibadah menyembelih hewan sebagai tanda syukur atas kelahiran seorang anak.

Dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran, jika tidak bisa, pada hari keempat belas atau kedua puluh satu.

Aqiqah merupakan sunnah muakkad yang sangat dianjurkan.

Sementara itu, qurban adalah ibadah menyembelih hewan pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dasarnya ada dalam Al-Qur’an, Surah Al-Hajj ayat 36.

Kata "qurban" berasal dari kata "qariba" yang berarti mendekat.

Jadi, perbedaan aqiqah dan qurban yang utama adalah waktu pelaksanaannya.

Aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran anak, sedangkan qurban dilakukan pada Iduladha dan hari-hari tasyri.

Meski berbeda dari segi waktu pelaksanaannya, kedua ibadah ini sama-sama bertujuan mendekatkan diri dan bersyukur kepada Allah SWT.

Baca Juga: Panggilan Suami Istri dalam Islam yang Diperbolehkan dan Tidak

Itulah beberapa aturan dan sejarah qurban Iduladha yang perlu Moms ketahui. Yuk, ajari juga tentang hal ini kepada Si Kecil!

  • https://islam.nu.or.id/post/read/121449/sejarah-ibadah-kurban-dalam-islam
  • https://islam.nu.or.id/post/read/80735/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban
  • https://nu.or.id/nasional/hikmah-di-balik-ibadah-kurban-bagi-umat-islam-0AOpb
  • Surat As-Saffat Ayat 102 Referensi: https://www.tafsirweb.com/8224-surat-as-saffat-ayat-102.html
  • https://www.tafsirweb.com/8229-surat-as-saffat-ayat-107.html
  • https://muhammadiyah.or.id/perintah-berkurban-dalam-al-quran/
  • https://dalamislam.com/info-islami/aturan-berkurban-dalam-islam
  • https://tafsirweb.com/5770-surat-al-hajj-ayat-34.html
  • https://tafsirweb.com/5772-surat-al-hajj-ayat-36.html
  • https://www.uin-antasari.ac.id/antara-fisik-dan-amal/#:~:text=Artinya%3A%20Dari%20Abu%20Hurairah%20berkata,HR.
  • https://jabar.kemenag.go.id/portal/read/mimbar-dakwah-186-keutamaan-qurban
  • https://tafsirweb.com/5773-surat-al-hajj-ayat-37.html
  • https://www.amalqurban.com/sejarah-dan-makna-idul-adha/
  • https://kurban.dompetdhuafa.org/
  • https://lampung.nu.or.id/syiar/ketentuan-pembagian-daging-kurban-pada-hari-raya-idul-adha-g9zr9
  • https://bincangsyariah.com/hukum-islam/fatwa/memahami-perbedaan-qurban-dan-aqiqah/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.