18 April 2024

Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam, Simak!

Pahami penjelasannya untuk ketentraman berumah tangga
Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam, Simak!

Foto: Freepik

Sebenarnya, bagaimana hukum suami minta hubungan setiap hari menurut Islam?

Setelah berumah tangga, melakukan hubungan intim bukan hanya merupakan tindakan yang menyenangkan, tapi juga mendapatkan pahala.

Namun, dalam Islam, melakukan sesuatu secara berlebihan tidak dianjurkan.

Lantas, bagaimana hukum suami minta hubungan setiap hari menurut Islam? Mari simak penjelasannya!

Baca Juga: Childfree dalam Islam, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama?

Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam

Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam
Foto: Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam (Orami Photo Stocks)

Tidak ada larangan bagi suami minta hubungan setiap hari menurut Islam dan hukum syariah, kecuali saat istri dalam kondisi haid dan nifas.

Bahkan, bila istri mengalami istihadah yang bukan termasuk dalam kategori haid dan nifas, hukumnya tetap boleh dilakukan, Moms.

Lalu, jika berhubungan intim saat istri dalam keadaan hamil, yang harus dijaga adalah jangan sampai mengganggu bayi dalam kandungan.

Meski demikian, hukum suami mengajak berhubungan seksual tetap halal, ya.

Hukum suami minta hubungan setiap hari menurut Islam secara umum tetap diperbolehkan.

Sebab, tidak ada larangannya, Moms, baik dalam Al-Qur'an atau sunah.

Secara umum, hukumnya boleh, bahkan sunah yang mendapatkan pahala. Mengapa bisa begitu? Dalam sebuah hadis disebutkan:

Rasulullah SAW bersabda:

“'Kamu mendapat pahala bila menyetubuhi istrimu.' Para sahabat bertanya: 'Seseorang menunaikan syahwatnya, lalu dapat pahala?'

Beliau menjawab, 'Tidakkah kamu tahu bila seseorang melakukannya pada yang haram, bukankah dia dapat dosa? Maka kalau dia melakukannya pada yang halal, dia dapat pahala.'” (H.R. Muslim).

Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk merasa bersalah jika melakukan hubungan suami istri setiap hari, selama dilakukan dengan pasangan sah.

Sebab menjalankan hubungan suami istri sesuai syariat merupakan perintah dari Allah SWT dan Rasul-Nya, dan orang yang melakukannya akan diberi pahala.

Namun, meskipun suami minta hubungan setiap hari menurut Islam diperbolehkan, Dads harus memahami dan menghormati keadaan fisik dan emosional istri.

Mendesak atau memaksakan hubungan tanpa persetujuan pasangan jelas bukan perilaku yang dianjurkan dalam Islam dan dapat merusak keharmonisan rumah tangga.

Baca Juga: Menikah Jarak Jauh, Begini Hukumnya Menurut Islam!

Frekuensi Hubungan Suami Istri dalam Islam

Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam
Foto: Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam (Medicalnewstoday.com)

Karena hukum suami minta hubungan setiap hari menurut Islam telah mendapatkan jawaban, hal lain yang menarik perhatian adalah seberapa sering bolehnya melakukan hubungan intim itu?

Terdapat ikhtilaf atau perbedaan pendapat dari para ulama ketika membahas berapa kadar dan frekuensi berhubungan intim suami-istri.

Hal ini terkait dengan hak istri untuk mendapatkan nafkah batin. Seperti suami, istri juga membutuhkan nafkah batin.

Ada ulama yang berpendapat minimal sekali setiap empat hari. Ada yang berpendapat minimal sekali selama masa suci. Ada yang berpendapat maksimal 4 bulan sekali.

Pendapat terkuat dalam hal ini adalah tergantung kemampuan dan kebutuhan masing-masing orang, serta kadar kemampuan menahan diri dari dorongan syahwat.

Pendapat yang masyhur juga adalah suami hendaknya berhubungan badan dengan istrinya sekali, selama rentang empat hari. Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,

إِذَا كَانَتْ لَهُ امْرَأَةٌ لَزِمَهُ الْمُبِيتُ عِنْدَهَا لَيْلَةً مِنْ كُلِّ أَرْبَعِ لَيَالِ مَا لَمْ يَكُنْ لَهُ عُذْرٌ.

Artinya: “Apabila dia memiliki satu istri, maka dia wajib bermalam dengannya satu malam dari setiap empat malam, selama tidak ada uzur.” (al-Mughni, 7: 28)

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa berhubungan badan minimal setiap 4 bulan sekali, memiliki dalil sesuai dengan ketetapan Umar bin Khattab RA.

Dirinya mewajibkan setiap pasukan yang berjihad agar pulang menemui istrinya setelah 4 bulan.


Karena perempuan tidak bisa menahan lebih dari 4 bulan. Dalam sebuah riwayat disebutkan:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَرَجَ لَيْلَةً يُحَرِّسُ النَّاسَ

فَمَرَّ بِامْرَأَةٍ وَهِيَ فِي بَيْتِهَا وَهِيَ تَقُولُ

تَطَاوَلَ هَذَا اللَّيْلُ وَأَسْوَدَ جَانِبِهِ وَطَالَ عَلَيَّ أَلَا خَلِيلٍ أَلْعَبُهُ

فَوَاللَّهِ لَوْلَا خَشْيَةُ اللَّهِ وَحْدَهُ لَحَرَكْ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبِهِ

Artinya: “Bahwasanya Umar bin Khathab RA keluar pada suatu malam menjaga rakyat.

Lalu, dia melewati seorang perempuan sedang bersyair di dalam rumahnya.

Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam. Menjadi semakin lama pula terasa atasku, tanpa ada kekasih yang aku bercumbu dengannya.

Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata. Pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang.”

Maksud 'pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang' adalah jika tidak ada rasa takwa/takut kepada Allah, maka ranjangnya pasti akan digoyang oleh laki-laki yang lain.

Karena saking lamanya, dia tidak tahan untuk tidak disentuh (syahwat biologisnya tidak tersalurkan).

Pendapat terkuat dalam hal ini yaitu hubungan intim tergantung kemampuan suami dan tidak sampai menelantarkan nafkah batin istri, yang apabila tidak ditunaikan, akan mengantarkan kepada perbuatan haram.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,

وَيَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ وَطْءُ امْرَأَتِهِ بِقَدْرِ كِفَايَتِهَا مَا لَمْ يَنْهَكْ بَدَنَهُ أَوْ يُشْغِلْهُ عَنْ مَعِيشَتِهِ

Artinya: “Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak menganggu fisiknya dan melalaikan dari mencari nafkah.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal 246)

Baca Juga: Begini Hukum KDRT dalam Islam, Wajib Tahu!

Pendapat ini didasarkan pada ketiadaan nash atau ketentuan tegas dalam syariat yang menetapkan frekuensi atau jumlah hubungan intim.

Oleh karena itu, ketentuan tersebut kembali kepada ‘urf atau adat dan kebiasaan setempat.

Dapat dikatakan bahwa kekuatan fisik dan syahwat mungkin berbeda-beda antar suku dan bangsa.

Lalu apabila dirinci, setiap individu dari bangsa tersebut juga berbeda-beda lagi kekuatannya dalam hal ini, jadi tidak bisa ada patokan tertentu.

Sebagaimana kaidah,

الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Artinya: “Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kaidah ini:

وَلِهَذَا قَالَ الْفُقَهَاءُ: الْأَسْمَاءُ ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ: نَوْعٌ يُعْرَفُ حَدُّهُ بِالشَّرْعِ؛ كَالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ. وَنَوْعٌ يُعْرَفُ حَدُّهُ بِاللُّغَةِ؛ كَالشَّمْسِ وَالْقَمَرِ. وَنَوْعٌ يُعْرَفُ حَدُّهُ بِالْعُرْفِ، كَلَفْظِ الْقَبْضِ، وَلَفْظِ الْمَعْرُوفِ.

Artinya: “Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaslan bahwa istilah (nama) itu ada tiga:

Pertama, yang didefinisikan oleh syariat, seperti salat dan zakat.

Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa, seperti Matahari dan Bulan.

Ketiga, yang didefinisikan oleh adat/budaya, seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)

Itulah penjelasan mengenai hukum suami minta hubungan setiap hari menurut Islam.

Semoga membantu dalam mengharmoniskan hubungan rumah tangga, ya Moms!

  • https://rumahfiqih.com/konsultasi-863-hubungan-intim-tiap-hari-berdosakah.html#:~:text=Hukumnya%20tetap%20halal%20100%25.,Mendapat%20pahala%3F
  • https://muslim.or.id/68730-berapa-frekuensi-berhubungan-intim-suami-istri-menurut-syariat.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.