4 Hal Penting Surat Jual Beli Tanah yang Tak Boleh Diabaikan
Informasi seputar surat jual beli tanah banyak dicari khususnya bagi Moms yang hendak bertransaksi jual beli tanah.
Surat jual beli tanah menjadi salah satu dokumen wajib untuk dilengkapi, karena dapat menjamin keamanan saat transaksi jual beli tanah.
Setiap proses jual beli properti, termasuk tanah, perlu dilakukan secara benar dan aman.
Surat ini juga bisa menjadi bukti yang kuat dalam kepemilikan tanah.
Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan pada saat hendak menjual atau membeli tanah.
Jual beli tanah mungkin akan jadi transaksi terbesar dalam hidup, jadi sebaiknya Moms perlu memperhatikannya.
Baca Juga: 5+ Tips Beli Rumah Lelang Bank Serta Untung dan Ruginya, Yuk Simak!
Apa Itu Surat Jual Beli Tanah?
Foto: shutterstock.com
Surat jual beli tanah adalah dokumen kesepakatan antara antara penjual dan pembeli.
Di dalamnya, memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak dalam proses transaksi tanah.
Dokumen ini dianggap berkekuatan hukum dan sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Manfaat surat perjanjian jual beli tanah ini bukan hanya melindungi pembeli dari tindak penipuan saja, tapi juga jika Moms bertindak sebagai penjual.
Intinya, surat jual beli tanah ini dapat mengantisipasi jika salah satu pihak melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Baca Juga: 11 Hiasan Rumah Minimalis, Buat Rumah Makin Manis!
Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah
Foto: Orami Photo Stock
Penting sekali untuk mempelajari cara membuat dokumen surat beli tanah, berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Dokumen yang Berkaitan
Langkah pertama dalam cara membuat surat jual beli tanah adalah menyiapkan dokumen lain yang berkaitan, seperti:
Di samping itu, jika transaksi yang dilakukan melibatkan objek warisan, berkas lain seperti surat pernyataan ahli waris jual beli tanah juga harus disiapkan.
Tahapan ini harus dilakukan dengan teliti agar tidak ada kerancuan informasi.
2. Mencantumkan Isi Surat
Ketika seluruh berkas yang disiapkan sudah lengkap, tahap selanjutnya adalah menuliskan isi surat kesepakatan.
Jangan lupa mencantumkan segala hak, kewajiban, maupun syarat dan ketentuan yang berhubungan dengan pihak terkait secara detail
Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya miskomunikasi di masa mendatang.
3. Melakukan Transaksi dan Mengesahkan Berkas
Setelah membuat surat perjanjian jual beli beserta pasal-pasalnya, baru bisa melakukan transaksi bersama pembeli.
Dalam tahapan ini, sebaiknya kedua pihak membawa saksi yang bisa dipercaya.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari masalah berkepanjangan.
Di samping itu, jangan lupa untuk mencantumkan bukti validasi dokumen berupa tanda tangan, stempel basah, maupun materai.
Adapun menurut Pasal 1320 KUH Perdata, ada beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi agar dokumen ini tetap sah, yaitu:
- Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli
- Kedua belah pihak, penjual dan pembeli sama-sama cakap dalam proses transaksi
- Penegasan hak atas tanah
- Transaksi yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum
Hal yang Terdapat dalam Surat Jual Beli Tanah
Foto: Orami Photo Stock
Dalam surat jual beli tanah, ada beberapa komponen utama yang wajib disertakan dalam dokumen perjanjian tersebut.
Komponen yang dimaksud seperti identitas pihak penjual dan pembeli, serta objek tanah yang diperjualbelikan.
Informasi tersebut penting untuk dicantumkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Selain itu, terdapat komponen yang menjelaskan hak dan kewajiban dari penjual dan pembeli yang sifatnya mengikat dan wajib ditaati.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan dari komponen utama yang wajib ada di dalam surat jual beli tanah.
1. Identitas Lengkap Pihak Pertama dan Kedua
Identitas lengkap pihak pertama dan kedua pada surat jual beli tanah adalah salah satu informasi yang paling penting.
Pihak pertama biasanya adalah pemilik tanah awal yang akan menjual tanahnya.
Sedangkan pihak kedua adalah pembeli yang nantinya adalah pemilik tanah setelah transaksi jual beli selesai.
Selain nama lengkap, identitas lain yang perlu dicantumkan meliputi nomor identitas kependudukan, alamat, tempat tanggal lahir, hingga pekerjaan.
Informasi tersebut adalah informasi-informasi dasar yang dapat memvalidasi identitas individu yang melakukan transaksi.
2. Informasi Uang Pertama dan Metode Pembayaran
Komponen informasi selanjutnya adalah informasi detail pembayaran uang pertama atau DP dan metode pembayaran.
Uang pertama biasanya diperlukan sebagai penanda jadi bahwa pembeli serius untuk melakukan transaksi jual beli.
Informasi ini wajib tertera dalam surat jual beli tanah agar diketahui, berapa kekurangan biaya yang wajib dibayarkan pembeli.
Selain itu, metode pembayaran juga wajib dimasukkan baik itu dibayar secara tunai dan lunas, atau melalui cicilan.
Jika metode pembayaran dilakukan secara cicil, tuliskan tenggat waktu pembayaran hingga besaran cicilan yang dibayarkan setiap tanggal yang disepakati.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Mengenal Jenis Surat Tanah yang Berlaku di Indonesia
3. Pernyataan Mengenai Tanggungan atau Beban Biaya
Dalam proses jual beli tanah, biasanya terdapat biaya-biaya yang dibebankan atau ditanggung oleh pembeli atau pihak kedua.
Informasi pernyataan terkait beban biaya dan tanggungan wajib dimasukkan agar terdapat kejelasan siapa yang wajib menanggung biasa tersebut.
Biaya-biaya tersebut meliputi biaya balik nama, iuran, pajak, dan biaya lainnya.
Kewajiban biaya tersebut biasanya masuk dalam pasal-salah pengikat yang akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.
4. Pasal Pengikat
Komponen terakhir yang terpenting adalah informasi pasal-pasal yang mengikat kedua belah pihak dalam proses transaksi jual beli tanah.
Pasal pengikat tersebut memiliki status hukum yang mengikat sehingga siapa pun yang berkewajiban, wajib untuk mematuhinya.
Beberapa pasal pengikat dalam surat jual beli tanah, meliputi harga dan metode pembayaran, jaminan dan sanksi, pajak dan iuran, hingga penyelesaian masalah.
Apabila di kemudian hari timbul konflik atas jual beli tanah tersebut.
Contoh Surat Jual Beli Tanah
Foto: Orami Photo Stock
Banyak jenis surat jual beli sederhana yang bisa dibuat.
Moms hanya perlu menyesuaikannya dengan jenis tanah dan bangunan yang menjadi objek transaksi jual beli.
Berikut ini contoh surat jual beli tanah dan bangunan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
NIK:
Alamat:
Baca Juga: Ketahui Biaya Pecah Sertifikat Tanah di Notaris dan Warisan 2022
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
NIK :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak.
Dalam hal ini para pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah kepada PIHAK KEDUA yakni :
Sebidang tanah dengan luas 500 m2 yang teletak di Jalan Leles Garut XV No. 77 dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 5089.
Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sisi Utara berbatasan dengan Jalan Leles Garut XIV
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Leles Garut XII
- Sisi timur berbatasan dengan Kantor Kecamatan Leles Garut
- Sebelah barat berbatasan dengan Sungai Batanghari.
Dengan adanya perjanjian ini para pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah PIHAK PERTAMA berpindah hak milik kepada PIHAK KEDUA.
Perjanjian ini berlaku sejak setelah tanggal penandatangan oleh para pihak dan saksi-saksi.
Sehubungan dengan jual beli di atas, maka Para Pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: 3 Jenis Investasi Jangka Pendek yang Aman bagi Pemula serta Kelebihan dan Kekurangannya
PASAL 1
HARGA
Jual beli objek tanah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PASAL 2
METODE PEMBAYARAN
Pembayaran atas jual beli tanah dalam perjanjian ini dilakukan tunai ke nomor rekening PIHAK PERTAMA pada hari yang sama dengan penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan.
PASAL 3
DOKUMEN KELENGKAPAN
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan tanah pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan.
PASAL 4
PENYERAHAN DOKUMEN
Penyerahan dokumen kelengkapan kepada Notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penandatangan perjanjian dan pelunasan ke rekening PIHAK KEDUA.
PASAL 5
PEMBATALAN PERJANJIAN
Jika ditemukan dokumen bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara lunas. Dengan ini perjanjian jual beli tanah dianggap batal demi hukum.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
Segala sengketa yang nanti timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK untuk diselesaikan melalui jalan mediasi.
Jika tidak terjadi penyelesaian maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri di mana objek perjanjian ini berada.
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara PARA PIHAK dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat PARA PIHAK.
(Tempat), (Tanggal, bulan, tahun)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
xxxxxxxxx xxxxxxxxx
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
xxxxxxxxx xxxxxxxxx
Itulah penjelasan mengenai surat jual beli tanah. Semoga membantu!
- https://www.hukumindo.com/2021/11/how-to-buy-land-in-indonesia.html
- https://www.indo-ned.com/methods-terms-and-costs-for-processing-land-certificates/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.