Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris, Catat!
Surat keterangan ahli waris akan dibutuhkan oleh keluarga jika seseorang meninggal dunia. Ini dimaksudkan sebagai bukti yang sah bahwa seseorang benar-benar ahli waris dari orang yang meninggal.
Keberadaan surat ini salah satunya dibutuhkan saat warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal berupa tanah atau barang.
Baca Juga: Syarat Surat Nikah Siri dan Kumpulan Contoh Suratnya, Ingin Tahu?
Pengertian Surat Keterangan Ahli Waris
Foto ilustrasi surat keterangan ahli waris (Sumber: Orami Photo Stock)
Sebenarnya, peralihan harta warisan dapat dengan sendirinya terjadi. Tetapi ahli waris tidak dapat langsung mendapatkan harta warisan tersebut.
Untuk dapat melakukan perbuatan hukum terhadap hak dan kewajiban yang timbul dari harta warisan tersebut, diperlukan dokumen yang menyatakan adanya pewarisan tersebut.
Dalam pewarisan, dokumen-dokumen merupakan hal-hal yang penting dalam menunjukkan adanya pewarisan yang dilakukan oleh pemilik waris kepada ahli warisnya.
Ini dapat menjadi alat bukti adanya pewarisan, sehingga harus dilakukannya pemindahan kepemilikan atas warisan tersebut.
Selain dari akta waris, surat keterangan ahli waris juga adalah dokumen yang sangat penting. Pencatatan dilakukan atas dasar bukti kematian pemilik dan penetapan ahli warisnya.
Peralihan hak atas tanah karena pewarisan ini harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT dan dilakukan dihadapan PPAT.
Peralihan tersebut juga harus didaftarkan, di antaranya dengan menggunakan surat keterangan waris atau yang sering disebut dengan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).
Ini merupakan bukti yang lengkap tentang tentang keadaan orang yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris.
Serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan.
Keberadaan surat keterangan ahli waris ini menjadi akta otentik ini tentu untuk meminimalisir terjadinya sengketa perebutan harta warisan.
Dalam praktiknya, surat ini dapat dibuat oleh Notaris dan Badan Harta Peninggalan (BHP), selain di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Jangka waktu penyelesaian surat keterangan ahli waris sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada adalah 2 hari.
Salah satunya setelah mengajukan surat permohonan dan verifikasi dokumen, diwajibkan membayarnya karena termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28/2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pembuatan Surat Keterangan Hak Waris dikenakan tarif Rp200.000,- (per surat).
Kedua, terkait dengan salinan surat dikenakan tarif:
- Berita Acara Penghadapan: Rp20.000,- (per berita acara)
- Surat Keterangan Hak Waris: Rp20.000,- (per surat keterangan)
Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Mudah Kok!
Syarat Mendapat Surat Keterangan Ahli Waris
Foto ilustrasi surat keterangan ahli waris (Sumber: Orami Photo Stock)
Dalam membuat surat keterangan ahli waris, ada tahap yang perlu diikuti terlebih dahulu yakni membuat Surat Pernyataan Ahli Waris.
Isi surat ini menjelaskan siapa saja ahli waris yang berhak menerima harta warisan, dengan mencantumkan identitas dari seluruh ahli waris yang berhak.
Melansir dari laman Kemenpan RB, syarat untuk mendapatkan surat keterangan ahli waris adalah sebagai berikut:
- Seluruh ahli waris wajib datang sebagai pemohon
- Membawa Akta kematian
- Membawa surat pengantar Kepala Lingkungan
- Membawa Materai 10.000
- Membawa fotokopi pembayaran PBB tahun berjalan
- Akta kelahiran anak
- Surat keterangan wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Ditjen AHU Kemenkumham.
- Fotokopi KTP ahli waris yang masuk dalam susunan ahli waris
- Fotokopi KK ahli waris yang masuk dalam susunan ahli waris
- Fotokopi KTP Saksi-saksi
- Fotokopi KTP dan KK Tanah Sapadan (Pembuatan Sertifikat Baru)
- Fotokopi sertifikat yang dilegalisir Notaris atau BPN
- Surat pernyataan seluruh ahli waris untuk memberi kuasa pengurusan kepada salah satu ahli waris pakai materai
- Silsilah keluarga pakai saksi 2 orang (RT dan RW) diketahui lurah pakai materai
- Ranji keluarga pakai saksi 2 orang diketahui oleh KAN rangkap 2 pakai materai keduanya untuk ahli waris pusaka tinggi (Harta Pusaka Tinggi)
- Surat pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah (Tanah Negara) pakai materai Blanko di BPN pakai saksi RT dan RW yang diketahui Lurah lokasi letak tanah
- Surat Keterangan Kepemilikan tanah dari lurah tempat lokasi letak tanah (Pembuatan Sertifikat Baru)
- Surat Permohonan ke Ketua Kan Sebagai mamak Kepala Waris (Harta Pusaka Tinggi) Legalisir KAN
- Surat Pernyataan Mamak Kepala Waris (Harta Pusaka Tinggi) Legalisir KAN
- Surat Pernyataan Musyawarah Penetapan Pengangkatan Mamak Kepala Waris (Harta Pusaka) Legalisir KAN
- Fotokopi bukti setoran ONH (untuk pembatalan Haji)
- Surat Pernyataan salah satu ahli waris yang menyatakan tidak meninggalkan salah satu ahli waris bermaterai untuk surat keterangan ahli waris selain dari tanah
- Surat Pernyataan salah satu ahli waris bahwa Tanah tidak dalam sengketa dan tidak meninggalkan salah satu ahli waris matrai 6000 untuk Tanah
Baca Juga: Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili, Simak Tahapannya!
Jika semuanya telah dipenuhi, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Di antaranya yakni:
- Pemohon mengisi buku tamu, dan menyampaikan tujuannya
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
- Petugas memeriksa berkas
- Petugas membuat surat ahli waris
- Pemohon memeriksa dan menandatangani surat ahli waris yang telah dibubuhi materai
- Penandatanganan surat ahli waris oleh saksi
- Penandatanganan surat ahli waris oleh Lurah
- Penomoran surat keterangan ahli waris oleh petugas
- Petugas menyerahkan surat keterangan ahli waris kepada pemohon
- Pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Sekolah Lengkap dengan Contohnya, Catat!
Penggolongan Penduduk Penerima SKW
Foto ilustrasi surat keterangan ahli waris (Sumber: Orami Photo Stock)
Dikutip dari Repository Universitas Sriwijaya , surat keterangan ahli waris bertujuan untuk melakukan balik nama atas barang peninggalan dari pewaris yang telah meninggal dunia kepada nama seluruh ahli waris.
Dalam hal ini adalah berupa barang-barang harta peninggalan pewaris berupa tanah yang apabila ingin dilakukan balik nama dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat.
Selanjutnya, surat tanda bukti sebagai syarat dalam permohonan pendaftaran tanah tersebut bisa berupa wasiat, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penetapan pengadilan.
Bisa juga surat keterangan ahli waris berdasarkan penggolongan penduduk. Ini karena masyarakat Indonesia hidup dalam tatanan masyarakat yang kompleks.
Penggolongan penduduk tersebut mengatur mengenai penggolongan penduduk Hindia Belanda menjadi beberapa golongan, antara lain:
1. Penduduk Pribumi
Ini adalah pribumi Indonesia asli yang tidak pindah ke golongan lain. Mereka yang tadinya termasuk golongan lain, tetapi yang telah meleburkan diri ke dalam golongan pribumi.
Dalam Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ada ketentuan yang dapat dijadikan pedoman bagi pembuatan surat keterangan ahli waris namun khusus yang berhubungan dengan barang tidak bergerak berupa tanah yang telah terdaftar atau bersertifikat.
Surat keterangan ahli waris bagi warga negara Indonesia yang dibuat oleh para ahli waris dengan memuat keterangan atau pernyataan sebenar-benarnya, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan dan dibenarkan Lurah dan Camat sesuai dengan domisili pewaris.
2. Keturunan Eropa dan Tionghoa
Surat keterangan ahli waris Tionghoa umumnya dibuat di bawah tangan yang dikuatkan atau dikeluarkan setelah adanya keterangan dari kelurahan setempat dan telah disetujui.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 tahun 1997 menjelaskan bahwa untuk golongan orang Tionghoa pembuktian mengenai pewarisannya harus dibuktikan melalui akta keterangan hak mewaris yang dikeluarkan oleh Notaris.
3. Keturunan Timur Asing (Arab dan India)
Menurut Pasal 163 ayat 4 I.S Indische Staatsregeling yang termasuk golongan timur asing adalah mereka yang tidak termasuk golongan Eropa dan tidak termasuk golongan pribumi (bumiputera).
Surat keterangan ahli waris bagi warga negara indonesia keturunan timur asing lainnya dibuat di Balai Harta Peninggalan.
Ini dengan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan instansi yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Hak Mewaris Untuk Golongan Timur Asing.
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Membuat Surat Perjanjian Adopsi Anak
Contoh Surat Keterangan Ahli Waris
Foto ilustrasi surat keterangan ahli waris (Sumber: Orami Photo Stock)
Dikutip dariRepository Unissula, berikut ini contoh surat keterangan ahli waris yang dapat menjadi pilihan:
SURAT KETERANGAN WARISAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, para ahli waris dari almarhum :................................dengan disaksikan oleh:
- Nama :..............................................................Umur.............Tahun
Pekerjaan :...............................................................................................
Alamat :...............................................................................................
- Nama :...............................................................Umur............Tahun
Pekerjaan :...............................................................................................
Alamat :...............................................................................................
Menerangkan dengan sesungguhnya dengan sanggup diangkat sumpah, bahwa: ...........tempat tinggal terakhir di*)...........................................................................................................................Pada tanggal.....................telah meninggal
dunia di*)...................................................................................................................
Dari perkawinan mendiang dengan suami/istri**).............................................telah dilahirkan................(..................) orang anak yaitu :
- ...............................................pekerjaan...............alamat.......................................
- ...............................................pekerjaan...............alamat.......................................
Bahwa anak tersebut yang masih hidup...................orang.
Bahwa anak tersebut angka :.................telah meninggal dunia di*)..........................
Demikian penjelasan mengenai surat keterangan ahli waris. Semoga membantu dalam proses pembuatannya.
- https://www.rumah.com/panduan-properti/ahli-waris-51320
- https://repository.unsri.ac.id/11518/3/RAMA_74102_02022681721012_005015802_01_front_ref..pdf
- https://www.rumah.com/panduan-properti/surat-keterangan-waris-52420
- http://repository.unissula.ac.id/12092/11/Lampiran.pdf
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.