Pilihan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Ulama
Tahukah Moms tentang waktu penyembelihan hewan kurban yang tepat?
Apakah hal itu bisa dilakukan sebelum pelaksanaan salat Iduladha atau justru harus setelahnya?
Ada beragam pendapat dari para ulama yang menjelaskan terkait waktu penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat Islam.
Agar tidak salah kaprah, yuk cari tahu faktanya lebih lanjut!
Baca Juga: 10 Rekomendasi Bumbu Sate Instan, Empuk dan Meresap Bumbunya
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Ada penjelasan terkait waktu penyembelihan kurban yang dimuat di laman Amal Qurban.
Berikut ini beberapa penjelasan yang berbeda, terkait waktu penyembelihan menurut Islam:
1. Dilakukan pada Iduladha atau Hari Tasyrik
Diterangkan bahwa waktu penyembelihan hewan kurban bagi umat Muslim adalah pada hari raya Iduladha (10 Zulhijah).
Alternatif lain adalah pada hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah di tahun yang sama.
Penjelasan waktu penyembelihan hewan kurban menurut syariat terdapat dalam firman Allah SWT, yang berbunyi:
لِيَشْهدُوْا مَنَافِعَ َلهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أيَّامٍ مَعْلوْمَاتٍ عَلى مَارَزَقهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ الأنْعَامِ َفكُلوْا مِنْهَا وَأطْعِمُواْ البَائِسَ ْالَفقِيْرَ (الحج : ٢٨)
Artinya:
“Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.
Atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak, maka makanlah sebagian daripadanya (dan sebagian lagi) berikan untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj. 28)
Arti dari hari-hari yang ditentukan adalah ayyam maklumat atau pada ayat di atas adalah Iduladha dan hari Tasyrik.
Hal tersebut dijelaskan lagi oleh hadis Nabi SAW, berbunyi:
عَنْ جَبِيْرِ بْنِ مَطعَمْ قَال النبي صلى الله عليه وسلم كلّ أيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ (رواه احمد)
Artinya:
“Dari Jubair bin Muth’im berkata. Bersabda Nabi SAW, seluruh hari Tasyrik merupakan waktu penyembelihan”. (HR. Ahmad)
Kemudian mengutip dari laman Kemenag, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu mengatakan,
“Para ulama sepakat waktu utama menyembelih hewan kurban adalah hari pertama sebelum matahari tergelincir (sebelum zuhur),"
Baca Juga: Jenis-Jenis Hewan Kurban dan Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik
2. Dilaksanakan Setelah Salat Iduladha
Lalu, kapan waktu yang tepat untuk memotong hewan kurban saat hari raya Iduladha?
Para ulama menjelaskan, hewan kurban tidak boleh disembelih kecuali setelah terbitnya matahari pada hari raya Iduladha.
Bahkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata:
"Rasulullah SAW melakukan penyembelihan pada hari Iduladha setelah salat." (HR. Al-Bukhari)
Kemudian ini juga diperjelas dari Zaid bin Arqam ra, ia berkata:
"Rasulullah SAW menyembelih dua ekor kambing jantan berwarna hitam, dengan dua ekor kambing betina yang putih pada Hari Raya Iduladha. Beliau menyembelihnya setelah shalat Idul Adha." (HR. Abu Daud)
Dengan kata lain, hewan kurban baru boleh disembelih setelah melaksanakan salat Iduladha atau 3 hari setelahnya.
Terdapat hadis yang mengatakan:
عَنْ َأنَسِ ابْنِ مَالِكِ قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: مَنْ َذبَحَ َقبْل الصَّلَاة فإِنَّمَاَ ذبح لِنَفْسِهِ وَمَنْ َذبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ َفَقدْ تَمَّ نُسكهُ وَأصَابَ سُنَّةْ المُسْلِمِيْنَ (متفق عليه)
Artinya:
Dari Annas bin Malik: Nabi SAW bersabda,
“Barang siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum salat Iduladha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri.
Dan barang siapa yang menyembelih sesudah salat Iduladha, maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan mengikuti sunah kaum muslim”. (Mutafaq ‘allaih)
Dari hadis-hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan pada Hari Raya Iduladha, setelah pelaksanaan salat Iduladha.
Namun, waktu penyembelihan hewan kurban juga masih dianggap sah jika dilakukan 3 hari setelahnya (10, 11, dan 12 Dzulhijjah) sesuai dengan sunah Nabi Muhammad SAW.
3. Tidak Sah Dilakukan Sebelum Salat Id
Haram hukumnya untuk menyembelih hewan kurban sebelum salat Id.
Hal tersebut terkait dengan hadis yang berbunyi:
عَنْ جُنْدَ بْنِ سُفْيَانِ ْالبَجَلِي قال: شَهدْتُ النَّبي صلى الله عليه وسلم يَوْمَ النَّحْرِ فقال: مَنْ َذبَحَ َقبْل َأن يُصَلِّىَ فلْيُعِدْ مَكَان أخَرَ وَمَنْ َلمْ يَذبَحْ فلْيَذْبَح (رواه البخاري)
Artinya: ”Dari Jundab bin Sufyan al-Bajali, dia berkata “Aku menyaksikan Nabi SAW pada hari kurban.
Beliau bersabda, “Barang siapa yang menyembelih kurban sebelum dia melakukan sembahyang Iduladha, maka ia hendaknya mengulang.
Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaklah dia lakukan“. (HR. Bukhori)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa mereka yang menyembelih hewan sebelum salat Id, maka ibadah kurbannya tidak sah atau tidak diterima.
Dengan kata lain, perlu mengulang lagi kurbannya tersebut dan dilakukan setelah salat Id agar ibadahnya diterima Allah SWT.
Baca Juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Saat Iduladha, Catat ya!
4. Disembelih Saat Siang Hari
Mengutip Rumaysho, penyembelihan hewan kurban dianjurkan saat siang hari atau masih dalam keaadaan cerah.
Dalam sebuah hadis disebutkan:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ
Artinya:
“Hari-hari Tasyrik, semuanya adalah waktu penyembelihan.”
Dalam hadis di atas digunakan kata “yaum” yang berarti siang.
Jadi, waktu penyembelihan hewan kurban mesti dilakukan saat siang hari. Sejumlah ulama pun tak menganjurkan penyembelihan hewan kurban di malam hari."
Larangan penyembelihan kurban di malam didukung oleh hadis berikut:
عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يضحى ليلاً
Artinya:
"Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih kurban di malam hari."
Dalam sanad hadis ini terdapat Sulaiman bin Salamah Al Khobai-ri dan ia termasuk perawi matruk. Berarti. hadis tersebut adalah dho’if.
5. Sah Disembelih Sebelum Salat Bila Bukan Bermaksud Kurban
Menyembelih hewan kurban paling awal alias sebelum salat Id memang tidak sesuai dengan syariat.
Namun, Masjid Duna menerangkan, sah hukumnya menyembelih hewan sebelum salat Iduladha apabila tidak ada niat untuk berkurban saat Iduladha.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai sebuah kejadian. Ada seekor kambing yang sudah disembelih sebelum salat Id.
Kemudian, Beliau SAW bersabda:
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
Artinya: “Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing kurban)." (HR. Bukhari no. 955)
Dalam hadis lain juga disebutkan,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya:
"Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
'Barang siapa yang menyembelih kurban sebelum salat (Iduladha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri.
Barang siapa yang menyembelih setelah salat (Iduladha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5546)
6. Batas Akhir Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Waktu penyembelihan hewan kurban dianggap sah hingga tanggal 13 Zulhijjah dan saat matahari sudah terbenam.
Jadi, jika sudah melewati batas waktu tersebut hewan kurban akan dihitung hanya penyembelihan hewan biasa bukan hewan kurban.
Baca Juga: Niat dan Keutamaan Puasa Tarwiyah, Berpahala Menyambut Idul Adha
Kesimpulannya, bagi Moms dan Dads yang mengincar pahala berkurban, waktu penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat adalah setelah salat Iduladha.
Waktu penyembelihan hewan kurban juga dapat dilakukan dalam tiga hari setelah Hari Raya Iduladha, yaitu pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah.
Dalam periode ini, penyembelihan dapat dilakukan oleh mereka yang tidak dapat melakukannya pada hari pertama.
Namun, jika Moms dan Dads ingin menyembelih tanpa tujuan berkurban, maka tindakan ini boleh-boleh saja untuk dilakukan sebelum salat Iduladha.
Jadi, apakah Moms dan Dads akan berkurban pada Iduladha tahun ini?
- https://amalqurban.com/tinjauan-umum-tentang-kurban-dalam-islam/
- https://rumaysho.com/2803-waktu-penyembelihan-qurban.html
- https://www.rumahzakat.org/id/waktu-penyembelihan-hewan-qurban-2
- https://masjiduna.com/islam-memperhatikan-waktu-penyembelihan-hewan-kurban/
- https://diskominfo.kaltimprov.go.id/berita/ini-aturan-penyembelihan-kurban-saat-idul-adha
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.