30 Agustus 2022

Mengenal Istilah Ashabah, Terkait Ilmu Pembagian Warisan dalam Islam

Salah satu yang memiliki hak dalam pembagian harta warisan

Moms, dalam ulasan kali ini, kita akan membahas seputar ashabah atau pembagian warisan dalam Islam.

Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan termasuk berkaitan dengan peralihan harta yang ditinggalkan oleh seorang yang telah meninggal dunia atau dikenal dengan pembagian warisan dalam Islam.

Ketentuan pembagian warisan diatur dengan adil tanpa menzalimi siapa pun.

Hukum Waris dalam Islam

Hukum Waris dalam Islam.jpg
Foto: Hukum Waris dalam Islam.jpg (Orami Photo Stock)

Foto Keluarga Muslim (Orami Photo Stock)

Allah Ta'ala telah memberi isyarat bahwa hukum waris ditetapkan berdasarkan ilmu dan penuh hikmah.

Allah Maha mengetahui apa yang terbaik bagi umatnya.

Sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat An Nisa ayat 11 mengenai pembagian harta warisan.

Dan, pada akhir ayat Allah menutup dengan kalimat :

فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya :

" ... Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS An-Nisa :11)

Apa yang telah disyariat Allah adalah merupakan kebaikan yang sudah diatur dengan bijak oleh-Nya.

Dia lebih mengetahui apa yang terbaik bagi umat-Nya.

Baca Juga: Bacaan Surat At Taubah Ayat 103 Lengkap dengan Arab, Latin, dan Tafsirnya

Dalam ilmu fikih warisan atau ketentuan pembagian warisan, terdapat istilah ashabah.

Siapa ashabah dan posisinya dalam pembagian warisan?

Untuk lebih mengetahui dan memahami, yuk simak pembahasan singkat berikut :

Pengertian Ashabah Terkait Pembagian Warisan dalam Islam

Ahli Waris Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata, Catat!
Foto: Ahli Waris Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata, Catat!

Foto Ilustrasi Pembagian Warisan (Orami Photo Stock)

Ashabah (اَلْعَصَبَةُ) adalah bentuk jamak dari ‘aashib (عَاصِبٌ) seperti kata thaalib (طَالِبٌ) dan thalabah (طَلَبَةٌ), mereka adalah keturunan laki-laki dari seseorang dan kerabatnya dari jalur ayah.

Pengertian ashabah dalam ilmu waris terkait pembagian warisan adalah orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan atau sisa harta setelah diserahkan kepada ashabul furudh.

Maksud dari ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam Alquran.

Jika tidak ada harta yang tersisa setelah pembagian kepada ashabul furudh, maka ashabah tidak mendapatkannya.

Namun, jika tidak ada ashabul furudh semua harta warisan tersebut berhak dimiliki oleh Ashabah.

Ashabah merujuk pada para laki-laki disekitar atau laki-laki terdekat hubungan dengan orang meninggal dan memiliki warisan tersebut.

Sebagaimana hadis nabi yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Artinya,

Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615)

Baca Juga: Kandungan Surat Ali Imran Ayat 3 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Tafsirnya

Macam-Macam Golongan Ashabah

Dalam ketentuan pembagian warisan, Ashabah digolongkan menjadi dua :

1. Ashabah Nasabiyah

Hukum Waris Islam -2
Foto: Hukum Waris Islam -2

Foto Syariat Pembagian Warisan dalam Alquran (Orami Photo Stock)

Ashabah nasabiyah adalah ashabah yang disebabkan karena nasab atau garis keturunan.

Dalam Islam, nasab berdasarkan garis keturunan dari ayah.

Adapun Ashabah nasabiyah dibagi menjadi tiga golongan :

Ashabah bi nafsih

Yaitu menjadi ashabah karena dirinya sendiri.

Adapun yang termasuk ashabah bi nafsih adalah semuaahli waris laki-laki, kecuali suami dan anak laki-laki seibu.

Lebih rincinya sebagai berikut :

  • Golongan anak

Meliputi: anak laki-laki  dan keturunannya yang laki-laki betapa pun jauh ke bawah.

Golongan ini menerima warisan secara ashabah manakala tidak ada bersamanya anak perempuan dan keturunannya ke bawah baik laki-laki maupun perempuan.

  • Golongan ayah

Meliputi : ayah, ayahnya ayah (kakek) dan seterusnya.

  • Golongan saudara

Meliputi : saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, dan keturunannya yang laki-laki.

Mereka ini mewaris secara ashabah bin nafsi  manakala tidak ada bersamanya saudara perempuan.

  • Golongan paman

Meliputi: paman kandung, paman seayah, anak-anak dari paman tersebut, dan seterusnya ke bawah. 

Baca Juga: Mengenal Pesantren Al Kahfi Bogor, Sekolah Agama dengan Harga Terjangkau

Ashabah bi ghairihi

Ashabah bil ghairihi adalah golongan ahli waris ashabah berjenis kelamin perempuan.

Hal yang menariknya lagi menjadi ashabah adalah saudara laki-lakinya yang telah lebih dulu menjadi ahli waris ashabah yaitu dari golongan ahli waris ashabah binafsih.

Golongan ini terdiri dari :

  • Anak-anak perempuan dan cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki,
  • Saudara-saudara perempuan sekandung dan saudara-saudara perempuan seayah, maka setiap orang dari mereka mendapatkan ashabah bersama saudara laki-lakinya, ia mendapatkan setengah bagian laki-laki.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

وَإِن كَانُوا إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ

Artinya :“… Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan…” (An-Nisaa’: 176)

Ashabah ma’al ghair

Yaitu para saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan seayah bila berbarengan dengan anak perempuan –atau cucu perempuan keturunan anak laki-laki dan seterusnya– akan menjadi ashabah.

Sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud,

وَمَا بَقِيَ فَلِلأُخْتِ.

"...Maka sisanya adalah bagian saudara perempuan.” (HR Bukhari)

Baca Juga : Kandungan Surat Al Araf Ayat 34 tentang Ketentuan Ajal Manusia yang Ditetapkan Allah SWT

2.Ashabah sababiyah

Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris, Catat!
Foto: Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris, Catat!

Foto Ilustrasi Penentuan Warisan dalam Islam (Orami Photo Stock)

Dalam pembagian warisan, ashabah sababiyah adalah ashabah yang disebabkan karena membebaskan budak.

Sebagaimana hadist nabi, dari Abdullah bin Syadad dari Bintu Hamzah, ia berkata :

مَاتَ مَوْلاَيَ وَتَرَكَ ابْنَةً فَقَسَمَ رَسُوْلُ اللَّهِ j مَالَهُ بَيْنِي وَبَيْنَ ابْنَتِهِ فَجَعَلَ لِي النِّصْفَ وَلَهَا النِّصْفَ

Artinya :

“Budakku meninggal dunia dan ia meninggalkan seorang anak perempuan, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi hartanya antara diriku dan anak perempuannya, beliau memberikan seperdua untukku dan seperdua lagi untuknya.” ( HR Hasan: Shahiih Sunan Ibni Majah no. 221, Sunan Ibni Majah no. 2734, Mustadrak al-Hakim IV/66)

Baca Juga: 11+ Tips Membangun Keluarga Harmonis menurut Islam, Yuk Amalkan!

Itulah penjabaran singkat mengenai Ashabah yang menjadi bagian dari ilmu warisan.

Dari sini kita dapat mengambil kaedah dari pengaturan warisan dalam Islam adalah keseimbangan yang diatur begitu adil oleh ketentuan Allah.

Semoga bermanfaat, ya!

  • https://almanhaj.or.id
  • https://rumaysho.com/25126-inilah-dalil-penting-untuk-perhitungan-waris-hadits-jamiul-ulum-wal-hikam

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.