8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Sebelum memberikan zakat fitrah, Moms harus tahu siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas diri setiap individu, baik itu laki-laki maupun perempuan muslim yang diberikan pada akhir bulan Ramadhan.
Waktu paling lambat mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum orang-orang selesai menunaikan ibadah salat Id.
Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri dan memberi makan orang yang tidak mampu, sehingga bisa ikut merayakan hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah, Tata Cara Membayar, dan Keutamaannya
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban umat Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, bukan hanya untuk membersihkan jiwa dari kebiasaan buruk.
Zakat fitrah juga bukan hanya sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, tetapi juga sebagai kewajiban sosial dan ibadah kepada Allah SWT.
Jumlah zakat fitrah biasanya ditetapkan berdasarkan harga makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa penetapan ini bisa berbeda-beda tergantung pada fatwa ulama dan kondisi ekonomi setempat.
Selain itu, tujuan zakat fitrah adalah untuk meringankan beban ekonomi bagi mereka yang membutuhkan.
Selain itu, harus memastikan bahwa seluruh umat Islam dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan sejahtera.
Melalui pembayaran zakat fitrah, umat Islam juga diingatkan untuk memperkuat ikatan solidaritas dan tolong-menolong antara sesama.
Baca Juga: 10+ Kue Kering Lebaran yang Bisa Moms Sajikan di Hari Raya
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah bisa diberikan dalam dua bentuk, yakni uang atau beras dan keduanya harus dengan jumlah kisaran yang sama.
Ketentuan zakat fitrah disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa;
beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri.” - (HR Bukhari dan Muslim)
“Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum salat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah salat maka dianggap sedekah sunah.” - (HR. Ibnu Majah)
Berhubung di Indonesia makanan pokok masyarakatnya adalah beras, maka yang diberikan sebagai zakat fitrah adalah beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Sementara jika tidak ingin memberikan beras sebagai zakat fitrah, juga bisa menggantinya dengan uang yang nilainya sama.
Di tahun 2024, untuk zakat fitrah yang berbentuk uang senilai Rp45.000 hingga Rp55.000.
Jadi, nilai besaran uang yang diberikan untuk zakat fitrah bisa berbeda setiap tahunnya tergantung dari harga beras pada saat itu.
Baca Juga: Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan, Bagaimana Hukumnya?
Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Sunah
Tidak semua orang berhak menerima zakat fitrah. Ada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu:
1. Orang Fakir
Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang-orang fakir atau disebut dengan nama al-fuqara.
Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki kekayaan atau penghasilan untuk dapat memenuhi kehidupan sehari-hari termasuk:
- Sandang
- Pangan
- Papan
- Kesehatan
- Pendidikan
Orang-orang lansia, orang yang kehilangan harta benda karena bencana alam, hingga orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun termasuk orang fakir.
2. Orang Miskin
Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah orang miskin. Golongan ini memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan dibanding orang fakir.
Orang miskin merupakan orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, atau usaha, tapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Contoh orang yang miskin adalah orang yang kekurangan modal usaha, orang yang menderita sakit tapi tidak mampu berobat, dan sebagainya.
Baca Juga: 20 Gambar Ucapan Idul Fitri, Banyak Animasi Unik dan Cantik!
3. Pengurus Zakat
Golongan yang selanjutnya adalah pengurus zakat atau al-‘amilin ‘alaiha. Masyarakat Indonesia lebih mengenalnya dengan nama amil zakat.
Tugas dari pengurus zakat adalah mengumpulkan zakat dari umat muslim dan menyalurkannya kepada orang yang berhak menerima.
4. Mualaf
Mualaf adalah sebutan bagi orang yang baru saja masuk Islam.
Mualaf termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah untuk menguatkan tauhid dan syariah mereka.
Dengan adanya bantuan zakat fitrah, diharapkan keimanan dari orang yang baru masuk Islam akan semakin kuat.
Baca Juga: Serba-Serbi Tentang Zakat Penghasilan, Yuk Simak!
5. Orang yang Berutang
Orang yang berutang atau al-gharimin juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Tentu saja jenis utang yang dimaksud di sini adalah utang untuk keperluan baik.
Misalkan saja utang untuk membayar biaya pelunasan rumah sakit, biaya pendidikan, dan lain sebagainya.
6. Orang yang Berjuang di Jalan Allah
Orang yang berjuang di jalan Allah atau yang disebut dengan nama fisabilillah adalah golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Golongan ini berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, berjihad, orang yang mengembangkan panti asuhan, dan sebagainya.
7. Orang yang dalam Perjalanan
Golongan yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah orang yang sedang dalam perjalanan. Orang-orang ini disebut dengan nama ibnu sabil.
Orang yang termasuk dalam kategori ibnu sabil adalah yang melakukan perjalanan dalam hal kebaikan. Misalkan saja pelajar atau pekerja yang sedang merantau.
8. Budak yang Ingin Memerdekakan Diri
Golongan terakhir dari orang yang menerima zakat adalah riqab atau orang yang ingin memerdekakan dirinya.
Golongan ini dulunya banyak menerima zakat fitrah dibanding golongan lainnya karena banyaknya perbudakan.
Meski sekarang sudah jarang terjadinya perbudakan, tapi golongan ini tetap diutamakan untuk mendapatkan zakat fitrah supaya mereka bisa memerdekakan dirinya.
Baca Juga: 62 Inspirasi Nama Bayi Perempuan Islami 3 Kata, Penuh Makna!
Penerima Zakat Fitrah Menurut Muhammadiyah dan NU
Untuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut Muhammadiyah maupun NU ternyata sama saja dengan orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut sunah.
Dilansir dari situs resmi Muhammadiyah, ada delapan orang yang berhak menerima zakat, yakni al-fuqara’, al-masakin, pengelola amil, mualaf, al-gharimin, ibnu sabil, riqab, dan sabilillah.
Sementara menurut NU, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan firman Allah SWT.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak;
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan;
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-taubah : 60)
Jadi pada dasarnya, golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut sunah, Muhammadiyah, dan NU adalah sama.
Baca Juga: Apa Perbedaan Infak dan Sedekah? Ini Penjelasannya Menurut Islam
Setelah mengetahui penerima zakat fitrah, Moms diharapkan dapat memberikannya saat Ramadan tiba.
- https://baznas.go.id/zakat
- https://islam.nu.or.id/ubudiyah/fasal-tentang-zakat-fitrah-4BFNf
- https://muhammadiyah.or.id/delapan-asnaf-ini-berhak-menerima-zakat-fitrah-siapa-saja/
- https://lazismu.org/zakatfitrah
- https://kemenag.go.id/tags?tags=Zakat%20Fitrah
- https://money.kompas.com/read/2022/05/01/191238326/siapa-saja-yang-berhak-menerima-zakat-fitrah-simak-ketentuannya?page=all
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.