07 Oktober 2024

Ini Hukum Akad Nikah Bahasa Arab dan Bacaan Ijab Qabulnya

Apakah memengaruhi sahnya pernikahan?
Ini Hukum Akad Nikah Bahasa Arab dan Bacaan Ijab Qabulnya

Foto: Orami Photo Stock

Akad nikah bahasa Arab sering kali dianggap lebih baik dan sakral karena meniru apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Meskipun begitu, banyak calon pengantin yang memilih menggunakan bahasa Indonesia agar lebih memahami makna dari ijab kabul yang diucapkan.

Namun, apakah penggunaan bahasa Arab memang lebih utama dibandingkan dengan bahasa Indonesia atau bahasa lainnya?

Bagaimana pelafalannya, dan apakah pilihan bahasa ini memengaruhi sahnya pernikahan?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting bagi calon mempelai untuk dipahami sebagai bagian dari persiapan menuju ijab kabul yang sah dan berkah.

Baca Juga: 5+ Doa Setelah Akad Nikah, Memohon Keberkahan Rumah Tangga!

Makna Pernikahan

Akad Nikah Bahasa Arab (Orami Photo Stock)
Foto: Akad Nikah Bahasa Arab (Orami Photo Stock)

Sebelum membahas akad nikah bahasa Arab, mengetahui makna pernikahan juga merupakan hal yang penting. Sebab, pernikahan pada dasarnya adalah fitrah manusia.

Allah SWT berfirman: “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS Adz-Dzariyaat: 49).

Allah SWT juga akan memberikan jodoh untuk setiap hamba-Nya. Pernikahan adalah upacara suci yang bertujuan mempersatukan antara laki-laki dan perempuan dalam menjalin ikatan suci yang halal di hadapan Allah SWT.

Pernikahan juga merupakan sarana berkasih sayang yang diridhai.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Rum: 21).

Dari ayat ini dapat ditafsirkan bahwa Allah SWT memilki kekuasaan untuk menciptakan suami untuk istri dan sebaliknya agar sealing melengkapi dan saling memberikan ketenangan.

Selain itu, manfaat lain dari pernikahan adalah menumbuhkan kecintaan dan kasih sayang antara suami dan istri.

Penelitian dari Current Directions in Psychological Science mencatat, pernikahan yang bahagia akan terkait dengan kesehatan psikologis dan fisik yang lebih baik.

Besarnya kaitan kualitas pernikahan dengan kesehatan sama dengan diet atau aktivitas fisik yang dilakukan oleh seseorang.

Dengan melakukan janji suci yang direstui oleh orang tuanya serta adanya saksi, maka pasangan suami istri yang sah secara lahir dan batin.

Prosesi janji suci antara laki-laki dan perempuan ini tergantung dalam sah dan tidaknya sebuah akad nikah.

Akad nikah dalam Islam merupakan prosesi yang sakral.

Sebab, akan ada seorang laki-laki yang dinikahkan secara sah oleh bapak dari pengantin perempuan dengan mengucapkan kalimat ijab qabul.

Proses inilah yang menunjukkan penyerahan dan perjanjian lahir dan batin seorang perempuan di hadapan Allah SWT.

Baca Juga: Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam dan Ketentuannya

Akad Nikah Bahasa Arab

Akad Nikah Bahasa Arab (Bincangmuslimah.com)
Foto: Akad Nikah Bahasa Arab (Bincangmuslimah.com) (Orami Photo Stock)

Perjanjian yang dilakukan dalam sebuah pernikahan yang digunakan sebagai ikatan antara mempelai pria dan perempuan disebut dengan akad nikah.

Perjanjian tersebut dilakukan dengan menggunakan sighat atau kalimat ijab dan qabul.

Dalam Islam, akad nikah merupakan salah satu rukun nikah.

Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ijab-qabul boleh dilakukan dengan bahasa, kata-kata, atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat umum dianggap sudah menyatakan terjadinya pernikahan.

Para ulama fiqh juga sependapat bahwa dalam qabul, boleh menggunakan kata-kata dalam bahasa apapun.

Tidak terikat satu bahasa atau dengan kata-kata khusus, asalkan dapat dimengerti dan menunjukkan rasa ridha dan setuju.

Meski begitu, ada yang berpendapat bahwa akad nikah bahasa Arab lebih afdhal.

Namun sebenarnya, yang terpenting dalam ijab qabul adalah niat dan tidak disyaratkan menggunakan kata-kata khusus.

Maka, semua lafal yang dianggap cocok dengan maknanya dan dapat dimengerti, hukumnya sah.

Sementara itu, dalam ijab, harus dengan kata-kata nikah dan atau tazwij atau bentuk lain dari dua kata tersebut seperti:

‘ankahtuka’, ‘zawwajtuka’, yang keduanya secara jelas menunjukkan pengertian nikah yang memang dimaksudkan dalam akad tersebut.

Baca Juga: 20 Arti Mimpi Menikah, Bisa Jadi Tanda Transisi dalam Hidup

Susunan Acara Akad Nikah

Prosesi Pernikahan
Foto: Prosesi Pernikahan (Freepik.com/freepik)

Berikut contoh susunan acara akad nikah di rumah atau di gedung yang bisa jadi referensi.

1. Pembukaan

Susunan acara akad nikah di rumah atau di gedung akan dimulai dengan pembukaan.

Pada sesi ini, pembawa acara atau MC akan mengajak semua orang membaca basmalah.

2. Pembacaan Ayat Suci Alquran

Setelah acara dibuka, dilanjutkan dengan sesi pembacaan ayat suci Al-Qur'an.

Umumnya, pihak keluarga yang menentukan siapa orang yang akan membacakan Al-Qur'an.

Biasanya keluarga akan memilih orang yang dapat membaca Alquran dengan fasih dan bersuara merdu.

Ayat-ayat yang dibacakan pada saat acara akad nikah berhubungan dengan pernikahan dan keluarga.

3. Penerimaan dan Sambutan

Susunan acara akad nikah di gedung atau dirumah berikutnya adalah memberikan seserahan.

Pada sesi ini, pihak keluarga laki-laki akan datang membawa seserahan.

Pihak laki-laki akan memberikan sambutan sebelum menyerahkan barang yang dibawa.

4. Khutbah Nikah

Susunan acara akad nikah berikutnya adalah penyampaian khutbah nikah.

Sesi ini dapat diisi oleh penghulu dari KUA atau ustaz yang berkompeten dalam bidang pernikahan.

Khutbah nikah ini merupakan pemberian pembekalan kepada calon pengantin dalam menjalani pernikahan.

5. Ijab Kabul

Ijab kabul merupakan sesi puncak dari susunan acara akad nikah di rumah atau di gedung.

Pada sesi ini wali nikah pengantin perempuan akan menyerahkan tanggung jawabnya kepada calon mempelai pria.

Sesi ini menjadi momen paling sakral, sebab wali nikah akan melepaskan anak perempuannya untuk dinikahi.

Saat akan memasuki proses ijab kabul, kedua mempelai didampingi dengan walinya diarahkan untuk duduk di depan meja ijab kabul.

Penghulu beserta para saksi dihadirkan dalam proses tersebut. Penghulu berkewajiban untuk memimpin jalannya pelaksanaan.

Setelah akad selesai, maka kedua calon mempelai dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri di hadapan agama yang diperkuat juga oleh pernyataan para saksi yang hadir saat itu.

6. Doa Nikah

Saat akad selesai, penghulu akan memimpin pembacaan doa akad nikah.

Doa setelah akad nikah ini dilakukan agar pernikahan tersebut senantiasa mendapatkan berkah.

Untuk sesi ini, keluarga boleh diundang khusus oleh keluarga pengantin atau diberikan oleh penghulu.

7. Penandatanganan Dokumen Pernikahan

Susunan acara akad nikah selanjutnya adalah penandatanganan dokumen pernikahan.

Sesi ini menjadi tanda bahwa pernikahan sudah sah di mata negara.

Kedua mempelai akan menandatangani semua dokumen, termasuk buku nikah.


8. Serah Terima Mahar

Susunan acara akad nikah berikutnya adalah mempelai pria menyerahkan mahar ke mempelai perempuan.

Mahar yang diserahkan secara simbolis dalam bentuk nominal uang, set perhiasan, atau seperangkat alat salat.

Saat ini, mahar yang diberikan sering dibuat dengan bentuk yang unik.

9. Nasihat Pernikahan

Nasihat pernikahan menjadi salah satu hal yang penting dalam susunan acara akad nikah.

Pada sesi ini, pasangan pengantin akan diberikan nasihat tentang hak dan kewajiban sebagai suami dan istri.

Nantinya, pasangan pengantin akan mendapatkan nasihat tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai pasangan suami istri.

Kemudian, sesi ini dapat diakhiri dengan sungkeman antar kedua pengantin bersama kedua orang tua.

10. Penutup

Susunan acara akad nikah akan ditutup dengan pembacaan doa oleh penghulu atau pemuka agama yang dipilih keluarga.

Setelah itu, MC atau pembawa acara akan membaca "Hamdalah" sebagai penutup acara.

Pastikan semua acara sudah berjalan sesuai dengan rencana, tanpa ada kekurangan apapun.

Baca Juga: 5+ Syarat Foto Buku Nikah, Harus Formal dan Berlatar Biru!

Kalimat Ijab Qabul dalam Akad Nikah Bahasa Arab

Akad Nikah Bahasa Arab (Pinterest.com)
Foto: Akad Nikah Bahasa Arab (Pinterest.com)

Setelah mengetahui penjelasan mengenai akad nikah bahasa Arab, keputusannya kembali kepada calon mempelai mau melakukannya atau tidak.

Namun, hal yang penting diketahui lainnya adalah tentang syarat atau rukun nikah. Rukun nikah yang harus dipenuhi adalah:

  • Ada pengantin laki-laki
  • Ada pengantin perempuan
  • Ada wali nikah bagi perempuan
  • Ada saksi nikah bagi pria minimal 2 orang laki-laki yang sudah baligh
  • Pengucapan ijab dan qabul
  • Beragama Islam
  • Bukan pria mahrom bagi calon istri
  • Mengetahui wali akad nikah
  • Tidak sedang melaksanakan haji
  • Tidak karena paksaan

Jika rukun nikah sudah terpenuhi, sebagai wujud sudah terjalinnya janji suci dalam pernikahan, maka akan diadakan akad nikah yang dipimpin oleh seorang penghulu.

Penghulu ini yang akan membimbing dalam mengucapkan ijab kabulnya.

Melafalkan ijab kabul dalam akad nikah akan menjadi suatu acara atau momen yang sakral sekaligus momen yang sangat mendebarkan, terutama untuk calon pengantin pria.

Karena dalam melafalkan Ijab kabul sang pengantin pria harus dengan lancar dan tegas mengucapkannya.

Kalau terjadi kesalahan penyebutan nama, mahar, kata-katanya belepotan, berhenti dan terdiam ditengah yang tidak dalam satu nafas, maka pengucapannya akan tidak sah dan diulang kembali.

Tidak jarang pengantin laki-laki yang sering lupa dan salah ketika mengucapkan ijab kabul.

Jika pengantin dan calon mertuanya bisa berbahasa Arab, maka hal tersebut akan lebih dianjurkan.

Oleh karena itu, jika memilih akad nikah bahasa Arab maka dalam proses ijabb qabulnya pun akan menggunakan bahasa Arab.

Kalimat Ijab dalam bahasa Arab yang dilafalkan bapak pengenatin perempuan adalah: “Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (bentuk mahar atau mas kawin) hallan.”

Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (bentuk mahar atau mas kawin) dibayar tunai.”

Kalimat akad nikah bahasa Arab yang dilafalkan oleh calon pengantin laki-laki adalah: “Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq.”

Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin (mahar) yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”

Setelah pengucapan ijab dan qabul saat akad nikah bahasa Arab, dilanjutkan dengan ucapan para saksi yang hadir untuk mengesahkannya.

Ketika saksi mengatakan ‘sah’, maka pernikahan tersebut akan disahkan oleh penghulu.

Baca Juga: 12 Ide Dekorasi Akad Nikah Lesehan di Rumah, Tetap Sakral!

Bacaan Doa Setelah Ijab Qabul

Secara Islam, jika proses ijab dan qabul sudah ada pernyataan sah dari para saksi, maka pernikahan tersebut sudah dinyatakan sah.

Langkah selanjutnya adalah membaca doa sebagai penutup acara. Doa ini merupakan ungkapan syukur dan harapan agar pernikahan yang baru saja berlangsung diberkahi.

Berikut adalah doa penutup yang dapat dibaca setelah selesai ijab kabul:

اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا

(Allahhumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj’alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj’al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa).

Artinya : “Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia istriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya”.

Selain itu, dari aturan pemerintah belum dinyatakan sah jika belum memiliki surat nikah dan tercatat di catatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Jika proses ijab dan kabul sudah selesai, maka penghulu akan mengeluarkan akta atau surat nikah untuk ditandatangani oleh kedua mempelai.

Kemudian penghulu akan meminta kedua mempelai untuk menandatangani surat atau akta nikah yang sudah disiapkan sebelumnya oleh penghulu.

Dengan dikeluarkannya buku nikah ini, berarti pernikahan atau akad nikah tersebut telah dinyatakan sah secara hukum oleh pemerintah Indonesia.

Jika sudah melakukan akad nikah bahasa Arab dan dinyatakan sah, maka pasangan pengantin dinyatakan halal secara agama dan hukum Indonesia.

Keputusan akan menggunakan akad nikah bahasa Arab atau tidak, kembali pada pasangan pengantin.

Jika merasa lebih yakin saat melakukannya, hal tersebut bisa menjadi pilihan yang baik.

Jadi, apakah kamu akan menggunakan akad nikah bahasa Arab atau tidak, nih?

  • https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4275835/
  • https://bincangsyariah.com/zikir-dan-doa/lafal-ijab-dan-kabul-akad-nikah-berbahasa-arab/
  • https://saintif.com/bacaan-ijab-kabul/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.