01 Maret 2024

Hukum Keguguran 6 Minggu dalam Islam, Harus Diberi Nama?

Janin yang keguguran bisa menjadi pahala untuk orang tua

Mungkin banyak dari Moms yang bertanya-tanya, bagaimana hukum keguguran 6 minggu dalam Islam?

Risiko keguguran merupakan sesuatu yang dapat menimpa siapa pun.

Tanda-tanda keguguran di minggu ke-6 kehamilan sering kali diindikasikan oleh kemunculan bercak darah yang diikuti oleh kram pada bagian bawah perut.

Selain itu, keguguran pada minggu ke-6 juga bisa ditunjukkan dengan keluarnya cairan atau gumpalan darah dari vagina.

Banyak ibu hamil yang mengalami keguguran di minggu ke-6 seringkali karena tidak menyadari bahwa mereka sedang hamil.

Namun, keguguran juga dapat disebabkan oleh berbagai faktor lain, termasuk kelelahan.

Lantas, bagaimana hukum keguguran 6 minggu dalam Islam? Bagaimana pandangannya? Simak!

Baca Juga: Mengenal Hamil Gantung dan Penyebabnya, Mitos atau Fakta?

Keguguran 6 Minggu dalam Islam

Keguguran 6 Minggu dalam Islam
Foto: Keguguran 6 Minggu dalam Islam (www.herminahospitals.com)

Islam selalu memiliki hukum yang mengatur tentang kehidupan manusia.

Tujuannya sebagai pedoman agar kelak kehidupan yang kita jalani bisa berjalan dengan baik dan semestinya.

Ternyata, keguguran 6 minggu dalam Islam juga ada hukumnya yang bisa dijalankan agar tidak salah mengambil langkah.

Keguguran dalam Islam merupakan keluarnya bayi dari dalam kandungan sebelum usianya 20 minggu. Seperti yang dikatakan Syaikh Kholid bin Ali Al Musyaiqi:

“Keguguran secara bahasa yaitu bayi yang keluar dari perut ibunya dengan bentuk tidak sempurna. Secara istilah, janin yang keluar/gugur dari perut ibunya dalam keadaan mati.”

Baca Juga: 10 Makanan Cepat Hamil, Cocok untuk Program Hamil, Catat Moms!

Apakah Harus Disalatkan?

Menyalatkan Bayi
Foto: Menyalatkan Bayi (stock.adobe.com)

Pastinya, ada banyak pertanyaan mengenai apakah janin yang keguguran 6 minggu dalam Islam ini wajib disalatkan dan dikuburkan?

Dalam Islam, janin yang baru berusia 6 minggu tidak diharuskan untuk disalatkan, layaknya menyalatkan mayat pada umumnya.

Moms juga tidak harus memandikan dan mengafaninya karena janin masih berupa gumpalan darah.

Hanya saja, Moms tetap harus menguburkannya dengan layak.

Berbeda jika janin yang keguguran ini sudah memasuki usia 17-20 minggu atau 4 bulan.

Jika mengalami keguguran pada usia kehamilan sekitar 17-20 minggu, wajib memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkannya seperti biasa.

Pasalnya, ketika janin memasuki usia 17 minggu atau sekitar 4 bulan, ada ruh yang diberikan kepada janin tersebut.

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat berikut:

"Bayi tidak disalatkan kecuali lahir beristihlal. Bila istihlal maka bayi itu disalati, dibayarkan diyat dan diwarisi. Sedangkan bila tidak, maka tidak disalati, tidak diwarisi dan tidak ada diyatnya." (HR. Ibnu Adiy)

Baca Juga: Kenali 13 Ciri Rahim Bersih setelah Keguguran Tanpa Kuret

Apakah Harus Diberi Nama?

Nama Bayi
Foto: Nama Bayi (jakpost.net)

Nama bagi calon bayi selalu disiapkan oleh orang tua.

Lantas, apakah janin yang keguguran 6 minggu dalam Islam ini harus diberi nama?

Janin yang keguguran 6 minggu dalam Islam tidak wajib diberi nama, ya Moms.

Jika Moms telah menyiapkan nama untuk buah hati yang belum lahir tersebut, bisa saja memberikannya nama.

Akan tetapi, jika tidak menyiapkan nama untuknya, tidak apa-apa karena pemberian nama bukan hal yang wajib untuk dilakukan jika Moms keguguran sebelum usia kandungan 4 bulan.

Ada hadis yang menjelaskan tentang perihal pemberian nama pada janin yang keguguran 6 minggu dalam Islam, yaitu:

“Janin keguguran sebelum sempurna 4 bulan, tidak ada aqiqah, tidak diberi nama, tidak disalati, dan dikuburkan di tempat manapun.

Sementara yang keguguran setelah 4 bulan, janin telah ditiupkan ruh.

Sehingga jenazahnya diberi nama, dimandikan, dikafani, boleh disalati, dan dimakamkan bersama dengan kaum muslimin lainnya.” (Majmu’ Fatawa Ibu Utsaimin 25/229).

Baca Juga: Seperti Apa Bentuk Kantung Janin yang Keluar saat Keguguran?


Apakah Harus Akikah?

Keguguran 6 Minggu dalam Islam, Harus Akikah? (Shutterstock)
Foto: Keguguran 6 Minggu dalam Islam, Harus Akikah? (Shutterstock)

Dalam Islam, akikah dianggap sebagai ritual penyembelihan hewan sebagai tanda syukur atas kelahiran seorang anak.

Akan tetapi, jika keguguran 6 minggu dalam Islam apakah akikah masih dianjurkan?

Ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai akikah untuk janin yang mengalami keguguran, ini Moms.

Mengutip laman web Kemenag RI, Ibnu Hajar menyatakan, akikah tidak diwajibkan jika janin mengalami keguguran sebelum mencapai usia empat bulan.

Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa akikah erat kaitannya dengan kelahiran anak yang sudah mencapai tahap tertentu dalam perkembangannya.

أَنَّ الْعَقِيقَةَ إنَّمَا تُسَنُّ عَنْ سُقْطٍ نُفِخَتْ فِيهِ الرُّوحُ

Artinya: “Akikah hanya disunahkan untuk bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan (roh) padanya (yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan).” (Al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā, vol. 4, hal. 257).

Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa akikah masih disarankan dalam kasus keguguran sebagai perbuatan kebajikan.

Melihat akikah sebagai bentuk doa dan syukur atas nikmat anak, walaupun anak tersebut tidak sempat lahir secara fisik.

Ibnu Hajar menambahkan bahwa untuk bayi yang keguguran tanpa tanda kehidupan berupa tiupan roh, akikah tidak perlu dilaksanakan.

Menurutnya, janin tersebut tidak akan dibangkitkan pada hari kiamat dan tidak akan memberi manfaat di akhirat.

وَأَمَّا مَا لَمْ تُنْفَخْ فِيهِ الرُّوحُ فَهُوَ جَمَادٌ لَا يُبْعَثُ وَلَا يُنْتَفَعُ بِهِ فِي الْآخِرَةِ فَلَا تُسَنُّ لَهُ عَقِيقَةٌ بِخِلَافِ مَا نُفِخَتْ فِيهِ فَإِنَّهُ حَيٌّ يُبْعَثُ فِي الْآخِرَةِ وَيُنْتَفَعُ بِشَفَاعَتِهِ

Artinya: “Adapun janin yang belum ditiupkan kehidupan padanya, maka ia (bagaikan) benda mati yang tidak akan dibangkitkan serta tidak bisa dimanfaatkan kelak di akhirat;

sehingga tidak disunahkan menyembelih akikah untuknya. Berbeda dengan bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan padanya;

dia adalah manusia hidup yang akan dibangkitkan kembali kelak di akhirat serta bisa dimanfaatkan syafaatnya.”

Jaminan Pahala bagi Orang Tua

Keguguran 6 Minggu dalam Islam
Foto: Keguguran 6 Minggu dalam Islam (www.parents.com)

Bagi orang tua yang mengalami keguguran 6 minggu dalam Islam ternyata akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Hal ini bisa diketahui dari beberapa hadis sebagaimana Rasulullah SAW bersabda.

Rasulullah SAW bersabda,

“Demi dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga;

bersama dengan air-arinya apabila ibunya mengharap pahala dari Allah SWT atas musibah tersebut.” - (HR Ibnu Majah)

Dalam riwayat lainnya disebutkan:

“Dikatakan kepada bayi yang telah meninggal ini, ‘masuklah kau ke dalam surga!’.

Lalu sang bayi mengatakan, ‘Tidak sampai orang tuaku masuk surga.’

Lalu disampaikanlah kepadanya ‘Masuklah kalian ke dalam surga bersama orang tua kalian.”

Baca Juga: Konsumsi Daun Pepaya untuk Ibu Hamil, Benarkah Bisa Menyebabkan Keguguran?

Ada sebuah hadis dari Abu Huraira yang menyatakan jika Rasulullah SAW menunjukkan, keguguran 6 minggu dalam Islam, janinnya akan memberikan jaminan pahala bagi orang tuanya.

Rasulullah SAW bersabda,

“Seorang bayi yang meninggal dalam kandungan ibunya mendahuluiku, sungguh lebih aku sukai dari seorang penunggang kuda yang mengawal di belakangku.”

Jaminan pahala bagi Moms yang keguguran saat usia kandugan sudah berumur 4 bulan, akan lebih banyak.

Ini karena janin tersebut sudah memiliki roh sehingga statusnya sama dengan bayi cukup bulan.

Keguguran memang menjadi hal yang bisa membuat Moms merasa sedih dan kehilangan.

Namun, kesedihan ini jangan dibiarkan terus-menerus karena harus tetap menjalani hidup dengan baik.

  • https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-2116-apakah-bayi-wafat-karena-keguguran-harus-dishalati.html
  • https://almanhaj.or.id/1559-apakah-janin-yang-mati-keguguran-perlu-dikafani-dan-dishalatkan.html
  • https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-bayi-keguguran-dalam-islam
  • https://www.republika.co.id/berita/q7qvwu320/5-garansi-pahala-untuk-muslimah-yang-mengalami-keguguran
  • https://umma.id/post/hukum-bayi-keguguran-dalam-islam-374785
  • https://www.kemenag.go.id/tanya-jawab-fiqih/janin-keguguran-apakah-masih-sunnah-akikah-ekuJi

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.