Penjelasan Dam Haji Umrah serta Tata Cara Membayarnya
Ada sederet peraturan yang perlu ditaati selama proses ibadah berlangsung untuk menghindari dam haji umrah.
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang dilaksanakan setelah syahadat, sholat, zakat, dan puasa.
Rukun Islam ini wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat, yaitu mampu dari segi finansial, fisik, dan mental.
Kegiatan tersebut dilaksanakan setahun sekali pada bulan Dzulhijjah, atau yang dikenal dengan istilah musim haji.
Berbeda dengan haji, ibadah umrah yang bisa dilaksanakan kapan pun, waktunya pun bisa Moms tentukan sendiri.
Baik haji atau umrah, keduanya bukan hanya menjalankan kewajiban agama saja, tetapi juga harus bertanggungjawab atas nama negara masing-masing.
Dengan kata lain, setiap orang membawa martabat serta nama baik bangsanya saat menjalankan ibadah.
Lantas, apa itu dam haji umrah? Lalu, bagaimana tata cara pembayarannya? Simak selengkapnya.
Baca Juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Saat Iduladha, Amalkan!
Apa yang Dimaksud dengan Dam Haji Umrah?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam berarti denda yang dibayarkan karena melanggar ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah.
Dalam bahasa, dam berarti darah. Sedangkan dalam syari’ah, dan berarti mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak.
Hewan ternak yang disembelih pun disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, seperti unta, sapi, atau kambing.
Dam haji umrah juga diberlakukan sebagai denda karena beberapa perkara berikut ini:
- Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.
- Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.
- Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.
Sejumlah denda tersebut diberikan ketika seseorang tidak bisa melanjutkan proses ibadah haji atau umrah.
Denda tidak melulu dilakukan dengan menyembelih hewan ternak.
Dam haji umrah juga dapat dilakukan dengan membayar fidyah dengan berpuasa, memberi makan fakir miskin, dan bersedekah.
Baca Juga: Apa Itu Haji Furoda? Yuk, Simak Info Selengkapnya di Sini!
Dalil Tentang Dam Haji dan Umrah
Dalil tentang dam haji umrah ini tentu saja telah diatur oleh Allah SWT.
Tepatnya dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 95 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ
"Yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqtuluṣ-ṣaida wa antum ḥurum,
wa mang qatalahụ mingkum muta'ammidan fa jazā`um miṡlu mā qatala minan-na'ami yaḥkumu bihī
żawā 'adlim mingkum hadyam bāligal-ka'bati au kaffāratun
ṭa'āmu masākīna au 'adlu żālika ṣiyāmal liyażụqa wa bāla amrih, 'afallāhu 'ammā salaf, wa man 'āda fa yantaqimullāhu min-h, wallāhu 'azīzun żuntiqām."
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.
Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,
menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah
atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,
supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya.
Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya.
Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa".
Baca Juga: Qurban: Sejarah, Hukum, Dalil dan Aturan Pelaksanaan
Selain itu, Al-Qur'an juga telah menjelaskan tata cara pembayaran dam haji umrah dalam Surat Al-Baqarah ayat 196 berikut ini.
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
"Wa atimmul-ḥajja wal-'umrata lillāh, fa in uḥṣirtum fa mastaisara minal-hady,
wa lā taḥliqụ ru`ụsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah,
fa mang kāna mingkum marīḍan au bihī ażam mir ra`sihī fa fidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk,
fa iżā amintum, fa man tamatta'a bil-'umrati ilal-ḥajji fa mastaisara minal-hady,
fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab'atin iżā raja'tum, tilka 'asyaratung kāmilah,
żālika limal lam yakun ahluhụ ḥāḍiril-masjidil-ḥarām, wattaqullāha wa'lamū annallāha syadīdul-'iqāb."
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.
Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat,
dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.
Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.
Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.
Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.
Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah).
Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya."
Baca Juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Saat Iduladha, Amalkan!
Dalam hadis, Rasulullah SAW pun bersabda
نحرت هاهنا ، ومنى كلها منحر ، فانحروا في رحالكم
Artinya: “Saya menyembelih di sini, dan Mina semuanya tempat menyembelih. Maka sembelihkan di tempat kamu semua.”
Nabi sallallahu alaihi wa sallam kemudian bersabda:
كل فجاج مكة طريق ومنحر
Artinya: “Semua lembah Mekah itu jalan dan tempat menyembelih.”
Tata Cara Pembayaran Dam Haji Umrah
Setelah mengetahui maksud sebenarnya dari dam haji umrah, sekarang Moms perlu mengetahui bagaimana tata cara pembayarannya.
Berikut ini empat kategori dam haji umrah beserta tata cara pembayarannya masing-masing:
1. Tartib dan Taqdir
Denda yang pertama dilakukan dengan menyembelih kambing. Namun, jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan berpuasa 10 hari.
Sekitar 3 hari dalam puasa tersebut dilakukan selama ibadah haji dan 7 sisanya dilakukan saat sudah berada di kampung halaman.
Jika memiliki kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, dapat digantikan dengan membayar 1 mud per hari.
1 mud setara dengan 675 gram atau 0,7 liter. Jika bingung, Moms bisa menggantikan seharga makanan pokok yang dikonsumsi.
Dam haji umrah yang pertama dilakukan oleh jamaah haji yang melakukan pelanggaran ringan.
Beberapa pelanggaran tersebut termasuk:
- Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram
- Tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan
- Tidak bermalam di Mina tanpa alasan
- Tidak melaksanakan thawaf wada
- Tidak melontar jumrah
Baca Juga: Puasa Sunah Idul Adha: Niat dan Keutamaannya, Masya Allah!
2. Tartib dan Ta’dil
Denda yang kedua dilakukan saat sepasang suami istri melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji.
Denda juga diberlakukan pada sepasang suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum seluruh rangkaian umrah selesai.
Dam haji umrah dilakukan dengan menyembelih seekor unta.
Jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan seekor kerbau atau sapi.
Jika masih belum mampu, denda dapat digantikan dengan menyembelih 7 ekor kambing.
Ketika tidak memiliki finansial yang cukup, denda dapat diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli, dikalikan dengan harga seekor unta.
Denda harus segera dibayar sejak melakukan pelanggaran dan harus menyelesaikan rangkaian ibadah yang masih tersisa.
Jika tidak, Moms berkewajiban untuk mengulang ibadah karena dianggap tidak sah.
Seorang muhrim yang gagal melaksanakan ibadah haji karena hal tertentu juga diwajibkan menyembelih seekor kambing dan menggunting rambut.
Jika tidak mampu menjalaninya, denda dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai harga kambing.
Jika nilai tersebut masih terlalu tinggi, dapat digantikan dengan berpuasa sebanyak hitungan mud yang dibeli seharga seekor kambing.
Denda ini terbilang fleksibel, karena dapat dilaksanakan di tempat atau setelah kembali ke kampung halaman.
3. Takhyir dan Ta’dil
Dam haji umrah selanjutnya dilakukan saat membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah melakukan ihram.
Denda juga diberlakukan pada muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekah, kecuali pohon yang sudah kering atau mati.
Denda dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut ini:
- Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan.
- Pembagian makanan pada fakir miskin Mekah, sebanding dengan harga buruan.
- Berpuasa sejumlah bilangan mud setara dengan binatang yang diburu. 1 mud sendiri senilai 675 gram atau 0,7 liter = 1 hari.
4. Takhyir dan Taqdir
Denda terakhir dilakukan akibat membuang, mencabut, atau menggunting rambut dari anggota tubuh.
Selain itu, denda ini juga diberlakukan pada orang yang memakai pakaian yang berjahit, topi, mengecat atau memotong kuku, dan memakai wewangian.
Dam haji umrah keempat ini dapat dilakukan dengan memilih salah satu di antara:
- Menyembelih seekor kambing.
- Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, yaitu sebanyak 2 mud setiap orang.
- Berpuasa selama 3 hari.
Seseorang yang melakukan perkosaan, berciuman, atau berhubungan intim setelah tahallul awal, termasuk ke dalam pelanggaran keempat.
Sementara, denda yang dilakukan adalah menyembelih seekor unta, bersedekah seharga seekor unta, atau berpuasa sebanyak hitungan mud seharga seekor unta.
Baca Juga: 6 Syarat Sah Hewan Kurban untuk Iduladha, Pahami Ya!
Cara Pendistribusian Dam Haji Umrah
Perlu diketahui bahwa pembayaran dam haji umrah juga sudah diatur oleh Kementerian Agama dan otoritas Arab Saudi.
Dengan berbagai ketentuan di atas, tahukah Moms bagaimana pendistribusian dam haji umrah?
Melansir dari laman BAZNAZ, penyembelihan hewan dam dilaksanakan di Tanah Suci Mekah. Berdasarkan pendapat dari mazhab Hanafi, daging dam haji umrah boleh di distribusikan ke luar Tanah Suci.
Namun, prioritasnya tetap diberikan pada pendistribusian kepada orang-orang miskin dan yang membutuhkan di Tanah Suci, kecuali jika kebutuhan di luar Tanah Suci jauh lebih mendesak.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi telah bekerja sama dengan sebuah bank untuk mendistribusikan daging ini, baik dalam bentuk kaleng maupun beku, ke berbagai negara Islam di dunia ketiga.
Sejak tahun 2023, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia, bekerja sama dengan Kementerian Agama, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengatur distribusi daging Dam yang disembelih di Tanah Suci ke Indonesia.
Ini dilakukan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2 Tahun 2023, tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk tahun 2023/1444 H.
Distribusi daging dam ini diutamakan untuk masyarakat yang berada di wilayah Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) di Indonesia, yang merupakan daerah dengan kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya yang kurang berkembang.
Baca Juga: Larangan Potong Kuku Sebelum Kurban, Simak Hukumnya di Sini
Demikianlah penjelasan mengenai dam haji umrah beserta tata cara pembayarannya yang perlu dipahami oleh Moms sebelum memulai perjalanan suci ini.
Pemahaman yang mendalam tentang prosedur dan kewajiban dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah sangat penting.
Karena hal ini akan membantu memastikan bahwa setiap langkah dan ritual yang dilakukan selama ibadah berjalan sesuai dengan syariat Islam.
Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang benar terhadap tata cara ibadah, diharapkan ibadah haji atau umrah yang Moms dan Dads lakukan dapat berjalan dengan lancar dan membawa dampak spiritual yang mendalam.
Semoga segala usaha dan doa yang dipanjatkan selama menjalankan ibadah haji atau umrah mendapatkan ridho dan penerimaan dari Allah SWT, sehingga menjadi ibadah yang mabrur.
- https://www.madaninews.id/7769/4-kategori-dam-haji-beserta-jenis-pelanggarannya.html
- https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/ini-beberapa-kategori-dam-haji-beserta-pelanggarannya-ATNdT
- https://tafsirweb.com/1979-surat-al-maidah-ayat-95.html
- https://tafsirweb.com/717-surat-al-baqarah-ayat-196.html
- https://islamqa.info/id/answers/223070/hadyu-sembelihan-yang-wajib-kepada-jamaah-haji-dan-tempat-menyembelihnya
- http://etheses.uin-malang.ac.id/17649/1/15210082.pdf
- https://etheses.uinsgd.ac.id/6639/1/Iis%20Waliah%20%281153010048%29.pdf
- https://baznas.go.id/artikel-show/Mengenal-Dam-Haji-dan-Cara-Pendistribusiannya/231
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.