Ayah Tiri Lempar Anak ke Tembok Karena Merasa Terganggu, Ini Kronologinya
Perlakuan kejam dilakukan oleh Roni Andriawan (39). Dia melempar bayi yang merupakan anak tirinya yang masih berusia 15 bulan. Bayi tersebut langsung tewas di tangan ayah tirinya.
Kejadian ini berlokasi di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Roni telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditahan di Polsek Serang Baru. Berikut kronologinya.
1. Si Kecil Terus Merengek Rewel
Menurut keterangan oleh Kapolsek Serang Baru AKP Wito, kala itu korban sedang sakit, dan ia merengek rewel di samping Roni yang sedang tidur.
"Saat itu, bayi tersebut agak rewel cengeng, dia (sedang) sakit kemudian dikasih obat, jeruk hangat. Karena rewel ayah tirinya itu tiduran kan namanya kalau balita itu mendekati (Roni), terus dilempar (ke arah tembok)," ujar Wito pada Kamis (29/8/2019), mengutip Detik News.
Baca Juga: Mengatasi Anak Rewel Saat Ditinggal Orang Tua
2. Merasa Tidurnya Terganggu, Roni Melempar Anak Tirinya
Karena anak tirinya, D (15 bulan) terus menangis dan rewel, Roni merasa waktu tidurnya menjadi terganggu. Roni lalu melempar D ke tembok hingga tewas.
Anak tirinya dilempar ke arah tembok kamar, tetapi ia kembali merengek dan mendekati Roni. Hingga D dilempar lagi ke arah tembok kamar.
"Pelaku mengaku melakukan pelemparan korban sebanyak tiga kali dan dua kali kepalanya terbentur tembok," kata Wito.
3. Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Setelah tiga kali dilempar, anak tirinya tidak bergerak. Roni pun memberi tahu istrinya soal kondisi korban tetapi seolah-olah tidak terjadi aksi kekerasan.
D dilarikan ke Rumah Sakit Budi Asih, Cikarang Selatan oleh ibu korban DA (39), pada Senin (26/8). Sayangnya, nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga: Viral Video Pelecehan Seksual di Rumah Sakit, Ternyata Banyak Kasus Serupa Terjadi!
4. Pihak Rumah Sakit Melapor ke Polisi
Pihak Rumah Sakit Budi Asih, Cikarang Selatan, merasa ada yang janggal tentang kematian korban, hal ini pun lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan korban memiliki luka di bagian kepala. Korban juga mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepalanya, sehingga mengakibatkan pendarahan di otak.
5. Polisi Melakukan Penyelidikan
Berangkat dari laporan ini, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa ibu korban dan juga pelaku, yang merupakan ayah tiri korban.
"Pelaku sempat berbelit-belit, tetapi setelah diinterogasi secara mendalam akhirnya mengakui telah menganiaya korban dengan cara melempar korban dan ini bersesuaian dengan hasil autopsi," terang Wito.
Baca Juga: Kejam! Ibu Ini Pukuli Anak Sampai Meninggal Karena Karena Anak Mengompol
6. Roni Ditahan Pihak Kepolisian
Foto: Detik.com
Dari keterangan ini, polisi lalu menangkap Roni Andriyawan. Roni kini ditahan di Polsek Serang Baru.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Wito.
Roni dijerat Pasal 76 Huruf C Junto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.