03 September 2024

8 Bacaan Ijab Kabul Pernikahan dan Tata Cara Prosesinya

Ijab kabul wajib diucapkan pada prosesi akad nikah
8 Bacaan Ijab Kabul Pernikahan dan Tata Cara Prosesinya

Foto: Orami Photo Stock

Ijab kabul merupakan salah satu prosesi penting dalam pernikahan Islam yang menandai kesepakatan antara kedua mempelai untuk menjalani kehidupan rumah tangga.

Proses ini tidak hanya bermakna religius, tetapi juga merupakan simbol komitmen yang kuat antara mempelai pria dan wali mempelai wanita.

Rukun Nikah

Sebelum memahami lebih lanjut tentang bacaan ijab kabul, penting untuk mengetahui rukun nikah yang menjadi syarat sah pernikahan dalam Islam.

Berikut rukun nikah yang harus dipenuhi:

  1. Calon suami atau mempelai pria
  2. Calon istri atau mempelai wanita
  3. Wali dari pihak mempelai wanita
  4. Dua orang saksi yang adil
  5. Sighat atau ijab dan kabul

Ijab kabul sendiri merupakan salah satu dari rukun nikah yang tidak bisa diabaikan, karena menjadi elemen esensial dalam menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan menurut syariat Islam.

Pengertian Ijab Kabul Pernikahan

Ijab kabul dalam pernikahan adalah proses pengucapan kesepakatan antara wali dari mempelai wanita dan mempelai pria.

Ijab adalah pernyataan dari wali mempelai wanita yang menyerahkan anaknya untuk dinikahi oleh mempelai pria.

Sementara kabul adalah pernyataan penerimaan dari mempelai pria atas penyerahan tersebut.

Contoh sederhana bacaan ijab adalah "Saya nikahkan anak saya dengan kamu dengan mas kawin berupa..." dan kabulnya adalah "Saya terima nikahnya..."

Baca Juga: 17+ Rekomendasi Hantaran Pengantin dan Seserahan Penuh Makna

Hadis tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan

Meskipun tidak ada dalil khusus yang memuat tentang proses ijab kabul secara detail, terdapat hadis dari Rasulullah SAW yang menegaskan pentingnya adanya wali dan saksi dalam pernikahan, yang artinya:

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil,” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi).

Hal ini menegaskan bahwa ijab kabul merupakan prosesi formal yang wajib dilakukan untuk memastikan pernikahan sah di mata syariat Islam.

Contoh Bacaan Ijab Kabul dalam Berbagai Bahasa

Bacaan Ijab Kabul
Foto: Bacaan Ijab Kabul (Orami Photo Stock)

Ijab kabul biasanya diucapkan dalam bahasa Arab atau bahasa Indonesia.

Namun, penggunaan bahasa daerah atau bahkan bahasa asing juga diperbolehkan selama maknanya jelas dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat.

Bahasa Indonesia:

  • Ijab: "Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara (nama pengantin laki-laki) dengan anak saya (nama pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa (mahar/mas kawin), tunai."
  • Kabul: "Saya terima nikahnya (nama pengantin perempuan) dengan maskawinnya yang tersebut, tunai."

Bahasa Arab:

  • Ijab: "Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan."
  • Kabul: "Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq."

Bahasa Inggris:

  • Ijab: "Mr. (nama pengantin pria), I marry off my daughter, (nama pengantin perempuan), to you with the mahr agreed upon."
  • Kabul: "I accept marrying your daughter, (nama pengantin perempuan), with the mahr agreed upon."

Bahasa Sunda:

  • Ijab: "(Nama pengantin laki-laki), Bapa nikahkeun hidep ka (nama pengantin perempuan) kalayan mas kawin ku (mahar/mas kawin), dibayar kontan."
  • Kabul: "Tarima abdi nikah ka (nama pengantin perempuan) kalayan mas kawin ku (mahar/mas kawin), dibayar kontan."

Bahasa Jawa:

  • Ijab: "Anak Mas (nama pengantin pria), aku nikahake lan tak jodohake anakku (nama pengantin perempuan) kanti mas kawin (mahar/mas kawin) ingkang kudu kabayar lunas."
  • Kabul: "Kulo tampi nikahipun (nama pengantin perempuan) kangge kulo piyambak, kanti mas kawin ingkang kasebat, kulo bayar lunas."

Bahasa Aceh:

  • Ijab: "Ulôn Peunikah aneuk lôn (nama pengantin perempuan) Benti (nama ayah dari pengantin perempuan), deungon (mas kawin), tunai."
  • Kabul: "Ulôn teurimong nikah (nama pengantin perempuan) keu ulôn tuwan deungon (mas kawin), tunai."

Bahasa Madura:

  • Ijab: "Manikah tor makabin sengko’ dha’ ba’na, dha’ ka oreng bini’ se anyama (nama pengantin perempuan) Benti (nama ayah dari pengantin perempuan), kalaban mas kawin (mahar/mas kawin) kontan."
  • Kabul: "Narema kaule nikahna tor kabinna (nama pengantin perempuan), kalaban mas kawin (mahar/mas kawin) ebeyher kontan."

Bahasa Isyarat:

Untuk teman tuli atau bisu, ijab kabul dapat dilakukan dengan bahasa isyarat yang mudah dipahami atau melalui tulisan jika bahasa isyarat sulit dipahami.

Baca Juga: 105 Ucapan Pernikahan yang Baik untuk Mendoakan Pengantin

Bolehkah Ijab Kabul Diucapkan dalam Berbagai Bahasa?

Ijab kabul dapat diucapkan dalam berbagai bahasa selama maknanya jelas dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat.

Yang terpenting adalah bahwa pernyataan tersebut mencerminkan persetujuan dan komitmen untuk menikah sesuai dengan syariat Islam.

Syarat Sah Ijab Kabul

Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar ijab kabul dianggap sah:

  1. Pengucapan frasa "aku nikahkan" atau "kami nikahkan" sebagai ketetapan.
  2. Menyebutkan nama calon suami dan istri, atau menggunakan kata ganti yang jelas.
  3. Menyebutkan mahar yang diberikan.

Baca Juga: 13 Ide Dekorasi Pernikahan Outdoor, Salah Satunya Rustic!

Prosesi Ijab Kabul dalam Pernikahan

Prosesi ijab kabul biasanya terdiri dari beberapa tahapan:

  1. Pertemuan Mempelai Pria dan Wali Nikah: Mempelai pria dan wali nikah dipertemukan, didampingi oleh dua saksi.
  2. Khotbah Nikah: Imam atau penghulu membacakan khotbah nikah.
  3. Pembacaan Ijab dan Kabul: Wali mempelai wanita mengucapkan ijab, dan mempelai pria mengucapkan kabul.
  4. Penandatanganan Buku Nikah: Setelah prosesi ijab kabul dinyatakan sah oleh saksi, dilakukan penandatanganan buku nikah.
  5. Pembacaan Doa Penutup: Setelah ijab kabul, doa penutup dibacakan untuk memohon berkah.

Baca Juga: 47 Doa Pernikahan Islami yang Membawa Berkah bagi Pengantin

Fungsi Ijab Kabul

Fungsi Ijab Kabul
Foto: Fungsi Ijab Kabul (Wikimedia.org)

Ijab kabul memiliki beberapa fungsi penting dalam pernikahan:

  1. Menegaskan Kesepakatan: Menyatakan kesepakatan antara kedua belah pihak secara formal.
  2. Keabsahan Nikah: Tanpa ijab kabul, pernikahan tidak sah menurut hukum Islam.
  3. Komitmen: Melambangkan komitmen kedua belah pihak untuk menjalani kehidupan bersama.
  4. Sakralitas: Menunjukkan kesakralan pernikahan sebagai institusi yang dilindungi oleh agama.
  5. Memastikan Kesadaran: Memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dan sepakat dengan syarat pernikahan.
  6. Menjaga Kehormatan: Mengumumkan dan menjaga kehormatan kedua keluarga.
  7. Menghormati Kedua Belah Pihak: Memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyatakan persetujuan atau penolakan secara jelas.

Ijab kabul merupakan inti dari prosesi pernikahan yang memastikan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk memulai kehidupan rumah tangga.

Dengan melaksanakan ijab kabul dengan khidmat dan penuh kesadaran, pernikahan diharapkan menjadi berkah dan langgeng.

  • https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/kalimat-ijab-qabul-dan-mewakilkan-wali-perkawinan-6SyzQ
  • https://bali.kemenag.go.id/gianyar/artikel/akad-nikah
  • https://lampung.nu.or.id/syiar/lima-rukun-nikah-apa-saja-mfiNA#

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.