18 Agustus 2022

Bagaimana Hukum Mengonsumsi Bekicot Halal atau Haram?

Cek hukumnya menurut ajaran Islam
Bagaimana Hukum Mengonsumsi Bekicot Halal atau Haram?

Foto: wikimedia.org

Bekicot halal atau haram masih saja menjadi bahan perdebatan yang terjadi di masyarakat Indonesia.

Bekicot adalah hewan yang tinggal di daratan.

Hewan ini memiliki nama lain siput darat karena termasuk dalam kelompok siput.

Moms bisa menjumpainya dengan mudah di area persawahan hingga perkebunan karena hewan ini suka tinggal di area yang agak lembap.

Baca Juga: Sejarah Haramnya Babi dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu!

Makanan Bekicot yang Ada di Dunia

Di luar negeri, terutama di negara-negara Eropa seperti Perancis, bekicot yang disebut escargot ini umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Tapi tidak di Indonesia, keberadaan bekicot lebih dianggap sebagai hama karena bisa keberadaannya bisa merusak tanaman.

Pada dasarnya, bekicot bukan termasuk hewan yang umum untuk dikonsumsi di Indonesia.

Akan tetapi, ada beberapa daerah yang mengolah bekicot menjadi olahan makanan, seperti sate bekicot.

Hal ini dikarenakan mudahnya hewan ini dijumpai di Indonesia.

Jadi, masyarakat setempat memutuskan untuk mengolahnya menjadi aneka makanan.

Semakin menjamurnya sate bekicot membuat banyak orang yang mempertanyakan perihal bekicot halal atau haram.

Jika ingin mengetahui jawabannya, simak ulasan berikut ini, ya!

Baca Juga: 7 Jenis Makanan Haram, Simak Dalilnya

Bekicot Halal atau Haram Menurut Islam

Bekicot Halal atau Haram
Foto: Bekicot Halal atau Haram (freepik.com)

Foto Bekicot Halal atau Haram (freepik.com)

Perihal bekicot halal atau haram menurut Islam memang terus diperbincangkan.

Perdebatan yang terjadi membuat orang berhati-hati sebelum mengonsumsinya.

Sebagian umat Islam meyakini kalau bekicot adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi karena termasuk hewan yang menjijikkan.

Namun, sebagian lainnya menganggap kalau hewan ini halal dikonsumsi karena menjijikkan atau tidak tergantung dari persepsi masing-masing orang.

Ada yang menganggap bekicot adalah hewan yang menjijikkan, tapi ada juga yang tidak.

Oleh karena itu perihal bekicot halal atau haram pun diperdebatkan.

Untuk memperjelasnya, kita bisa mengacu pada pernyataan dari NU (Nahdlatul Ulama) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Baca Juga: 8 Merk Skincare yang sudah BPOM dan Halal, Bikin Kulit Cantik Luar Dalam!

1. Bekicot Halal atau Haram Menurut NU

Hukum Mengonsumsi Bekicot
Foto: Hukum Mengonsumsi Bekicot (kompas.com)

Foto Hidangan Bekicot (istockphoto.com)

Dilansir dari situs NU Online, bekicot dalam istilah Arab dikenal dengan nama halzun.

Hewan ini oleh para ulama dikategorikan sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbas).

Dalam Islam, hewan mustakhbas termasuk hewan yang tidak boleh dikonsumsi alias haram.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Hayat Al-Hayawan Al-Kubra jus 1 ayat 234 yang artinya:

Halzun membiasakan hidup di dalam tempurung yang keras.

Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai.

Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung kerangnya, lalu berjalan ke kanan dan kiri untuk mencari benda yang dapat ia makan.

Ketika dia merasa berada di tempat yang lembut dan basah maka ia akan membeberkan diri pada tempat itu.

Dan ketika dia merasa berada di tempat kasar dan kering maka dia akan mengurung dan masuk ke dalam tempurung kerang tersebut karena khawatir dari sesuatu yang menyakiti tubuhnya.

Ketika dia berjalan maka rumahnya juga bersamanya.”

Baca Juga: 3+ Rekomendasi Soju Halal untuk Teman Nonton Drakor, Sudah Coba?

Dari referensi di atas dijelaskan hukum bekicot halal atau haram.

Meski ada sebagian orang yang menganggap kalau hewan ini tidak menjijikkan, sebagian besarnya menganggap hewan ini menjijikkan sehingga hukumnya tetap haram.

Pendapat dalam kitab Hayat Al-Hayawan Al-Kubra juga diperkuat dengan pendangan dalam mahzab Syafi’i dan pendapat Imam Malik yang dikutip dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra juz 3, hal. 111 yang artinya sebagai berikut:

“Imam Malik pernah ditanya tentang hewan yang ditemukan di tanah Maghrib (Maroko) biasa disebut dengan halzun. Hewan ini biasa berada di hutan belantara dan bergantungan pada pepohonan. Apakah hewan ini dapat dimakan? Beliau menjawab, ‘Aku berpandangan hewan tersebut seperti jarad (belalang) jika diambil dalam keadaan hidup lalu diseduh atau dimasak, sehingga menurutku mengonsumsi hewan tersebut tidak masalah. Sedangkan ketika ditemukan dalam keadaan mati, maka tidak boleh di makan’.”

Meski demikian, para ulama NU berpendapat kalau bekicot diperbolehkan dikonsumsi jika dalam keadaan darurat atau terpaksa seperti tidak ada makanan lain selain hewan bekicot.

2. Bekicot Halal atau Haram Menurut MUI

Makanan Bekicot
Foto: Makanan Bekicot (parapuan.co)

Foto Makanan Bekicot (parapuan.co)

Pendapat MUI sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pendapat dari NU.

Dilansir dari situs resmi MUI, dijelaskan pendapat mengenai bekicot halal atau haram.

Perihal hukum bekicot halal atau haram mengacu pada pendapat dari Imam Ibn Hazm dalam Kitab Al-Muhalla (6/76-77) yang artinya sebagai berikut:

“Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, baik yang bisa terbang maupun yang tidak, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya, didasarkan pada firman Allah “Diharamkan atas kamu bangkai” dan firman-Nya kecuali apa yang kalian sembelih”.

Baca Juga: 5 Manfaat Lendir Bekicot untuk Paru-Paru yang Jarang Diketahui

Hukum mengonsumsi bekicot halal atau haram juga bisa dilihat dari HR Muslim dari Nu’man bin Basyir yang berbunyi,

“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya...”

Dari hadits di atas dijelaskan jika kita merasa ragu saat mengosumsi sesuatu seperti masih mempertanyakan bekicot halal atau haram, maka sebaiknya kita tidak mengonsumsinya.

Sebab, hal tersebut termasuk musyta-bihat atau tidak jelas halal haramnya.

Itulah hukum mengonsumsi bekicot dalam Islam menurut NU dan MUI.

Semoga informasi di atas bisa berguna untuk Moms nantinya.

  • https://halalmui.org/mui14/main/detail/bekicot-darat-halalkah-dikonsumsi
  • https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-makan-bekicot-6OPj8
  • https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/hukum-makan-bekicot
  • https://www.muslimterkini.com/panduan/pr-902062590/bekicot-halal-atau-haram-ini-fatwa-dari-mui?page=2
  • http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Hukum-Mengonsumsi-Bekicot.pdf

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.