Hukum Berhubungan saat Haid Menurut Islam, Wajib Tahu!
Berhubungan saat haid menurut Islam ditetapkan berdasarkan Al-Qur'an dan hadis.
Masa haid dianggap sebagai periode ketika wanita dalam keadaan hadas besar, sehingga terdapat beberapa batasan yang harus diikuti oleh pasangan suami istri.
Yuk, simak selengkapnya aturannya.
Baca Juga: 12 Cara Berhubungan Suami Istri sesuai Sunah di Agama Islam
Hukum Berhubungan saat Haid Menurut Islam
Hukum berhubungan saat haid menurut Islam adalah haram.
Ini ditegaskan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢
Wa yas'alûnaka ‘anil-maḫîdl, qul huwa adzan fa‘tazilun-nisâ'a fil-maḫîdli wa lâ taqrabûhunna ḫattâ yath-hurn, fa idzâ tathahharna fa'tûhunna min ḫaitsu amarakumullâh, innallâha yuḫibbut-tawwâbîna wa yuḫibbul-mutathahhirîn.
Artinya:
"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah suatu kotoran.'
Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid).
Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Bagaimana Jika Hubungan saat Haid Pakai Pengaman?
Dalam pandangan Islam, hubungan seksual saat haid tetap haram meskipun menggunakan pengaman.
Larangan ini bersifat mutlak dan tidak tergantung pada apakah ada kontak langsung atau tidak, atau apakah ada upaya untuk mengurangi risiko kesehatan melalui pengaman.
Surat Al-Baqarah ayat 222 menggunakan istilah "jauhilah" dan "jangan mendekati" dalam konteks hubungan seksual selama haid.
Jadi, tidak ada pengecualian dalam situasi tertentu atau penggunaan alat pengaman.
Tujuan Larangan Berhubungan saat Haid Menurut Islam
Dalam medis, lebih banyak adanya bahaya berhubungan intim saat haid daripada manfaatnya.
Selain untuk alasan kesucian, dimana pentingnya kebersihan dan adab dalam berhubungan, Islam juga melarangnya karena dampak buruknya terhadap kesehatan.
Pendapat Ulama tentang Berhubungan saat Haid
Dalam artikel yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dijelaskan pandangan para ulama mengenai interaksi suami istri saat istri sedang haid.
Berikut penjelasannya:
1. Pandangan Ibnu Abbas RA
Ibnu Abbas berpendapat bahwa selama istri haid, diharamkan segala bentuk hubungan seksual, baik berupa pertemuan langsung antara alat vital suami istri maupun sekadar bersentuhan.
2. Mazhab Maliki dan Hanafi
Kedua mazhab ini membolehkan suami untuk menikmati bagian tubuh istri selain area antara pusar dan lutut selama haid.
Artinya, selama suami menghindari area tersebut, interaksi fisik lainnya diperbolehkan.
3. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i mengizinkan suami untuk bersenang-senang dengan istri selama haid, asalkan tidak terjadi pertemuan langsung antara alat vital suami dan istri.
Semua pandangan ini didasarkan pada interpretasi terhadap firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 222, yang menekankan untuk menjauhi wanita saat haid dan tidak mendekati mereka hingga mereka suci.
Bolehkah Bermesraan saat Haid Menurut Islam?
Dalam Islam, bermesraan dengan istri yang sedang haid diperbolehkan, selama tetap mengikuti batasan tertentu yang ditetapkan dalam ajaran Islam, yaitu tidak melakukan hubungan seks.
Ini karena larangan utama dalam Islam yang berdasarkan surat Al Baqarah ayat 222 itu adalah mengenai hubungan seksual atau penetrasi.
Sehingga segala bentuk interaksi fisik lainnya seperti dan bermesraan dengan batas tertentu tetap diperbolehkan.
Dalam sebuah hadis dijelaskan Aisyah RA menceritakan bahwa Nabi SAW tetap mesra dengannya meskipun sedang dalam keadaan haid, dengan tetap memakai pembatas untuk menjaga batasan.
Dari Aisyah RA, ia berkata: "Ketika aku sedang haid, Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk mengenakan kain (pembatas) di sekitar bagian bawah tubuhku, kemudian beliau bercumbu denganku." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa bermesraan dengan batas tertentu tetap dibolehkan selama haid.
Dosa Hubungan saat Haid
Dalam Islam, melakukan hubungan seksual saat haid dianggap melanggar syariat dan mendapatkan dosa karena melanggar larangan yang telah jelas ditetapkan dalam Al-Qur'an dan hadis.
Ini karena dalam Surah Al-Baqarah ayat 222, Allah memerintahkan untuk menjauhi hubungan seksual saat haid.
Melanggar perintah ini berarti seseorang tidak menaati hukum Allah, yang merupakan dosa dan harus dipertanggungjawabkan.
Apabila seseorang terlanjur melakukan pelanggaran ini, ia dianjurkan untuk segera bertobat dengan tobat nasuha, yaitu tobat yang tulus dengan niat untuk tidak mengulangi lagi.
Tobat ini meliputi penyesalan, permohonan ampun, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Sunah Membayar Kafarat Jika Berhubungan saat Haid
Beberapa ulama, terutama dari Mazhab Hanafi, menganjurkan agar pasangan yang melakukan hubungan seksual saat haid membayar kafarat (tebusan) sebagai bentuk penyesalan.
Kafarat ini bisa berupa sedekah kepada orang miskin.
Misalnya, Imam Abu Hanifah merekomendasikan memberikan sedekah senilai satu atau setengah dinar.
Walaupun ini bukan kewajiban yang mutlak, hal ini disarankan untuk menunjukkan kesungguhan dalam bertobat.
Melansir NU Online, satu dinar emas murni atau setara 4,25 gram emas 24 karat.
Satu dinar dibayarkan jika ia melakukan hubungan suami istri di awal haidnya.
Akan tetapi, jika dilakukan di akhir haidnya maka disunahkan mengeluarkan setengah dinar.
Bolehlah Berhubungan saat Haid Selesai Tapi Belum Mandi Wajib?
Dari penjabaran di atas, sudah jelas kalau hubungan saat haid dalam Islam itu dilarang dan haram.
Lantas, bagaimana jika haid sudah selesai, tapi belum mandi wajib?
Menurut pandangan Islam, seorang suami tidak diperbolehkan berhubungan seksual dengan istrinya yang telah selesai haid tetapi belum mandi wajib (mandi besar) hingga dia dalam keadaan suci.
Ini didasarkan pada ketentuan dalam Al-Qur'an dan hadis yang mengaitkan kebolehan berhubungan kembali setelah haid dengan mandi besar atau taharah (penyucian).
Ini didasarkan dari arti kata "suci" di surat Al-Baqarah ayat 222.
Kata “suci” di sini ditafsirkan oleh para ulama sebagai kondisi di mana wanita telah mandi wajib setelah selesai masa haid.
Jadi, hubungan intim boleh dilakukan ketika wanita telah mandi untuk menghilangkan hadas besar yang ditimbulkan dari haid.
- https://mirror.mui.or.id/hikmah/31665/yang-boleh-dan-tidak-untuk-hubungan-suami-istri-selama-haid/
- https://banten.nu.or.id/keislaman/ini-hukum-berhubungan-suami-istri-saat-datang-bulan-lF9Wx#
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.