13 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hindari Ya!
Tahukah Moms dan Dads bahwa ada pernikahan yang dilarang dalam Islam?
Dalam Islam, menikah termasuk sunah.
Menikah adalah proses ibadah, karena terdapat proses membina rumah tangga, mendidik keluarga, dan juga menjaga keharmonisannya.
Oleh sebab itu, terdapat juga pernikahan yang dilarang dalam Islam.
Salah satu sebab masuknya menikah dalam kategori ibadah adalah banyaknya manfaat di dalamnya.
Salah satunya ditemukan dalam penelitian yang dilakukan oleh U.S. Department of Health and Human Services.
Dalam studi tersebut, disimpulkan bahwa orang yang sudah menikah lebih sehat dari orang-orang yang belum menikah.
Sebagian besar peneliti menyimpulkan bahwa hubungan antara pernikahan dan kesehatan mewakili kombinasi seleksi dan adanya perlindungan.
Baca Juga: 17 Cara Membangun Komunikasi dengan Pasangan yang Efektif
Perintah Menikah dalam Alquran
Sebelum membahas mengenai pernikahan yang dilarang dalam Islam, ada beberapa hal mengenai pernikahan yang harus diketahui.
Termasuk perintah menikah dalam Al-Qur'an sebagai pegangan manusia dalam menjalankan agama Islam.
Secara umum, menikah di dalam Al-Qur'an tidak dikatakan sebagai sesuatu hal yang wajib.
Namun, beberapa kali disebutkan berkaitan dengan orang yang hendak menjaga kesucian diri dan bila belum memiliki pasangan.
Berikut adalah beberapa ayat yang berkenaan dengan menikah dalam Alquran:
1. Perintah Menjaga Kesucian Diri
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nuur: 33).
2. Perintah Menikahkan Laki-Laki dan Perempuan yang Sendirian
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).
Baca Juga: 10 Rahasia Pernikahan Sukses, Langgeng, dan Bahagia
Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Urusan pernikahan dibahas begitu rinci dalam Islam.
Tidak hanya cara memilih pasangan dan tata cara pernikahan yang disyariatkan.
Bahkan, Allah SWT dan Rasulullah SAW menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dalam Islam, seperti di bawah ini.
1. Nikah Syighar
Nikah syighar adalah pernikahan ketika seorang pria memberikan wanita yang akan dinikahinya sebagai pengganti.
Artinya, pernikahan yang dilarang dalam Islam ini semata-mata sebagai imbalan karena memberikan wanita yang diinginkannya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” (HR Muslim)
2. Nikah Tahlil
Nikah tahlil adalah menikahnya laki-laki dengan perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya.
Lalu, laki-laki tersebut mentalaknya dengan sengaja agar perempuan tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya setelah masa ‘iddahnya selesai.
Ini termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam dan hukumnya adalah haram, dan juga termasuk dalam perbuatan dosa besar.
3. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara, nikah terputus atau nikah kontrak.
Ini adalah saat laki-laki menikah dengan perempuan dalam jangka waktu tertentu.
Para ulama sepakat ini termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam, haram, tidak sah, atau batal jika telah terjadi.
Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian untuk bersenang-senang dengan wanita (nikah mut’ah selama tiga hari). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut (nikah mut’ah) selama-lamanya hingga hari Kiamat.” (HR Muslim)
4. Nikah dalam Masa ‘Iddah
Masa iddah ialah waktu tertentu bagi perempuan untuk menunggu atau menangguhkan pernikahan kembali setelah ditinggal mati suami atau setelah diceraikan.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” (QS Al-Baqarah: 235)
5. Nikah Beda Agama
Pernikahan yang dilarang dalam Islam termasuk yang berbeda agama, lho.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.
Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS Al-Baqarah: 221).
Baca Juga: Ini Perbedaan Mahar dan Mas Kawin dalam Pernikahan Islam!
6. Menikah dengan Perempuan yang Diharamkan
Allah SWT menerangkan begitu jelas orang-orang yang haram untuk dinikahi di dalam Al-Qur'an, yakni:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu,
anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua),
anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya),
(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS An-Nisaa’: 23).
7. Nikah yang Menghimpun Perempuan dengan Bibinya
Menikah dengan bibi atau tantenya sendiri adalah pernikahan yang dilarang dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak boleh dikumpulkan antara perempuan dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara perempuan dengan bibinya (dari pihak ibu).” (HR Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi).
8. Nikah dengan Istri yang Telah Ditalak Tiga
Jika perempuan sudah ditalak 3 oleh suami, maka haram bagi suami untuk menikahinya.
Kondisi ini hingga perempuan tersebut menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu kemudian bercerai.
9. Nikah Saat Melaksanakan Ihram
Pernikahan yang dilarang dalam Islam selanjutnya adalah yang dilakukan saat sedang melaksanakan ibadah ihram.
Rasulullah SAW bersabda:
“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.” (HR Muslim, at-Tirmidzi)
10. Nikah dengan Perempuan yang Masih Bersuami
Allah SWT berfirman: “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami…” (QS An-Nisaa’: 24)
11. Nikah dengan Pezina/Pelacur
Allah SWT berfirman:
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS An-Nuur: 3)
12. Menikah dengan Lebih dari Empat Perempuan
Poligami memang sunah, tapi tidak boleh disalahgunakan.
Apabila jika dilakukan kepada lebih dari 4 perempuan. Ini berdasarkan firman Allah SWT:
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat…” (QS An-Nisaa’: 3)
13. Nikah Ba'dal
Jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam selanjutnya adalah nikah ba'dal.
Dalam nikah ba'dal, dua orang laki-laki saling menukarkan istri mereka satu sama lain, biasanya tanpa melibatkan kemauan para istri.
Praktik ini dianggap tidak adil dan merendahkan perempuan.
Selain itu, nikah ba'dal mengingkari tujuan utama pernikahan dalam Islam, yaitu untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah (penuh ketenangan, kasih sayang, dan rahmat).
Oleh karena itu, para ulama sepakat mengharamkan praktik nikah ba'dal.
Baca Juga: Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam dan Ketentuannya
Syarat Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dianggap sah. Syarat-syarat ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
Syarat bagi Mempelai Pria:
- Islam: Mempelai pria harus beragama Islam.
- Baligh: Mempelai pria harus sudah mencapai usia baligh, yaitu minimal 15 tahun bagi laki-laki dan minimal 12 tahun bagi perempuan.
- Berakal: Mempelai pria harus berakal sehat dan tidak gila.
- Merdeka: Mempelai pria harus merdeka, tidak dalam keadaan budak.
- Memilih: Mempelai pria harus memilih sendiri calon istrinya dengan hati yang suci dan tanpa paksaan.
- Tidak beristri lebih dari 4: Mempelai pria tidak boleh memiliki istri lebih dari 4 orang pada saat yang sama.
Syarat bagi Mempelai Wanita:
- Islam: Mempelai wanita harus beragama Islam.
- Baligh: Mempelai wanita harus sudah mencapai usia baligh, yaitu minimal 12 tahun bagi perempuan.
- Berakal: Mempelai wanita harus berakal sehat dan tidak gila.
- Merdeka: Mempelai wanita harus merdeka, tidak dalam keadaan budak.
- Tidak bersuami: Mempelai wanita tidak boleh bersuami pada saat yang sama.
- Tidak dalam iddah: Mempelai wanita tidak boleh dalam masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami.
- Tidak memiliki suami yang haram dinikahi: Mempelai wanita tidak boleh memiliki suami yang haram dinikahi, seperti suami yang masih mahram.
- Memilih: Mempelai wanita harus memilih sendiri calon suaminya dengan hati yang suci dan tanpa paksaan.
Baca Juga: 10 Daftar Persiapan Pernikahan, Calon Pengantin Wajib Tahu!
Itulah berbagai pernikahan yang dilarang dalam Islam yang harus dihindari.
Sebaiknya dihindari apa yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an tersebut, ya!
- https://aspe.hhs.gov/pdf-report/effects-marriage-health-synthesis-recent-research-evidence
- https://almanhaj.or.id/3233-pernikahan-yang-dilarang-dalam-syariat-islam.html
- https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/kewajiban-menikah
- https://moslemlifestyle.com/id/article/pernikahan-yang-dilarang-dalam-islam.html
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.