Cara Mendaftar Bantuan UMKM, Ini Aturan dan Syaratnya!
Ketahui cara mendaftar bantuan UMKM untuk menstimulus bisnismu!
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.
UMKM menjadi tulang punggung ekonomi nasional, menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang dan berkontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB).
Keberagaman sektor yang digeluti, mulai dari kuliner, kerajinan tangan, hingga jasa kreatif, menjadikan UMKM sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Di tengah tantangan seperti keterbatasan akses permodalan dan pengelolaan yang belum optimal, pemerintah terus mendukung perkembangan UMKM melalui berbagai program bantuan dan pelatihan.
Salah satu upaya pemerintah dalam mendukung UMKM adalah dengan memberikan bantuan langsung bagi pelaku usaha kecil yang memenuhi syarat.
Apa Itu UMKM?
Berdasarkan Bab I pasal 1 UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang dimaksud dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, seperti yang dikutip dari Jurnal Administrasi Publik adalah:
- Usaha Mikro
Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Kecil
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar.
- Usaha Menengah
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Definisi dari UMKM juga dapat dilihat dari aset dan omzet suatu usaha.
Usaha mikro merupakan usaha dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet Rp300 juta per tahun.
Usaha kecil memiliki aset antara Rp50 – 500 juta dengan omzet antara Rp300 juta – 2,5 miliar per tahun.
Sementara usaha menengah mempunyai aset antara Rp500 juta hingga 10 miliar dan omzet Rp2,5 – 10 miliar per tahun.
Keuntungan Memperoleh Bantuan UMKM
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, UMKM memiliki kontribusi terhadap PDB yaitu sebesar 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp8.500 triliun pada tahun 2020.
UMKM juga menyerap 97% tenaga kerja pada tahun yang sama.
Selain itu, UMKM juga berperan dalam menghasilkan berbagai produk dan jasa yang memenuhi kebutuhan lokal maupun ekspor, serta mendorong inovasi di berbagai bidang, mulai dari teknologi, kerajinan, hingga kuliner.
Keberagaman ini menjadikan UMKM sebagai pilar penting dalam menjaga keseimbangan dan pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah dinamika pasar global yang terus berubah.
Namun, meski memiliki peran yang besar, UMKM kerap menghadapi berbagai tantangan yang dapat menghambat perkembangan mereka.
Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan akses permodalan, di mana banyak pelaku usaha kecil sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan formal akibat kurangnya jaminan atau kelayakan kredit.
Selain itu, kurangnya pengetahuan dalam hal manajemen bisnis, pemasaran, dan teknologi menjadi kendala dalam meningkatkan daya saing.
Perubahan kondisi ekonomi, seperti inflasi atau kebijakan perdagangan internasional, juga dapat berdampak negatif pada kelangsungan UMKM.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, pemerintah dan berbagai pihak menghadirkan program bantuan UMKM yang dirancang untuk memberikan akses permodalan, pelatihan, hingga pendampingan usaha agar UMKM dapat tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.
Jenis-Jenis Bantuan UMKM
- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM): Ini merupakan bantuan tunai langsung yang diberikan kepada pelaku UMKM oleh pemerintah. Dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti modal kerja, pembelian bahan baku, atau pengembangan usaha.
- Kredit Usaha Rakyat (KUR): Program pinjaman ini dirancang untuk memberikan akses modal dengan bunga rendah dan persyaratan yang lebih mudah dibandingkan pinjaman komersial.
- Pelatihan dan Pendampingan: Pemerintah juga menawarkan berbagai program pelatihan yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan keterampilan para pelaku UMKM.
- Subsidi Pajak: Untuk meringankan beban operasional, UMKM dapat menerima subsidi pajak yang diberikan pemerintah.
- Akses Permodalan Alternatif: Selain KUR, tersedia berbagai program lain yang memberikan akses permodalan bagi UMKM, seperti skema penjaminan kredit dan platform equity crowdfunding.
Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar bantuan UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Kamu harus memiliki KTP yang masih berlaku sebagai bukti kewarganegaraan.
- Memiliki Usaha Mikro atau Kecil: Usaha yang kamu jalankan harus memenuhi kriteria sebagai usaha mikro atau kecil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP): Kamu perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memastikan kepatuhan dalam kewajiban perpajakan.
- Tidak Sedang Menerima Kredit dari Perbankan: Untuk beberapa program bantuan UMKM, salah satu syaratnya adalah penerima tidak sedang mendapatkan kredit atau pinjaman dari bank.
- Terdaftar di Lembaga Terkait: Kamu harus terdaftar di instansi yang mengelola program bantuan UMKM, seperti Dinas Koperasi dan UKM atau lembaga yang berwenang lainnya.
- Persyaratan Dokumen: Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan bantuan UMKM meliputi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha, NPWP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
Cara Mendaftar Bantuan UMKM
Berikut beberapa cara mendaftar bantuan UMKM:
Pendaftaran Online
- Kunjungi Situs Resmi: Akses situs resmi program bantuan UMKM.
- Pilih Jenis Bantuan: Tentukan jenis bantuan yang ingin diajukan, seperti BPUM atau KUR.
- Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir dengan data yang akurat, termasuk identitas usaha dan informasi kontak.
- Unggah Dokumen: Upload dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk di situs.
Pendaftaran Offline
- Kunjungi Dinas Koperasi dan UKM: Kamu dapat mendaftar langsung di kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.
- Bawa Dokumen Lengkap: Pastikan semua dokumen sudah siap untuk diserahkan kepada petugas.
Melalui Bank
Beberapa program bantuan juga dapat didaftarkan melalui bank. Kamu dapat langsung mendatangi bank yang ditunjuk untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran.
Demikian penjelasan seputar cara mendaftar bantuan UMKM.
Jika kamu baru mulai merintis usaha, kamu bisa melirik beberapa ide bisnis menjanjikan yang bisa mendatangkan cuan, seperti usaha kerajinan daur ulang.
Semoga usahamu semakin maju dan berkembang, ya!
- https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2024/10/24/bantuan-umkm/
- https://media.neliti.com/media/publications/75851-ID-pengembangan-usaha-mikro-kecil-dan-menen.pdf
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.